Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Rukun Islam ke 5 Naik Haji Bagi yang Mampu

1. Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridhaan-Nya dalam masa yang tertentu.
Pergi haji adalah berkunjung ke tanah suci, untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat rukunnya. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima. Jadi wajib bagi orang Islam yang berakal, telah baligh, merdeka, dan mampu melak­sanakannya. Pergi haji ditetapkan sebagai kewajiban, sejak tahun kelima Hijriyah.

"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. 3/Ali Imron: 97)



* Pengertian mampu dalam ayat tersebut adalah mampu secara fisik dan secara ekonomi. Mengapa? Karena:

    - pergi haji merupakan ibadah yang berat (lihat rukun-rukun haji), sehingga memerlukan fisik yang sehat dan kuat;
perjalanannya pun cukup jauh, dan harus mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekah, dan punya uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggal­kannya di rumah. Jadi yang tidak mampu secara ekonomi tidak perlu memaksakan diri. Jangan sampai terjadi pergi haji dengan biaya utang. Abdullah bin Aufa ra. mengemukakan, "Saya bertanya kepada Muhammad Rosulullah saw., mengenai orang yang belum berhaji, apakah ia boleh berutang buat menunaikan ibadah haji?’’ Rosulullah saw. bersabda, "Tidak boleh." (HR. Baihaqi)

            Tentu saja ibadah haji yang diterima oleh Allah SWT hanya dengan harta yang halal. Abu Huroiroh mengabarkan bahwa Rosulullah saw. bersabda: "Jika seseorang menunaikan haji dengan biaya dari harta yang halal dan kakinya telah melangkah ketanah harm,kemudian mengucapkan: Labbaika Allahumma labbaik (Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu), maka Allah menyeru kepadanya dari langit, ’Allah menerima dan menyambut kedatanganmu dan dengan perbekalan kendaraan yang halal, kamu akan memperoleh predikat haji mabrur dan diampuni dosamu’. Sebaliknya bila ia pergi dengan harta yang haram, lalu diletakkan kakinya pada tanah haram dan ia mengucapkan Labbaika Allahumma labbaik (Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu), maka Allah akan menyeru kepadanya dari langit seraya berfirman: ‘Tidak diterima kunjunganmu, dan tidak berbahagia keadaanmu, karena perbekalanmu haram, perbelanjaanmu dari harta yang haram, jauh dari pahala’." (HR. Thobroni)

            Kewajiban Berhaji hanya sekali seumur hidup. Ibnu Abi Waqid Al-Laitsi mendengar dari bapaknya, bahwa Muhammad Rosulullah saw. bersabda kepada istri-istri beliau pada saat haji wada’: "Inilah (haji yang wajib atas kalian). Setelah itu kamu menetap di rumah saja." (Hr. Abu Dawud) Sekalipun demikian, kita diperbolehkan menunaikan ibadah haji berkali-kali. Ibnu Abbas menceritakan, Aqro’bin Habis bertanya kepada Nabi saw., "Wahai Rosulullah, apakah haji itu (loajib) setiap tahun, ataukah hanya wajib sekali (seumur hidup)? "Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Hanya sekali saja. Barang siapa yang mampu supaya bertathawwu’ (pergi haji berulang-ulang)." (HR. Ibnu Majah)

           

Bagi kaum muslim yang sudah mampu menunaikan ibadah haji, dianjurkan segera melaksanakannya. Ibnu Abbas mengungkapkan bahwa Muhammad Rosulullah saw. bersabda:"Bersegeralah mengerjakan haji, karena sesungguhnya seseorang tidak akan mengetahui apa yang terjadi padanya." (HR. Ahmad) Manusia memang tidak akan pernah tahu, apa yang bakal menimpa dirinya pada esok hari atau lusa. Karena itu janganlah kita menunda-nunda kewajiban pergi haji. Tujuannya, jangan sampai terjadi, ajal datang ketika kita belum sempat menunaikan Rukun Islam ke lima ini. Padahal kita mampu melaksanakannya

Karena kewajiban haji ini dikenakan kepada setiap umat Islam, maka utamakanlah pergi haji untuk diri sendiri lebih dulu sebelum menghajikan orang lain. Ibnu Abbas r a. menceritakan, bahwa Muhammad Rasullah saw. mendengar seseorang berkata, "Labbaika (Aku hadir ke hadirat-Mu)untuk Syubrumat." Lalu Nabi bertanya kepada orang itu, "Apakah engkau berhaji untuk dirimu sendiri?" Orang itu berkata, ’’Tidak." Rasulullah saw. bersabda, "Berhajilah untuk dirimu sendiri (lebih dulu). Baru sesudah itu haji untuk Syubrumat.’’ (HR. Abu Dawud)


Bagi orang kaya yang mampu pergi haji namun tidak melaksanakannya, maka diancam dengan sanksi yang cukup berat.


"Muhammad Rosulullah saw. Bersabda, ’’Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat membawa ke Baitul Haram, tetapi ia tidak melakukan haji, maka ia akan mati seperti (matinya orang) Yahudi atau Nasrani.’’ (HR. Tirmidzi, dan Baihaqi)



Pergi haji bagi wanita harus didampingi oleh muhrimnya, baik suami atau wanita-wanita lain yang dapat dipercaya. Ibnu Abbas mengemukakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh berada di tempat sunyi dengan seorang perempuan, melainkan harus disertai muhrim. Begitu pula seorang perempuan tidak boleh berjalan sendirian, melainkan harus bersama-sama muhrim." Tiba- tiba berdiri seorang laki-laki, dan bertanya: "Istriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang, bagaimana sebaiknya ya Rosulullah?" Muhammad Rosulullah saw. menjawab, "Pergilah kamu haji bersama isterimu" (HR. Muslim)

·         Menunaikan Haji Bagi Yang Mampu
Melakukan ibadah haji adalah wajib bagi orang yang mampu, karena haji adalah salah satu dari rukun Islam.Kalau sudah memungkinkan pergi menunaikan ibadah haji, mengapa harus ditunda? Menunda atau tidak ingin menunaikan ibadah haji itu sama halnya dengan mengabaikan kewajiban, tidak patuh kepada perintah Allah. Melanggar perintah Allah, hukumnya jelas berdosa.


Bagi orang yang sudah memahami hukum Islam, sebenarnya untuk menilai berdosa atau tidaknya seseorang, tidaklah sukar dan cukup sederhana. Dalam segala hal, pada dasarnya semua perintah Allah harus dilaksanakan dan semua laranganNya harus ditinggalkan. Orang yang tidak patuh dan orang yang melanggar larangan, pasti ada sangsi hukumnya, berat atau ringan.

Kewajiban melaksanakan ibadah haji adalah firman Allah:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…. (Ali Imran: 97)
Ada sebagian orang kita lihat dalam masyarakat, dia masih berkeberatan menunaikan ibadah haji walaupun sudah mampu dalam segala hal, seperti dana ada, kesehatan baik, tidak punya bayi yang memerlukan pengasuhan, atau tidak dalam keadaan hamil tua, dengan alasan sepulangnya dari tanah suci nanti, tidak dapat menjalankan ibadah dengan baik. Padahal masalah ibadah dengan baik berperilaku yang islami, tidak perlu dikaitkan dengan ibadah haji. Pergi haji atau tidak seharusnya tetap beribadah dengan baik, sebab ibadah haji merupakan kewajiban tersendiri, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.


          Memang seharusnya orang yang sudah melakukan ibadah haji, amal ibadatnya meningkat, dan amal-amal saleh lainnya, sebab di tanah suci, dalam melaksanakan ibadah haji, biasanya masing-masing orang mengalami peristiwa batin/jiwa yang hanya dapat dilukiskan oleh orang yang bersangkutan. Ada kesan tersendiri sesudah pulang dari tanah suci tersebut. Namun ada juga kita dengar satu dua orang yang mengatakan, bahwa dalam melaksanakan ibadah haji itu biasa-biasa saja (mungkin sama saja dengan turis) dan tidak mendapat kesan apa-apa.

Sebaiknya dalam menunaikan ibadah haji ini, kita melihatnya dari segi, apakah sudah wajib kita laksanakan atau belum, karena berkaitan dengan rukun Islam. Dengan demikian, kita tidak termasuk ke dalam kelompok orang yang menentang perintah Allah.
Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.




A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an 
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :

Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
·         Islam
·         Baligh
·         Berakal
·         Merdeka
·         Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
·         Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
o    Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
o    Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
o    Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
§  Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
§  Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
·         Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
·         Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
·         Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
·         Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
·         Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
·         Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
·         Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
·         Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·         Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
·         Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
·         bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
o    thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
o    berpakaian ihram dan serba putih.
o    berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
1.      Mandi dan berwudlu
2.      Memakai kain ihram kembali
3.      Shalat sunat ihram dua raka’at
4.      Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
5.   Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.


2. Di Arafah
1.      waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
2.      menunggu waktu wukuf
3.      wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
·         Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
·         waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
·         Doa wukuf
d.   Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
·         Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
·         Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
1.      Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
2.      Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
3.      Menuju Mina
4. Di Mina
1.      Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
2.      Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
3.      Waktu melempar jumroh
·         melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
·         melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
o    Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
o    Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
o    Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
o    Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
o    Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
o    Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
§  Masalah Mabit di Mina
§  Masalah melontar jumroh
§  melontar malam hari
§  melontar dijamakkan
§  tertunda melontar jumroh Aqobah
§  mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
1.      Thawaf Ifadah
2.      Thawaf Wada
3.      Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
A.6. Hikmah Melaksanakan Haji
·         Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
·         Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·         Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·         Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·         Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·         Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
·         Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·         Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
·         Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
UMRAH
B.1.  Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan,  maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji,  umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
2.  Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b.  Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan antara haji dan umrah  adalah jika umrah dapat di   kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13  Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas,  maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat  kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.

No comments:

Post a Comment

Adbox