Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Mudharabah Muqayyadah

         BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengrtian mudharabah Muqayyadah
Mudharabah adalah kerja sam antara dua pihak atau lebih dalam suatu  mu’ malah, Diana suatu pihak memberikan kontrbusi permodalan, semantara pihak lain memberikan konstrobus  kewirausahaan yang dapat berupa tenaga,pikiran /ide, dan manajemen. Pihak pertama isebut Sahib al-maal , sedang pihak yang kedua disebut sebagai mudharib(enterpreniur) dalam kerja sama ini mereka berssepakat untuk melakukan loss profit sharing. Tujuan mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shabul maal) dan pengelola dana ( mudharib) dalam hal ini bank.

Mudharabah muqayadah
a.      Shabul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya  bias mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh sahibul maal. Misalnya, hanya untuk jeniss usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain.
b.      Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment .

Mudharabah muqayadah (RIA) yaitu Pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu keada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkait dengan tempat, cara,, maupun objek investasinaya. Dengan kata lain, bank syariah tidak mempunyai hak dan kebesan sepenuhnya dalam menginvetasikan dana RIA Ini berbagai keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.

B.     Metode Mudaharabah Muqayaddah (RIA)
Dalam menggunakan dana deposito mudaharabah muqayaddah (RIA) ini, terdapat  dua metode, yakni:
Ø  Cluster Pool  of Fund
Yaitu penggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industry bisnis.

1.      Specific Prodct
Yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.
Dalam hal ini, bank syariah melakukan pembayaran bagi hasil sesui dengan metode penggunaan dana RIA, yakni:
Ø  Cluster pool of fund
            Pembayaran bagi hasil devosito mudharabah muqayyadah(RIA) dilakukan secara bulanan, triwulanan, semsteran atau priodesasi lain yang disepakati.
2.      Specific Poject
Pembayaran bagi hasil disesuaikan dengan arus kas proyek yang di biayai. 

C.     Perhitungan bagi hasil dan RIA
Perhitungan bagi hasil dan RIA dapat dilkukan dengan cara sebagai berikut:
1.   Perhitungan bagi hasil Cluster pool of fund, Bank syariah dapat mengunakan rumus sebagai berikut:
Hari bagi hasil x nominal deposito Muqayyadah(RIA) x tingkat bagi hasil
Hari kelender yang bersangkutan
dalam hal ini, pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah  (ria) dapat  di  lakukan melalui metodesebagai berikut yaitu:
a.       anniversary date
·         pembayaran bagi hasil deposito mudharabah Muqayyadah  (RIA) dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.
·         Tingkat bagi hasil yang di bayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
·         Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan kerekening lainnya sesuai permintaan deposan.
b.      End of Month
·         Pembayaran  bagi hasil deposito Mudharabah muqayyadah  (RIA) dilkukan secara bulanan , yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
·         Bagi hasil bulan pertama dihitung secara peroposional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, Namun tidak termasuk tanggal pembukaan deposito.
·         Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proposional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito . tingkkat bagi hasil yang di bayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

·         Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28       hari, 29 hari ,30 hari, 31 hari).
·         Bagi hasil bulanan yang diterima Nasabah Dapat diafiliasikan ke rekening lainya sesuai Permintaan deposan.
2.   Perhitungan Bagi Hasil Specifit Project
            Dalam menghitung bagi hasil Deposito, basis perhitungan hari bagi hasil deposito adalah hari tanggal pembukaan deposito sampai dengan tanggal pembayaran bagi hasil terdekat, dan menjadi angka pembilang atau number of days. Sedangkan jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayaran bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebut/ angka pembagi.
Dalam hal nominal proyek yang dibiayai oleh lebih dari satu nasabah atau oleh bank dan nasabah , maka bagi hasil dihitung secara proporsional.
Rumus perhitungan bagi hasil dapat di gunakan adalah sebagai berikut:
`                 

Dalam hal pencarian deposito Mudharabah muqayyadah  (RIA), terdapat ketentuan sebagai berikut:
1.                  Khusus untuk cluster, apabila dikehendaki oleh deposan, deposito Mudharabah muqayyadah  (RIA) dapat di cairkan atau di rarik kembali sebelum  jatuh tempo yang di sepkati dalam akad . akibat tidak terpenuhinya jangka waktu akad, bank mengenakan denda (penalty) sesuai klausula denda yang di sepakati dalam akad.
2.                  Khusus untuk specific project, deposito tidak dapat di cairkan atau di tarik kembali sebelum jatuh temponya tanpa konfirmasi dan persetujuan tertulis dari bank. Bank dapat menolak permohonan pencairan sebelum jatuh tempo bila memberatkan bank.dalam hal bank menyetujuai pencairan sebelum jatuh tempo, bank dapat menenalkan denda (penalty) sesuai kesepakatan.
                             Deposito Mudharabah muqayyadah  (RIA) dengan pembayaran bagi hasil secara bulanan dapat di cairkan sebelum tanggal jatuhtempo dengan dikenakan denda (penalty) sebesar 3% dari nominal bilyet deposito Mudharabah muqayyadah  (RIA). Klausul denda harus di tulis dalam akad dan dijelaskan kepada nasabah pada saat pembukuan deposito Mudharabah muqayyadah  (RIA) semua jangka waktu (1,3,6,dan 12 bulan) untuk disepakati bersama oleh nasabah dan bank.Dalam hal ini, bagi hasil yang menjadi hak naasabah dan belum dibayarkan, harus dibayarkan.
Contoh perhitungan Mudharabah muqayyadah  (RIA) yang di cairkan belum tanggal jatuh tempo dengan system bulana adalah sebagai berikut:

·         Jangka waktu                                                                           :3 bulan (02-01-2004 s.d 02-04-2004)
·         Nominal deposito Mudharabah muqayyadah                          :Rp 100.000.000,-
·         Deposito Mudharabah muqayyadah  dicairkan tanggal         :10-03-2004
·         Tingkat bagi hasil tutup buku terakhir pada bilyet
·         Deposito Mudharabah muqayyadah  (februari 2004)             :1%(bila di setahunkan 12%)
·         Deposito  Mudharabah muqayyadahdi cairkan tanggal        :10-03-2001
  
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan 
Mudharabah muqayadah (RIA) yaitu pemmilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu keada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkait dengan tempat, cara,, maupun objek investasinaya. Dengan kata lain, bank syariah tidak mempunyai hak dan kebesan sepenuhnya dalam menginvetasikan dana RIA Ini berbagai keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Perhitungan Bagi Hasil Specifit Project, Dalam menghitung bagi hasil Deposito, basis perhitungan hari bagi hasil deposito adalah hari tanggal pembukaan deposito sampai dengan tanggal pembayaran bagi hasil terdekat, dan menjadi angka pembilang atau number of days. Sedangkan jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayaran bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebut/ angka pembagi.

B.     Saran
Sebagai penulis yang masih dalam proses belajar  atas tersusunnya makalah ini, penulis berharap makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan tambahan informasi agar tujuan utama dari penyusun makalah ini sebagai sumber ilmu biar terwujud. Kemudian, yang paling utama sekali kepada pembaca yang budiman agar memberikan kritikan dan masukan yang sifatny membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
P3EI,Ekonomi islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,2008
Syafi’I Antonio,  Muhammad, Bank Syariah, Jakarta, Gema insani press, 2001
A.     Karim, Adiwarman,  Bank Islam, Jakarta, PT Grafindo persada,2006
Al-jaza’iri, Syaik Abu Bakar Jabir, Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam), Jakarta, Drul Haq, 2006
Rivai, Veithzal, Islamic Financial Managemen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008


 P3EI,Ekonomi islam (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2008) hlm 530
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, (Jakarta:Gema insani press, 2001)hlm 151
Adiwarman A. Karim, Bank Islam, (Jakarta:PT Grafindo persada,2006) hlm 307
Ibid hlm 308
 Ibid hlm 309

No comments:

Post a Comment

Adbox