Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Asas Pemerintahan (Hukum Administrasi Negara)

A.    Pengertian Asas-Asas pemerintahan yang baik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas mengandung beberapa arti. Asas dapat mengandung arti sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Jadi bertitik tolak dari arti harfiah asas yang dikemukakan di atas, asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai dasar umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
  Menurut Ridwan HR Pemahaman mengenai AAUPB tidak hanya dapat dilihat dari segi kebahasaan saja namun juga dari segi sejarahnya, karena asas ini timbul dari sejarah juga. Dengan bersandar pada kedua konteks ini, AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kedzaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Menurut Jazim Hamidi Definisi AAUPB menurut hasil penelitian Jazim Hamidi, antara lain :
1.      AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum Administrasi Negara.
2.      AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan atau beschikking) dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.      Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
4.      Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.

            Istilah asas pemerintahan yang baik di beberapa Negara adalah
1.      Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB).
2.       Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”.
3.      Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”.
4.      Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”.
5.      Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”.
6.       Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.

B.     Perkembangan Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan perindungan terhadap hak-hak individu. Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik (good governance).
Perkembangan zaman menuntut pemerintah atau pejabat administrasi negara untuk semakin memperhatikan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan demi ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Aspek ketentraman dan ketertiban menjadi bagian dari aspek pelayanan pemerintah atau pejabat administrasi negara terhadap anggota masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut adalah penyelenggaraan kebijakan yang bersifat taat (konsisten). Konsistensi kebijakan merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain demi memenuhi tuntutan perlakuan yang sama terhadap segenap warga negara atau untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang. Perkembangan ini mendorong asas-asas umum pemerintahan yang baik berkembang ke arah yang lebih positif yang semakin menambah kekuatan mengikat asas-asas pemerintahan yang baik tersebut.
 Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang sebelumnya merupakan etika penyelenggaraan pemerintahan, kemudian berkembang menjadi asas-asas hukum pemerintahan yang tidak tertulis. Dengan perkembangan ini, asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik dari sekedar tendensi etis menjadi hukum tidak tertulis dapat disebut sebagai proses positivisasi asas-asas umum pemeritahan yang baik. Di Indonesia, proses positivisasi asas-asas hukum ke arah yang lebih positif, seperti di negara-negara lain, juga terjadi. Kecenderungan proses yang demikian sudah mulai tampak sejak tahun 1994. Dalam salah satu diskusi yang berlangsung di Jakarta pada tahun 1994 ditarik kesimpulan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan kaidah hukum yang tidak tertulis. Dalam diskusi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diselenggarakan di Jakarta oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara pada Tahun 1994 tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
“bahwa perumusan AAUPB beserta perincian asas-asasnya secara lengkap memang tidak dikumpulkan dan dituangkan secara konkret dan formal dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan khusus tentang AAUPB sebab asas-asas yang bersangkutan justru merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis.”
Proses positivisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik terus berlangsung dalam perkembangan selanjutnya. Oleh karena itu, perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik ke arah yang lebih positif semakin memperkokoh kehadiran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam lingkungan tata hukum nasional dan praktik penyelenggaraan pemerintah. Dalam perkembangan yang terakhir, asas-asas umum pemerintahan yang baik berkembang menjadi hukum positif tertulis sebab sebagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik kemudian dituangkan secara formal dalam undang-undang.
Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik pemerintahan. Bahkan, di kemudian hari, sifat kepastian hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik tidak mustahil akan semakin meningkat jika asas-asas umum pemerintahan yang baik itu secara khusus dituangkan secara formal dalam suatu undag-undang. Jika asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dituangkan secara khusus dalam suatu undang-undang, berarti asas-asas umum pemerintahan yang baik akan mempunyai kedudukan yang semakin kuat.

C.     Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Kebebasan bertindak pejabat administrasi negara tanpa harus terikat secara sepenuhnya kepada undang-undang secara teoritis ataupun dalam kenyataan praktik pemerintahan ternyata membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan akan membuka kemungkinan benturan kepentingan antara pejabat administrasi negara dengan rakyat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, untuk menilai apakah tindakan pemerintah sejalan dengan asas negara hukum atau tidak, dapat menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perincian dari pada asas umum pemerintahan yang baik itu terdiri atas tiga belas (13), tetapi penerapan asas itu bagi Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila. Lebih-lebih dengan faham negara hukum menurut Pancasila dan tujuan Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari Pancasila yang pada pokoknya menginginkan adanya keseimbangan antara kepentingan orang-perorangan dengan kepentingan masyarakat (umum).
Asas – asas umum pemerintahan yang baik itu yakni :
1.      Asas Kepastian Hukum.
 Asas ini menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan itu mengandung kekurangan. Sekali Badan Tata Usaha Negara melakukan pencabutan terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkannya, bisa menimbulkan kesan negatif dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Tata Usaha Negara itu. Termasuk dalam pengertian ini adalah suatu keputusan tidak boleh berlaku surut.
Salah satu contoh kasusnya yaitu Putusan Dewan Banding Perdagangan dan Industri, 26 Juni 1957. Dimana suatu ijin tidak boleh ditarik kembali, walaupun kemudian diketahui bahwa ijin itu diberikan karena suatu kesalahan yang dilakukan sendiri oleh instansi yang mengeluarkan ijin tersebut.
Dengan demikian asas ini juga menghendaki agar suatu kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh Badan Tata Usaha Negara hendaklah ditanggung sendiri, tidak menjadi resiko pihak yang menerima keputusan. Hak seseorang yang telah menerima suatu keputusan harus dihormati oleh Badan Tata Usaha Negara.
2.      Asas Keseimbangan
Asas ini berkenaan dengan keseimbangan antara hukuman yang dapat dikenakan terhadap seseorang pegawai dengan kelalaian pegawai yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan asas keseimbangan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
a.       Perlu ada kriteria yang jelas mengenai macam-macam pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan oleh seorang pegawai, supaya perbuatan yang sama yang dilakukan oleh orang yang berbeda dikenai hukuman yang sama sehingga keadilan dapat diselenggarakan.
b.      Pegawai yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
c.       Penegakan hukum dan penjatuhan hukum perlu dilaksanakan oleh suatu instansi yang tidak memihak, misalnya oleh badan peradilan.
3.      Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara pada hakikatnya harus mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Dengan perkataan lain, jangan sampai terjadi bahwa tindakan yang dilakukan pejabat administrasi negara terhadap seseorang bertentangan dengan tindakan yang dilakukan terhadap orang lain, meskipun pada dasarnya terdapat persamaan pada kedua kasus.
4.      Asas Bertidak Cermat
Asas ini menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian warga masyarakat.
Contoh kasus : Putusan Mahkota tanggal 14 Agustus 1970, dengan maksud untuk mencegah kerusakan dan penyakit gigi, oleh Sekretaris Kesehatan Masyarakat telah dikeluarkan suatu perintah agar dimasukkan bahan flouride ke dalam air minum. Ternyata tidak semua warga masyarakat tahan terhadap obat tersebut. Bagi mereka yang tidak tahan, kemudian menuntut juga agar terhadap mereka diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh air yang tidak dicampur flouride. Dalam pemeriksaan Banding perintah Sekretasis tersebut dinyatakan batal.
5.      Asas Motivasi
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan yang jelas, benar dan adil. Perlunya motivasi dimasukkan dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan sebagai pertimbangan dikeluarkannya keputusan.
6.      Asas tidak mencampur adukkan kewenangan
Asas ini berkaitan dengan larangan bagi badan atau pejabat administrasi negara untuk menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain daripada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan tersebut. Jadi, suatu kewenangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipergunakan untuk kepentingan umum tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
7.      Asas Permainan yang Layak
Asas ini berkenaan dengan prinsip bahwa badan atau pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
8.      Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas ini menghendaki agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak wajar. Aspek keadilan dalam setiap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara mengandung arti bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara hendaklah dilakukan secara proporsional, sesuai, dan selaras dengan hak setiap orang. Aspek kewajaran dalam setiap keputusan atau tindakan pejabat administrasi negara menghendaki supaya setiap tindakan pejabat administrasi negara harus memperhaikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat seperti nilai-nilai agama, budaya, ekonomi, sosial, dan dapat diterima akal sehat.
9.      Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki supaya pejabat administrasi negara meniadakan semua akibat yang timbul dari suatu keputusan yang kemudian dinyatakan batal. Sebagai contoh, seorang pegawai dipecat karena diduga melakukan suatu kejahatan. Akan tetapi, kemudian pengadilan memutuskan bahwa pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Dalam hal ini, surat pemecatan tersebut harus dianggap batal sehingga pegawai yang bersangkutan harus diterima kembali bekerja dan dikembalikan pada jabatan atau posisi sebelum dipecat.


10.  Asas Menanggapi Pengharapan yang wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulka harapan-harapan pada penduduk. Alat-alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini dengan seksama, sehingga oleh karenanya terharap suatu harapan yang terlanjur diberikan kepada sesorang tidak boleh ditarik kembali. Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam tindakan itu, maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekuwen dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
11.  Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap warga negara. Asas ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari negara demokratis karena suatu negara hukum yang demokratis memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya.
12.  Asas Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sebaiknya diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan sebab peraturan perundang-undangan selalu mengandung cacat bawaan yakni tidak selalu menampung segenap persoalan. Untuk itulah, pejabat administrasi negara perlu diberikan keleluasaan untuk bertindak supaya dapat menyikapi persoalan-persoalan baru yang timbul dalam masyarakat.
13.   Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki supaya pemerintah dalam menyelenggarakan tugasnya selalu mengedepankan kepentingan umum sebagai kepentingan segenap orang.

D.    Menurut Peraturan Perundang-undangan
  Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara, yaitu :
1.      Asas Kepastian Hukum
Adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
2.       Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3.      Asas kepentingan umum
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.      Asas proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6.       Asas profesionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.       Asas akuntabilitas
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E.     Fungsi dan Arti Penting asas-asas umum pemerintahan yang baik 
       Pada awalnya, AAUPB dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk peningkatan perlindungan hukum (verhoodge rechtsbescherming) bagi warga negara dari tindakan pemerintah. AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Menurut SF. Marbun, AAUPB memiliki arti penting dan fungsi berikut:
1.      Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat samar atau tidak jelas.
2.      Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5/1986.
3.      Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4.      Selain itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.

No comments:

Post a Comment

Adbox