Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Sumber Hukum (Hukum Administrasi Negara)

A.    Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersipat memaksa. Yaitu apabila di langar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut Danang Tunjung Laksono, Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu. 
Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum sebagai asas hukum, hukum terdahulu yang memberi bahan, dasar berlakunya, tempat mengetahui hukum dan sebab yang menimbulkan hukum. 
Zevenbergen menyatakan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum. 
 C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 
Saya menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak sehingga melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas, tetapi pada dasarnya hal itu kembali pada pandangan pribadi masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi menurut pandangan saya Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan yang mengikat badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara bersamaan untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.

B.     Macam – macam sumber hukum
a.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum material adalah faktor – faktor masyarakat yang memengaruhi pembentukan hukum ( pengaruh terhadap pembuatan undang – undang, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya), atau faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi ( isi ) dari aturan –aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil. Dalam berbagai keputusan hukum di temukan bahwa sumber – sumber hukum materiil ini terdiri dari tiga jenis, yaitu sebagainya:

1.      Sumber hukum historis 
Dalam arti historis, pengertian sumber hukum memiliki dua arti yaitu : pertama sebagai sumber pengenalan ( tempat menemukan) hukum pada saaat tertentu. Dalam arti sumber hukum meliputi undang-undang, putusan-putusan hakim, tulisan-tulisan ahli hukum, juga tulisan- tulisan yang tidak bersipat yuridis sepanjang memuat hukum pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga hukum.
Yang kedua sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam arti sumber hukum historis meliputi sistem-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat yang tertentu seperti sistem hukum romawai, sistem hukum prancis, dan sebagainya. Dan ada juga dokumen – dokumen dan surat-surat keterangan yang berkenan dengan hukum pada saat dan tempat tertentu.
2.      Sumber hukum sosiologis
Sumber hukum meliputi faktor- faktor sosial yang memengruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3.      Sumber hukum filosofis
Sumber hukum dalam arti filosofis  memiliki dua arti yaitu yang pertama sumber untuk isi hukum yang adil. Yang kedua sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk menjawab pertanyaan,  mengapa kita harus mematuhi hukum.
Kesusilaan atau kepercyaan merupakan nilai-nilai yang di jadikan rujukan dalam masyarakat, dan ada juga nilai-nilai lain seperti kebenaran, keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dan nilai-nilai positip lainnya, yang umumnya menjadi cita hukum atau rechtsidee dari masyarakat. Dengan kata lain sumber hukum filosofis mengandung makna agar hukum sebagai kaidah prilaku memuat nilai- nilai positif tersebut.

Telah di sebutkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang berkenan dengan pemerintah atau administrasi negara. Hukum administrasi negara memuat peraturan-peraturan yang di buat oleh pembuat undang-undang dan sebagian di buat oleh administrasi negara sendiri. Dalam pembuat peraturan perundang-undang yang merupakan hukum administrasi negara dapat mengambil bahan-bahan historis dari berbagai sistem hukumyang pernah ada pada waktu dan tempat tertentu, perhatikan faktor-faktor sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, dan mengisi peraturan-peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai positif yang menjadi rechsidee masyarakat.

b.      Sumber hukum formil
Sumber hukum formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada “ ( fakta ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal, karna kita hanya memandang mengenai cara dan bentuk yang melahirkan hukum positif, tampa mempersoalkan darimana isi hukum itu). Sumber hukum formal diartikan sebgai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum administrasi negara dalam arti formal ini terdiri dari peraturan perundang-undangan, praktik administrasi negara atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan doktrin.
1.      Peraturan perundang undangan
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
a.       UUD 1945
b.       Ketetapan MPR
c.       UU
d.      Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
e.        Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.      Peraturan Daerah
h.       Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

2.      Kebiasaan 
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu di terima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehinga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu di rasakan sebagai perlanggaran perasaan hukum, dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup di pandang sebagai hukum.

3.      Yurisprudensi
dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum ada peraturan perundang undangannya.

4.      doktrin
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum. 

No comments:

Post a Comment

Adbox