Terbaru

LightBlog

Wednesday, October 25, 2017

Makalah Hukum Acara Perdata

BAB I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah
   Rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

   Putusan hakim merupakan bagian dari hukum acara perdata yang meliputi arti putusan hakim, susunan, macam-macam dan putusan oleh karena itu kami merasa tertarik untuk membahas dalam makalah ini.


   Dalam penyusunan makalah ini juga berisi materi yang mana dapat membuat pembaca lebih memahami lagi tentang hukum acara perdata dan juga makalah ini berisi tentang   Pengertian Hukum Acara Perdata,Pihak-pihak dalam Acara Perdata,Alat-alat Bukti dalam Perkara Perdata, fungsi, Manfaat serta Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata, Azas-Azas  Hukum Acara PerdataPutusan hakim perdata dan Pelaksanaan Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata.
BAB II
PEMBAHASAN

II.Pengertian, Pihak –pihak dalam Acara Perdata &Alat-alat bukti Perkara Perdata.
·         Pengertian
  Hukum acara perdata adalah  hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hokum perdata (sebagai hukum material ) dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, dapat disebut sebagai hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan gugatan serta melaksanakan putusan hakim.
    Sebagai bagian dari hukum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.
Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum:
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.

Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.

Prof. Dr. R. Supomo
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata
hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

      Berdasarkan pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah : Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.

       Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)
Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi).
·         Pihak-pihak dalam Acara Perdata
Pelaksana acara perdata dimulaidengan pengajuan perkara perdata (memasukkan gugatan) oleh pihakyang berkepentingan, yaitu pihakyang hak keperdataannya di rugikan . hak keperdataan adalah hakyang timbul karena adanya hubungan hukum yang bersifat privat atau perseroan.pihak yangberkepentingan itu disebut sebagai penggugat, sedangkan lawannya disebut tergugat. Adapun yang disebut sebagai pihak yang berkepentingan dalam acara perdata ialah sebagai berikut.
1.      Pihak yang mempunyai kepentingan
2.      Pihak yang bertindak untukkepentingan orang lain, dalam hal ini adalah orang tua yang bertindakuntukkepentingan anaknya.
3.      Tussenkomst yaitu pihak yang beradadiantara pihak-pihak yangsedang berperkara. Adaistilah lain yangdigunakan untuk tussenkomst ini, yaitu pihak intervenient atau pihak yang melakukan interpensi.
 Misalnya,ada dua orang yang berperkara memperebutkan kewenangan atas suatu benda, kemudian ada pihak ketiga yang
menyatakan berhak atas benda yang diperebutkan oleh dua orang terdahulu maka pihak yang ketiga itu disebut intervenient.                                                      
4.      Voeging, yakni pihak ketiga yang turut berperkara terhadap pihak-pihak yang sedang berperkara.pihak ketiga disini berada pada salah satu pihak yang sedang berperkara.
·         Alat-alat Bukti dalam Perkara Perdata
Alat bukti yang dimaksud adalah alat-alat bukti yang sah, sehingga dalam acara pembuktian hanya dibenarkan menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Ala-alat bukti dalam perkara peradata diatur dalam pasal 164 HIR 284 Rbg dan pasal 1866 KUHPerdata. Adapaun jenis-jenis alat bukti tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Alat bukti tulis berupa akta yang dibuat dan ditandatangani dihadapan pejabat yang berwenang. Contohnya :
٭ akta notaris, merupakan alat bukti tertulis yang otentik atau sempurna.
٭ akta di bawah tangan, yaitu akta atau tulisan yang sengaja dibuat untuk alat bukti oleh para pihak yang berkepentinngan, tanpa dihadiri oleh pejabat notaris. Misalnya, surat perjanjian di bawah tangan dan kuitansi.
2)      Alat bukti saksi
Disebut juga sebagai kesaksian, yaitu keterangan yang diberikan oleh saksi kepada hakim dalam persidangan, dengan jalan memberi keterangan secara llisan dan pribadi di bawah sumpah oleh orang yang bukan pihak dalam perkara.
3)      Alat bukti persangkaan
Persangkaan adalah bukti yang bersifat tidak langsung yang dibedakan dalam dua jenis persangkaan,yaitu
٭ persangkaan berdasarkan kenyataan;
٭ persangkaan berdasarkan hukum.
4)      Alat bukti pengakuan
Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak yang berperkara yang merupakan pengakuan tegas yang diucapkan oleh si pengaku,dengan kata lain tidak membantah posisi pihak lawan.
5)      Alat bukti sumpah
Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan di dasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sumpah menjadi dua, yaitu
٭ sumpah suppletoire, adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya;
٭ sumpah decissoire, adalahsumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya.
 II.2.  Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata 
   Hukum acara perdata mempunyai tujuan untuk melindungi hak seseorang melalui pengadilan perdata serta mempertahakan hokum materiil (hukum perdata) . Sedangkan fungsi dari Hukum Acara Perdata adalah sebagai sarana untuk menuntut dan mempertahankan hak seseorang .
·         Sumber- Sumber  Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata bersumber dari hokum acara perdata colonial belanda yang sebagian besar ketentuannya masih diberlakukan hingga saat ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Reglement hukum acara perdata yang berlaku bagi orang Eropa di Jawa dan Madura
2.      Reglement Indonesia yang diperbarui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura (HIR= Herziene Inlandsh Reglement), disebut juga kitab Undang- Undang Hukum Acara Perdata.
3.      Reglement hukum untuk daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia di daerah luar Jawa dan Madura (Reglement Buitengewestern=R.Bg)

II.3 3 Azas-Azas Hukum Acara Perdata ,Putusan & Pelaksanaan Putusan Hakim
·         Azas-Azas Hukum Acara Perdata :

1.      Hakim Bersifat Pasif

Asas ini mengandung makna :
a.       Inisiatif untuk mengadakan acara perdata ada pada pihak yang berkepentingan dan tidak pernah dilakukan oleh hakim. Hakim hanyalah membantu para pencari keadilan dan mengatasi segala hambatan untuk tercapainya peradilan yang Sederhana , Cepat dan Biaya Ringan (pasal 5 undang-undang nomor14 tahun 1970) . dalam perkara perdata pihak - pihak yang berhadapan adalah pihak - pihak yang berkepentingan yaitu penggugat dan tergugat dan dalam perkara acara perdata para pihak yang berperkara dapat secara bebas mengahiri sendiri perkara mereka yang telah diajukan ke pengadian dan hakim tidak bisa menghalanginya.
b.      Hakim wajib mengadili seluruh tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntutkan (pasal 178 HIR/pasal 189 RBg)
c.       Hakim mengejar kebenaran formil , yakni kebenaran yang hanya di dasarkan pada bukti-bukti yang di ajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus di dasari pada keyakinan hakim5
d.      Para pihak yang berperkara berhakpula untuk mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum , bahkan mengahiri perkara di pengadilan dengan perdamaian
2. Sidang Pengadilan bersifat Terbuka Untuk Umum.   Pada dasarnya proses persidangan di pengadilan bersifat terbuka untuk umum . setiap orang boleh mengikuti jalannya persidangan dan tidak mengganggu jalannya acara persidangan
3. Mendengar Kedua Belah Pihak   Dalam hal ini pihak yang berperkara harus di perlakukan secara sama adilnya, hakim tidak boleh mendengar keterangan hanya dari salah satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa mendengar dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya . hal ini berarti dalam pengajuan alat - alat bukti harus di hadiri oleh kedua belah pihak (pasal 121, pasal 132 HIR /pasal 145, dan pasal 157 RBg).. hakim tidak boleh memberikan putusan tanpa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara.

     Putusan verstek bukanlah mrupakan pengecualian karena putusan ini dijatuhkan justru karena tergugat tidak hadir dan ia juga tidak mengirimkan kuasaanya padahal ia sudah dipanggil secara patut.



4.Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
   Dalam hukum acara perdata sekarang ini baik dalam HIR maupun RBg tidaklah mengharuskan kepada pihak - pihak yang berperkara untuk mewakilkan pengurusan perkara mereka kepada ahli hukum , sehingga pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara langsung terhadap pihak - pihak yang berkepentingan akan tetapi kepada para pihak yang berperkara aoabula menghendaki boleh mewakilkan kepada kuasnya (pasal 123 HIR/pasal 147 RBg)
5.Putusan  harus disertai alasan-alasan

Semua putusan pengadilan harus memuat alasan- alasan yang dijadikan dasar tuntutan untuk   mengadili (pasal 25 undang - undang nomor 4 tahun 2004 , pasal 184 ayat 1 ,pasal 319HIR /pasal 195, dan pasal 618 RBg)



6.Beracara Perdata dikenakan biaya    Beracara perdata pada asas nya dikenakan biaya (pasal 121 ayat 4 , pasal 182 HIR/pasal 145 ayat 4 , pasal 192,dan pasal 194 RBg) biaya perkara ini penting untuk meliputi biaya kepanitraan , pemanggilan-pemanggilan dan pemberitahuan-pemberitahuan serta bea materai, Namun biaya ini harus diterapkan serendah mungkin agar bisa dipikul oleh rakyat
·         Putusan Hakim Perdata
Putusan hakim dalam sidang peradilan perdata dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagaiberikut`
1.      Putusan sela(wessenvonis) yang terdiri dari :
a.       Putusan inter locutoir, yaitu keputusan yang dapat mempengaruhi keputu
san akhir ataudapat mempengaruhi pokok perkara
b.      Putusan preparatoir, yaituputusan yang tidak mempengaruhi putusan hakim.
2.      Putusan terakhir, terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut.
a.       Putusan penghukuman (peroordelend)atau yang bersifat kondemmatoir ,
contoh:Menghukum tergugat untuk mengosongkan rumah yang di tempatinya dan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat dalam tenggang waktu tiga bulan.
 b.     Putusan pernyataan yaitu, putusan yang hanya berupa pernyataan saja, tentang ada atau tidak adanya hubungan hukum (putusan yang bersifat declaratoir),
 contoh :
٭Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat adalah pemilik sebidang tanah di desa X.
٭Menyatakan sebagai hukum bahwa A adalah ahli waris sah dari pewaris.
c.         Putusan perubahan keadaaan hukum (putusan yangbersifat konstitutif), yaitu menghapus, memutuskan atau mengubah keadaan putusan yang menghapuskan hubungan hukum yang telah ada atau menciptakan hubungan hukum yang baru.
·         Pelaksanaan Putusan Hakim
Ada beberapa jenis pelaksanaan putusan hakim, yaitu sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang ( Pasal 196 HIR dan 208 Rbg )
b.      Pelaksanaan putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan (Pasal 225 dan 259 Rbg).
c.       Pelaksanaan putusan rill (eksekusi riil) adalah pelaksanan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap. Bila tidak dilaksanakanleh terhukum, maka akan dilakukan engan paksaan (Pasal 1033 Rv)
d.      Parate executive atau eksekusi langsung , terjadi apabila seorang kreditur menjual barang- barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai title eksekutorial (Pasal 1155 KUHPerdata)

No comments:

Post a Comment

Adbox