Terbaru

LightBlog

Wednesday, October 25, 2017

Makalah Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik (ADM Perbekalan)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Globalisasi telah menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam dua decade terakhir, umumnya secara antusias dan bersemangat, namun kadang dibayangi oleh kekhawatiran dan kekecewaan. Globalisasi, yang tidak lain berarti integrasi ekonomi secara menyeluruh, akan segera ,menampakkan bentuknya di mata negara-negara ASEAN dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal yang mendasari dari pembentukan MEA 2015 ini adalah adanya sebuah keinginan dari para pemimpin ASEAN untuk mewujudkan pusat perdagangan kawasan terintegrasi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan dan meningkatkan pembangunan komunitas ASEAN dalam menghadapi tantangan global.
Pembentukan MEA tak lepas dari semakin meningkatnya kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN. Tercatat sejak tahun 2003 perdagangan intra-ASEAN telah mengalami kenaikan volume secara terus menerus. Hal ini menjadi pemicu integrasi ekonomi yang lebih erat diantara Negara-negara ASEAN. Selain itu pembentukan MEA disebabkan adanya dinamika eksternal maupun dinamika internal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN PERUSAHAAN
Istilah “perusahaan” merupakan istilah yang menggantikan istilah “pedagang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 s/d 5 WvK lama. Istilah perusahaan yang menggantikan istilah pedagang mempunyai arti yang lebih luas. Banyak orang dahulu menjalankan perusahaan dalam pengertian menurut S. 1938 No. 276, tetapi tidak termasuk dalam pengertian pedagang menurut Pasal 2 KUHD lama.
Berbagai sarjana mengemukakan pengertian tentang perusahaan, seperti Molengraaff, sebagaimana dikutip R. Soekardono, menyatakan bahwa perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus,bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara  memeperniagakan/ memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Senada dengan Molengraaff adalah pendapat yang dikemukakan oleh Polak, sebagaimana dikutip Abdulkadir Muhammad, yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan ada perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Pendapat Polak ini menambahkan unsur “pembukuan” pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff. 
Perusahaan, menurut pembentuk Undang-Undang adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentudan untuk mencari laba.4 Kegiatan yang dilakukan dengan maksud untuk mencarikeuntungan tersebut termasuk kegiatan ekonomi.
Rumusan-rumusan definisi perusahaan di atas diperkuat oleh banyak ahli
di bidang Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, seperti Sri Redjeki Hartono yang
menyatakan bahwa kegiatan ekonomi pada hakekatnya adalah kegiatan menjalankan perusahaan, yaitu suatu kegiatan yang mengandung pengertian
bahwa kegiatan yang dimaksud harus dilakukan :
1) Secara terus menerus dalam pengertian tidak terputus-putus;
2) Seacara terang-terangan dalam pengertian sah (bukan illegal); dan
3) Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri atau orang lain.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi definisi perusahaan sebagai berikut :
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Definisi tersebut jika dibandingkan dengan definisi yang dikemukakan oleh Molengraaff dan Polak dapat dikatakan lebih sempurna, karena dalam definisi tersebut terdapat tambahan adanya bentuk usaha (badan usaha) yang menjalankan jenis usaha (kegiatan dalam bidang perekonomian), sedangkan unsur-unsur lain terpenuhi juga.

2.2. BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
            Apabila dilihat dari perspektif kepemilikan modalnya, perusahaan dapat digolongkan ke dalam perusahaan swasta dan perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta, sedang perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan modalnya (seluruhnya atau sebagian besar) dimiliki oleh negara, yang lazim disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
A.    PERUSAHAAN SWASTA
Perusahaan swasta bentuk hukumnya dapat berwujud perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan yang bukan atau tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan yang berbadan hukum, sedang perusahaan negara didirikan dalam bentuk badan hukum. Bentuk perusahaan ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya juga dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat dagang Indonesia telah ada satu bentuk perusahaan perseorangan yang diterima masyarakat, yaitu Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) dan juga Perusahaan Otobus (PO). Bentuk perusahaan ini bukan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau perkumpulan, tetapi termasuk dalam lingkungan hukum dagang. Perusahaan Dagang, Usaha Dagang dan Perusahaan Otobus dibentuk dalam suasana hukum perdata dan menjalankan perusahaan, sehingga dari badan ini timbul perikatan-perikatan keperdataan.
Persekutuan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu. Jika badan usaha tersebut tidak menjalankan usaha, maka  adan usaha tersebut bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut perserikatan perdata. Jadi perbedaan antara persekutuan perdata dan perserikatan perdata adalah bahwa untuk perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedang persekutuan perdata menjalankan perusahaan.  Perusahaan persekutuan dapat berbentuk persekutuan atau badan yang tidak berbadan hukum dan persekutuan/badan yang berbadan hukum.
Perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum pada dasarnya merupakan perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang berwujud persekutuan atau perserikatan yang dilakukan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dapat berupa Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootshaap yang disingkat CV).
Perusahaan Persekutuan yang Berbadan Hukum adalah persekutuan atau badan yang dapat menjadi subjek hukum, yaitu segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Sesuatu yang dapat menjadi subjek hukum adalah manusia (natuurlijkpersoon) dan badan hukum (rechts-persoon).
Badan hukum sebagai subjek hukum ini menurut Satjipto Rahardjo merupakan hasil konstruksi fiktif dari hukum yang kemudian diterima, diperlakukan dan dilindungi seperti halnya hukum memberikan perlindungan terhadap manusia.
Menurut doktrin hukum suatu badan akan merupakan badan hukum jika memenuhi kriteria atau syarat-syarat sebagai berikut :
 (1) adanya kekayaan yang terpisah,
 (2) mempunyai tujuan tertentu, 
(3) mempunyai kepentingan sendiri, dan
(4) adanya organisasi yang teratur.

B.     PERUSAHAAN MILIK NEGARA (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
Perusahaan Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (untuk selanjutnya dalam tulisan ini disingkat UUBUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasl privatisasi.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) UUBUMN, yaitu :
(1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
Dengan tujuan ini BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
(2) Mengejar keuntungan;
Meskipun maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu adalah untuk melakukan pelayanan umum. Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsipprinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk PERUM yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari Badan Usaha Milik Negara, baik barang maupun jasa, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
(4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor wisata dan koperasi;
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan.
Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.

(5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Dalam Pasal 9 UUBUMN dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara terdiri dari PERSERO (Perusahaan Perseroan) dan PERUM (Perusahaan Umum). Perusahaan Perseroan, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut PERUM, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

2.3. PENGETIAN PASAR BEBAS
Definisi pasar bebas menurut pendapat dari para ahli, diantaranya yaitu Adam Smith mengartikan pasar bebas sebagai suatu wadah untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu yang berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa ada campur tangan pemerintah.
Selanjutnya David Ricardo, mengatakan bahwa perdagangan bebas merupakan sistem perdagangan luar negeri dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan negara.
Dari pendapat Adam Smith dan David Ricardo di atas menyebutkan bahwa dengan sistem pasar bebas akan menjadi semakin besarlah kemungkinan untuk perkembangan ekonomi, perbaikan mutu barang, serta penggunaan faktor ekonomi ke arah yang lebih efisien.
Dari beberapa definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasar Bebas merupakan pasar ideal dimana seluruh keputusan ekonomi, termasuk harga uang, barang, dan jasa disusun secara lengkap dengan ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, serta ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan tanpa adanya campur tangan dari pemerintah dalam regulasi harga. Oleh karena itu, tanpa maling ekonomi pasar bebas adalah ekonomi dimana pasar relativ bebas dan diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.


2.4. TERBENTUK NYA MEA ( MASYARAKAT ECONOMI ASEAN )
Globalisasi telah menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam dua decade terakhir, umumnya secara antusias dan bersemangat, namun kadang dibayangi oleh kekhawatiran dan kekecewaan. Globalisasi, yang tidak lain berarti integrasi ekonomi secara menyeluruh, akan segera ,menampakkan bentuknya di mata negara-negara ASEAN dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal yang mendasari dari pembentukan MEA 2015 ini adalah adanya sebuah keinginan dari para pemimpin ASEAN untuk mewujudkan pusat perdagangan kawasan terintegrasi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan dan meningkatkan pembangunan komunitas ASEAN dalam menghadapi tantangan global.
            Pembentukan MEA tak lepas dari semakin meningkatnya kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN. Tercatat sejak tahun 2003 perdagangan intra-ASEAN telah mengalami kenaikan volume secara terus menerus. Hal ini menjadi pemicu integrasi ekonomi yang lebih erat diantara Negara-negara ASEAN. Selain itu pembentukan MEA disebabkan adanya dinamika eksternal maupun dinamika internal.

a.       DINAMIKA EKSTERNAL
·         Terdapat kecenderungan perubahan lingkungan strategi global yang menuntut Negara-negara di dunia untuk senantiasa meningkatkan daya saingnya. 
·         Pada tataran regional, terdapat gerakan kearah pengintegrasian kekuatan ekonomi yang berbasis pada pasar tunggal (single market) dan produksi tunggal yang terintegrasi (simple production)
·         Munculnya china dan india sebagai kekuatan ekonomi dunia yang merubah arsitektur perdagangan dunia, khususnya di kawasan Asia Timur.
b.      DINAMIKA INTERNAL
·         Potensi pasar yang cukup besar
·         Pertumbuhan kerjasama Ekonomi masih cukup rendah dibandingkan dengan potensi yang dimiliki.
·         Implementasi AFTA masih sangat rendah
Pembentukan MEA 2015 bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN lebih stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, dimana terdapat kebebasan lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi tingkat kemiskinan serta kesenjangan social ekonomi pada tahun 2015.
2.5. PERSIAPAN ATAU STRATEGI PERUSAHAAN NEGARA MENGHADAPI MEA
1.      PERBAIKAN IKLIM INVESTASI DAN PENGUATAN INSTITUSI
            Terciptanya suatu lingkungan ekonomi makro yang mendukung investasi, kompetisi dan pembangunan sektor swasta merupakan factor krusial dalam persiapan integrasi ekonomi. Termasuk di dalamnya adalah perbaikan dalam hal yang terkait dengan institusi seperti birokrasi yang kompeten dan efisien, sistem hukum yang maju, dan pengakuan terhadap hak cipta. Selain itu, institusi keuangan juga harus diperkuat agar dapat mengelola secara efektif peningkatan arus modal masuk dan keluar yang semakin cepat sebagai dampak dari integrasi ekonomi. Aturan yang tepat juga harus dibuat untuk menjamin agar dana-dana yang terlibat disalurkan ke sektor-sektor produktif dan untuk menurunkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan regional kembali. Yang tak kalah penting, seperti telah dikemukakan di sub-bab sebelumnya, kebijakan moneter yang prudent perlu tetap dipertahankan karena akan berdampak positif pada inflasi dan stabilitas ekonomi makro sehingga mendukung investasi. 
            Selain sejumlah institusi di atas, yang juga sangat penting adalah institusi yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (human capital). Gambaran kondisi SDM Indonesia yang tidak terlalu menggembirakan menyebabkan pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan dalam kualitas SDM. Alokasi anggaran pemerintah untuk dana pendidikan serta pendirian balai peningkatan latihan dan keterampilan harus menjadi prioritas. Yang juga penting adalah penguatan institusi yang secara langsung terkait dengan pengelolaan program-program pengentasan kemiskinan agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan bantuan kepada golongan miskin dan kaum yang terbelakang. Contoh dari institusi-institusi tersebut adalah yang terlibat dalam skema-skema redistribusi lahan, kredit mikro, dan programprogram kesejahteraan sosial. Mayoritas dari orang miskin berada di pedesaan, sehingga menjadi penting untuk memperkuat kapasitas institusi yang terjun di daerah tersebut. 
            Terakhir, terdapat kebutuhan untuk membangun institusi-institusi yang dapat membantu negara-negara anggota membangun industri-industri utama mereka. Produksi dari produk-produk dan jasa-jasa yang berbeda-beda dapat membantu meningkatkan perdagangan intraregional. Untuk keperluan ini, penelitian dan inovasi produk harus dilakukan sehingga tiap negara dapat mengembangkan produk unggulannya masingmasing. Besarnya dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi akan berdampak pada kinerja perdagangan dan  pertumbuhan dari negaranegara anggota. Insentif untuk inovasi sudah seharusnya ditingkatkan, terutama di ekonomiekonomi kurang maju sehingga memungkinkan negara-negara tersebut memperoleh keuntungan dari pasar yang lebih besar melalui adanya integrasi. Disamping itu insentif untuk inovasi juga dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan pendapatan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan rendah yang mungkin melebar karena ekonomi-ekonomi yang lebih maju dan unggul secara teknologi mungkin justru dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari integrasi.

2.   PERSIAPAN DI TINGKAT SEKTORAL
            Telah ditetapkannya 12 (dua belas) sector sebagai sektor yang akan diliberalisasi menyebabkan Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain mempersiapan sektor-sektor tersebut. Efek negatif yang mungkin dalam jangka pendek dari liberalisasi harus secara jelas dikomunikasikan pada sektor-sektor yang terpengaruh untuk membantu persiapan mereka melalui pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, atau peralihan perlahan-lahan ke pekerjaan lain. Pihak pemerintah juga harus menunjukkan pada sektor-sektor yang terkena dampaknya tersebut, efek positif dari liberalisasi yang lebih dalam sehingga mereka dapat memberi apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Adanya konsultasi yang intensif dengan kelompok yang terpengaruh dapat menghindari reaksi yang tidak diinginkan.
3. PENGAMANAN PASAR PRODUK DALAM NEGERI 
·         Pengetatan pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal barang (SKA) dari negara mitra FTA.
·         Penggunaan produk dalam negeri dengan gerakan ACI, kampanye “Nation Branding”, dan pengembangan ekonomi kreatif  (Inpres No. 6/2009: Program Ekonomi Kreatif yg hrs dilaksanakan 27 Kementerian dan PEMDA).
Berikut adalah Program Ekonomi Kreatif (Inpres No. 6/2009) Ã  dengan program aksi yang harus dilaksanakan oleh 27 Departemen dan Pemda:
a.  Presiden mencanangkan tahun 2009 sebagai Tahun Indoneia Kreatif yang ditandai dengan penyelenggaraan Pameran Virus Kreatif  (mencakup 14 sub-sektor industri kreatif) dan Pameran Pangan Nusa 2009 mencakup kreatifitas industri pangan INA oleh UKM; 
b.  Pembuatan PORTAL Ekonomi  Kreatif Indonesia, Pembuatan Data Eksportir, Importir, Perusahaan, Asosiasi dan Pelaku Industri Kreatif serta Lembaga Pendidikan Formal/Non-Formal
c.Cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025” memuat rencana pengembangan 14 subsektor industri kreatif tahun 2009−2015 (Inpres No. 6 Tahun 2009 yang mendukung  kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009−2015);
d.  Prioritas 2009-2014 pada 7 kelompok industri kreatif yaitu , Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif, Riset dan Pengembangan;
e.   mendorong ide dan aktivitas kreatif seperti dengan menampilkan tokoh kreatif contoh fesyen desainer, pengembangan blog #Indonesiaunite, lagu 100% Cinta INA Ã  cinta dan bangga produk INA
·         Menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif: reformasi kebijakan pendukung investasi, pengemb kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus, dan peningkatan pelayanan perizinan perdagangan bagi dunia usaha (Unit Pelayanan Perdagangan, Inatrade, NSW, SKA Online
·         Tindakan pengamanan produk dalam negeri  dan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa 
·         Menerapkan Early Warning System terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor.

4.      PENGUATAN DAYA SAING GLOBAL
·         Ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
·         Perbaikan pelayanan publik (National Single Window (NSW), National Infrastructure Quality, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)/ Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Peningkatan Efisiensi Perdagangan DN: revitalisasi pasar domestik, pemberian KUR, penyaluran pupuk bersubsidi, bantuan pemasaran UMKM dan pengemb jaringan kemitraan, pengemb ketrampilan pelaku MUKM, pengemb UMKM ekspor, pengemb perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang dan resi gudang.
·         Pengembangan Infrastruktur lainnya: pembentukan lembaga-lembaga sertifikasi, Reformasi Regulasi, Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah, Penyusunan Regulasi 
·         Menyusun peta logistik dan pasar dalam negeri untuk komoditas strategis dan unggulan ekspor

5.      PENGUATAN EKSPOR
·         Peresmian LPEI pada tanggal 1 September 2009 (UU No. 2 tahun 2009), Arah Pengembangan Indonesia Eximbank Tahun 2010: Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Sumber Dana
·         Promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi
·         Program Pengembangan Produk dan Akses Pasar melalui penciptaan brand, identifikasi potensi ekspor, dan pengemb produk; serta Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelaku Ekspor 
·         Program Pengembangan Citra Indonesia: Promosi Produk Ekspor Nasional (misi dagang, penetrasi pasar, dan promosi ekspor), ikut serta dalam World Expo
·         Peningkatan Kerjasama dan Diplomasi Perdagangan Internasional ditingkat Multilateral, Regional dan Bilateral serta Penguatan peran perwakilan Luar Negeri: ATDAG, ITPC di negara-negara potensi pasar Indonesia

2.6. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF MEA BAGI INDONESIA
A. DAMPAK POSITIF
·                     Meningkatkan kegiatan produksi dalam Negara.
·                     Mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
·                     Menambahkan devisa Negara..
·                     Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·                     Kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Globalisasi telah menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam dua decade terakhir, umumnya secara antusias dan bersemangat, namun kadang dibayangi oleh kekhawatiran dan kekecewaan. Globalisasi, yang tidak lain berarti integrasi ekonomi secara menyeluruh, akan segera ,menampakkan bentuknya di mata negara-negara ASEAN dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal yang mendasari dari pembentukan MEA 2015 ini adalah adanya sebuah keinginan dari para pemimpin ASEAN untuk mewujudkan pusat perdagangan kawasan terintegrasi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan dan meningkatkan pembangunan komunitas ASEAN dalam menghadapi tantangan global.
Pembentukan MEA tak lepas dari semakin meningkatnya kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN. Tercatat sejak tahun 2003 perdagangan intra-ASEAN telah mengalami kenaikan volume secara terus menerus. Hal ini menjadi pemicu integrasi ekonomi yang lebih erat diantara Negara-negara ASEAN. Selain itu pembentukan MEA disebabkan adanya dinamika eksternal maupun dinamika internal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN PERUSAHAAN
Istilah “perusahaan” merupakan istilah yang menggantikan istilah “pedagang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 s/d 5 WvK lama. Istilah perusahaan yang menggantikan istilah pedagang mempunyai arti yang lebih luas. Banyak orang dahulu menjalankan perusahaan dalam pengertian menurut S. 1938 No. 276, tetapi tidak termasuk dalam pengertian pedagang menurut Pasal 2 KUHD lama.
Berbagai sarjana mengemukakan pengertian tentang perusahaan, seperti Molengraaff, sebagaimana dikutip R. Soekardono, menyatakan bahwa perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus,bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara  memeperniagakan/ memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Senada dengan Molengraaff adalah pendapat yang dikemukakan oleh Polak, sebagaimana dikutip Abdulkadir Muhammad, yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan ada perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Pendapat Polak ini menambahkan unsur “pembukuan” pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff. 
Perusahaan, menurut pembentuk Undang-Undang adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentudan untuk mencari laba.4 Kegiatan yang dilakukan dengan maksud untuk mencarikeuntungan tersebut termasuk kegiatan ekonomi.
Rumusan-rumusan definisi perusahaan di atas diperkuat oleh banyak ahli
di bidang Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, seperti Sri Redjeki Hartono yang
menyatakan bahwa kegiatan ekonomi pada hakekatnya adalah kegiatan menjalankan perusahaan, yaitu suatu kegiatan yang mengandung pengertian
bahwa kegiatan yang dimaksud harus dilakukan :
1) Secara terus menerus dalam pengertian tidak terputus-putus;
2) Seacara terang-terangan dalam pengertian sah (bukan illegal); dan
3) Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri atau orang lain.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi definisi perusahaan sebagai berikut :
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Definisi tersebut jika dibandingkan dengan definisi yang dikemukakan oleh Molengraaff dan Polak dapat dikatakan lebih sempurna, karena dalam definisi tersebut terdapat tambahan adanya bentuk usaha (badan usaha) yang menjalankan jenis usaha (kegiatan dalam bidang perekonomian), sedangkan unsur-unsur lain terpenuhi juga.

2.2. BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
            Apabila dilihat dari perspektif kepemilikan modalnya, perusahaan dapat digolongkan ke dalam perusahaan swasta dan perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta, sedang perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan modalnya (seluruhnya atau sebagian besar) dimiliki oleh negara, yang lazim disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
A.    PERUSAHAAN SWASTA
Perusahaan swasta bentuk hukumnya dapat berwujud perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan yang bukan atau tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan yang berbadan hukum, sedang perusahaan negara didirikan dalam bentuk badan hukum. Bentuk perusahaan ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya juga dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat dagang Indonesia telah ada satu bentuk perusahaan perseorangan yang diterima masyarakat, yaitu Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) dan juga Perusahaan Otobus (PO). Bentuk perusahaan ini bukan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau perkumpulan, tetapi termasuk dalam lingkungan hukum dagang. Perusahaan Dagang, Usaha Dagang dan Perusahaan Otobus dibentuk dalam suasana hukum perdata dan menjalankan perusahaan, sehingga dari badan ini timbul perikatan-perikatan keperdataan.
Persekutuan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu. Jika badan usaha tersebut tidak menjalankan usaha, maka  adan usaha tersebut bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut perserikatan perdata. Jadi perbedaan antara persekutuan perdata dan perserikatan perdata adalah bahwa untuk perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedang persekutuan perdata menjalankan perusahaan.  Perusahaan persekutuan dapat berbentuk persekutuan atau badan yang tidak berbadan hukum dan persekutuan/badan yang berbadan hukum.
Perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum pada dasarnya merupakan perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang berwujud persekutuan atau perserikatan yang dilakukan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dapat berupa Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootshaap yang disingkat CV).
Perusahaan Persekutuan yang Berbadan Hukum adalah persekutuan atau badan yang dapat menjadi subjek hukum, yaitu segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Sesuatu yang dapat menjadi subjek hukum adalah manusia (natuurlijkpersoon) dan badan hukum (rechts-persoon).
Badan hukum sebagai subjek hukum ini menurut Satjipto Rahardjo merupakan hasil konstruksi fiktif dari hukum yang kemudian diterima, diperlakukan dan dilindungi seperti halnya hukum memberikan perlindungan terhadap manusia.
Menurut doktrin hukum suatu badan akan merupakan badan hukum jika memenuhi kriteria atau syarat-syarat sebagai berikut :
 (1) adanya kekayaan yang terpisah,
 (2) mempunyai tujuan tertentu, 
(3) mempunyai kepentingan sendiri, dan
(4) adanya organisasi yang teratur.

B.     PERUSAHAAN MILIK NEGARA (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
Perusahaan Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (untuk selanjutnya dalam tulisan ini disingkat UUBUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasl privatisasi.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) UUBUMN, yaitu :
(1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
Dengan tujuan ini BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
(2) Mengejar keuntungan;
Meskipun maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu adalah untuk melakukan pelayanan umum. Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsipprinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk PERUM yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari Badan Usaha Milik Negara, baik barang maupun jasa, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
(4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor wisata dan koperasi;
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan.
Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.

(5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Dalam Pasal 9 UUBUMN dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara terdiri dari PERSERO (Perusahaan Perseroan) dan PERUM (Perusahaan Umum). Perusahaan Perseroan, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut PERUM, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

2.3. PENGETIAN PASAR BEBAS
Definisi pasar bebas menurut pendapat dari para ahli, diantaranya yaitu Adam Smith mengartikan pasar bebas sebagai suatu wadah untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu yang berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa ada campur tangan pemerintah.
Selanjutnya David Ricardo, mengatakan bahwa perdagangan bebas merupakan sistem perdagangan luar negeri dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan negara.
Dari pendapat Adam Smith dan David Ricardo di atas menyebutkan bahwa dengan sistem pasar bebas akan menjadi semakin besarlah kemungkinan untuk perkembangan ekonomi, perbaikan mutu barang, serta penggunaan faktor ekonomi ke arah yang lebih efisien.
Dari beberapa definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasar Bebas merupakan pasar ideal dimana seluruh keputusan ekonomi, termasuk harga uang, barang, dan jasa disusun secara lengkap dengan ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, serta ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan tanpa adanya campur tangan dari pemerintah dalam regulasi harga. Oleh karena itu, tanpa maling ekonomi pasar bebas adalah ekonomi dimana pasar relativ bebas dan diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.


2.4. TERBENTUK NYA MEA ( MASYARAKAT ECONOMI ASEAN )
Globalisasi telah menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam dua decade terakhir, umumnya secara antusias dan bersemangat, namun kadang dibayangi oleh kekhawatiran dan kekecewaan. Globalisasi, yang tidak lain berarti integrasi ekonomi secara menyeluruh, akan segera ,menampakkan bentuknya di mata negara-negara ASEAN dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal yang mendasari dari pembentukan MEA 2015 ini adalah adanya sebuah keinginan dari para pemimpin ASEAN untuk mewujudkan pusat perdagangan kawasan terintegrasi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan dan meningkatkan pembangunan komunitas ASEAN dalam menghadapi tantangan global.
            Pembentukan MEA tak lepas dari semakin meningkatnya kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN. Tercatat sejak tahun 2003 perdagangan intra-ASEAN telah mengalami kenaikan volume secara terus menerus. Hal ini menjadi pemicu integrasi ekonomi yang lebih erat diantara Negara-negara ASEAN. Selain itu pembentukan MEA disebabkan adanya dinamika eksternal maupun dinamika internal.

a.       DINAMIKA EKSTERNAL
·         Terdapat kecenderungan perubahan lingkungan strategi global yang menuntut Negara-negara di dunia untuk senantiasa meningkatkan daya saingnya. 
·         Pada tataran regional, terdapat gerakan kearah pengintegrasian kekuatan ekonomi yang berbasis pada pasar tunggal (single market) dan produksi tunggal yang terintegrasi (simple production)
·         Munculnya china dan india sebagai kekuatan ekonomi dunia yang merubah arsitektur perdagangan dunia, khususnya di kawasan Asia Timur.
b.      DINAMIKA INTERNAL
·         Potensi pasar yang cukup besar
·         Pertumbuhan kerjasama Ekonomi masih cukup rendah dibandingkan dengan potensi yang dimiliki.
·         Implementasi AFTA masih sangat rendah
Pembentukan MEA 2015 bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN lebih stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, dimana terdapat kebebasan lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi tingkat kemiskinan serta kesenjangan social ekonomi pada tahun 2015.
2.5. PERSIAPAN ATAU STRATEGI PERUSAHAAN NEGARA MENGHADAPI MEA
1.      PERBAIKAN IKLIM INVESTASI DAN PENGUATAN INSTITUSI
            Terciptanya suatu lingkungan ekonomi makro yang mendukung investasi, kompetisi dan pembangunan sektor swasta merupakan factor krusial dalam persiapan integrasi ekonomi. Termasuk di dalamnya adalah perbaikan dalam hal yang terkait dengan institusi seperti birokrasi yang kompeten dan efisien, sistem hukum yang maju, dan pengakuan terhadap hak cipta. Selain itu, institusi keuangan juga harus diperkuat agar dapat mengelola secara efektif peningkatan arus modal masuk dan keluar yang semakin cepat sebagai dampak dari integrasi ekonomi. Aturan yang tepat juga harus dibuat untuk menjamin agar dana-dana yang terlibat disalurkan ke sektor-sektor produktif dan untuk menurunkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan regional kembali. Yang tak kalah penting, seperti telah dikemukakan di sub-bab sebelumnya, kebijakan moneter yang prudent perlu tetap dipertahankan karena akan berdampak positif pada inflasi dan stabilitas ekonomi makro sehingga mendukung investasi. 
            Selain sejumlah institusi di atas, yang juga sangat penting adalah institusi yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (human capital). Gambaran kondisi SDM Indonesia yang tidak terlalu menggembirakan menyebabkan pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan dalam kualitas SDM. Alokasi anggaran pemerintah untuk dana pendidikan serta pendirian balai peningkatan latihan dan keterampilan harus menjadi prioritas. Yang juga penting adalah penguatan institusi yang secara langsung terkait dengan pengelolaan program-program pengentasan kemiskinan agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan bantuan kepada golongan miskin dan kaum yang terbelakang. Contoh dari institusi-institusi tersebut adalah yang terlibat dalam skema-skema redistribusi lahan, kredit mikro, dan programprogram kesejahteraan sosial. Mayoritas dari orang miskin berada di pedesaan, sehingga menjadi penting untuk memperkuat kapasitas institusi yang terjun di daerah tersebut. 
            Terakhir, terdapat kebutuhan untuk membangun institusi-institusi yang dapat membantu negara-negara anggota membangun industri-industri utama mereka. Produksi dari produk-produk dan jasa-jasa yang berbeda-beda dapat membantu meningkatkan perdagangan intraregional. Untuk keperluan ini, penelitian dan inovasi produk harus dilakukan sehingga tiap negara dapat mengembangkan produk unggulannya masingmasing. Besarnya dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi akan berdampak pada kinerja perdagangan dan  pertumbuhan dari negaranegara anggota. Insentif untuk inovasi sudah seharusnya ditingkatkan, terutama di ekonomiekonomi kurang maju sehingga memungkinkan negara-negara tersebut memperoleh keuntungan dari pasar yang lebih besar melalui adanya integrasi. Disamping itu insentif untuk inovasi juga dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan pendapatan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan rendah yang mungkin melebar karena ekonomi-ekonomi yang lebih maju dan unggul secara teknologi mungkin justru dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari integrasi.

2.   PERSIAPAN DI TINGKAT SEKTORAL
            Telah ditetapkannya 12 (dua belas) sector sebagai sektor yang akan diliberalisasi menyebabkan Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain mempersiapan sektor-sektor tersebut. Efek negatif yang mungkin dalam jangka pendek dari liberalisasi harus secara jelas dikomunikasikan pada sektor-sektor yang terpengaruh untuk membantu persiapan mereka melalui pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, atau peralihan perlahan-lahan ke pekerjaan lain. Pihak pemerintah juga harus menunjukkan pada sektor-sektor yang terkena dampaknya tersebut, efek positif dari liberalisasi yang lebih dalam sehingga mereka dapat memberi apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Adanya konsultasi yang intensif dengan kelompok yang terpengaruh dapat menghindari reaksi yang tidak diinginkan.
3. PENGAMANAN PASAR PRODUK DALAM NEGERI 
·         Pengetatan pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal barang (SKA) dari negara mitra FTA.
·         Penggunaan produk dalam negeri dengan gerakan ACI, kampanye “Nation Branding”, dan pengembangan ekonomi kreatif  (Inpres No. 6/2009: Program Ekonomi Kreatif yg hrs dilaksanakan 27 Kementerian dan PEMDA).
Berikut adalah Program Ekonomi Kreatif (Inpres No. 6/2009) Ã  dengan program aksi yang harus dilaksanakan oleh 27 Departemen dan Pemda:
a.  Presiden mencanangkan tahun 2009 sebagai Tahun Indoneia Kreatif yang ditandai dengan penyelenggaraan Pameran Virus Kreatif  (mencakup 14 sub-sektor industri kreatif) dan Pameran Pangan Nusa 2009 mencakup kreatifitas industri pangan INA oleh UKM; 
b.  Pembuatan PORTAL Ekonomi  Kreatif Indonesia, Pembuatan Data Eksportir, Importir, Perusahaan, Asosiasi dan Pelaku Industri Kreatif serta Lembaga Pendidikan Formal/Non-Formal
c.Cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025” memuat rencana pengembangan 14 subsektor industri kreatif tahun 2009−2015 (Inpres No. 6 Tahun 2009 yang mendukung  kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009−2015);
d.  Prioritas 2009-2014 pada 7 kelompok industri kreatif yaitu , Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif, Riset dan Pengembangan;
e.   mendorong ide dan aktivitas kreatif seperti dengan menampilkan tokoh kreatif contoh fesyen desainer, pengembangan blog #Indonesiaunite, lagu 100% Cinta INA Ã  cinta dan bangga produk INA
·         Menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif: reformasi kebijakan pendukung investasi, pengemb kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus, dan peningkatan pelayanan perizinan perdagangan bagi dunia usaha (Unit Pelayanan Perdagangan, Inatrade, NSW, SKA Online
·         Tindakan pengamanan produk dalam negeri  dan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa 
·         Menerapkan Early Warning System terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor.

4.      PENGUATAN DAYA SAING GLOBAL
·         Ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
·         Perbaikan pelayanan publik (National Single Window (NSW), National Infrastructure Quality, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)/ Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Peningkatan Efisiensi Perdagangan DN: revitalisasi pasar domestik, pemberian KUR, penyaluran pupuk bersubsidi, bantuan pemasaran UMKM dan pengemb jaringan kemitraan, pengemb ketrampilan pelaku MUKM, pengemb UMKM ekspor, pengemb perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang dan resi gudang.
·         Pengembangan Infrastruktur lainnya: pembentukan lembaga-lembaga sertifikasi, Reformasi Regulasi, Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah, Penyusunan Regulasi 
·         Menyusun peta logistik dan pasar dalam negeri untuk komoditas strategis dan unggulan ekspor

5.      PENGUATAN EKSPOR
·         Peresmian LPEI pada tanggal 1 September 2009 (UU No. 2 tahun 2009), Arah Pengembangan Indonesia Eximbank Tahun 2010: Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Sumber Dana
·         Promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi
·         Program Pengembangan Produk dan Akses Pasar melalui penciptaan brand, identifikasi potensi ekspor, dan pengemb produk; serta Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelaku Ekspor 
·         Program Pengembangan Citra Indonesia: Promosi Produk Ekspor Nasional (misi dagang, penetrasi pasar, dan promosi ekspor), ikut serta dalam World Expo
·         Peningkatan Kerjasama dan Diplomasi Perdagangan Internasional ditingkat Multilateral, Regional dan Bilateral serta Penguatan peran perwakilan Luar Negeri: ATDAG, ITPC di negara-negara potensi pasar Indonesia

2.6. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF MEA BAGI INDONESIA
A. DAMPAK POSITIF
·                     Meningkatkan kegiatan produksi dalam Negara.
·                     Mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
·                     Menambahkan devisa Negara..
·                     Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·                     Kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
·                     Memperluas lapangan kerja.
·                     Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
B . DAMPAK NEGATIF
·                     Industri dalam negeri mengalami kerugian yang sangat besar.
·                     Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju.
·                     Persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
                   ·                      Pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan   bertambahnya pengangguran dalam negeri.
·                     Memperluas lapangan kerja.
·                     Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
B . DAMPAK NEGATIF
·                     Industri dalam negeri mengalami kerugian yang sangat besar.
·                     Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju.
·                     Persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
                   ·                      Pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan   bertambahnya pengangguran dalam negeri.

No comments:

Post a Comment

Adbox