Terbaru

LightBlog

Friday, October 27, 2017

Makalah Bank dan Kredit

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Pengertian Bank
Mendengar kata bank sebenarnya tidak asing lagi bagi kita, terutama yang hidup di perkotaan. Bahkan di pedesaan sekalipun pada saat ini kata bank bukan merupakan kata yang asing dan aneh. Menyebut kata bank setiap orang selalu mengaikannya dengan uang, sehingga selalu saja ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan bank selalu ada kaitannya dengan uang. Hal ini tidak salah, karena bank merupakan lembagakeuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Sebagai lembaga keuangan bank menyediakan berbagai jasa keuangan. Di negara-negara maju bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali berinteraksi. 
            Sebelum masuk kepembahasan lebih lanjut berikut ini akan dijelaskan pengertian bank dari berbagai sudut pandang, bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpu dana dari masyarakat dan menyalurkanny akembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
            Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat menukarkan uang. Sedangkan menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Dan Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank juga merupkan salah satu lembaga yang mempunyai peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara, bahkan pertumbuhan bank suatu negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonomian suatu negara tersebut.


2.2.            Fungsi Bank atau Peran Bank
Bank merupakan lembaga keuanganyang fugsi atau peranan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.
BANK

MENYALURKAN DANA
MENGHIMPUN DANA
PELAYANAN
JASA
BUNGA SIMPANAN
BUNGA
KREDIT
FEE BASED INCOME
SPREAD
POSITIF/NEGATIF

a.             Menghimpunan dana dari masyarakat
Fungsi Bank yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana. Bank menghimpun dna dari masyarakat dlam bentuk simpanan. Masyarakat memercayai bank sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi dan menyimpan dana (uang). Masyarakat yang kelebihan dana sangat membutuhkan keberadaan bank untuk menyimpan dana nya dengan aman. Keamanan atas dana (uang) yang disimpanya di bank oleh masyarakat merupakan faktor yang sangat penting bagi masyarakat.
Selain rasa aman, tujuan lainnya adalah sebagai tempat untuk melakukan investasi. Masyarakat akan merasa lebih aman apabila uang nya diinvestasikan dibank. Dengan menyimpaan uang nya di bank, nasabah juga akan mendapaat keuntungan berupa return atas simpanannya yang besarnya tergantung kebijakan masing-masing bank. Return merupakan imbalan yang diperoleh nasabah atas sejumlah dana yang disimpan di bank. Imbalan yang diberikan oleh bank. Bisa dalam bentuk bunga simpanan untuk bank konvnsional atau bagi hasil yang diberikan bank syariah. Dalam menghimpun dana pihak ketiga bank menawarkan produk simpanan antara lain dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, simpanan lainnya yang diperkenankan.
b.             Menyalurkan dana kepada masyarakat
Fungsi bank yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Kebutuhan dana oleh masyarakat, akan lebih mudah diberikan oleh bank apabila, masyarakat yang membutuhkan dana dapat memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh bank. Penyaluran dana kepada masyarakat sebagian besar berupa kredit untuk bank konvensional dan pembiayaan untuk bank syari’ah.
Menyalurkan dana merrupakan aktifitas yang sangat penting bagi bank, karena bank akan memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkan. Pendapatan tersebut dapat berupa pendapatan bunga untuk bank kovensional dan bagi haasil atau lainnya untuk bank syariah. Pendapat yang diperoleh dari aktifitas penyaluran dana kepada nasabah merupakan pedapatan yang terbesar di setiap bank, sehingga penyaluran dana kepada masyarakat menjadi sangat penting bagi bank.
c.              Pelayanan jasa perbankan
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakaat dalam menjalankan aktifitasnya, bank juga dapat memberikan beberapa pelayanan jasa. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan kepada bank antara lain jasa pengiriman uang atau transfer, pemindah bukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, garansi bank dan pelayan jasa lainya. Produk pelayanan jasa bank yang ditawarkan kepada masyrakat merupkan aktifitas pendukung yang dapat diberikan oleh bank.
2.3.            Jenis-Jenis Bank
Bank di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis bank dapat dibedakan sesuai dengan fungsi, kepemilikan, status, prinsip usahanya dan tingkatannya.
a.        Dari Segi Fungsi
Bank sesuai dengan fungsinya dibedakan menjadi bank sentral, umum, dan prekreditan rakyat.
·           Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank yang berfungsi sebagai pengatur bank-bank yang ada dalam suatu negara. Bank sentral hanya ada satu di setiap negara dan mempunyai kantor yang hampir di setiap provinsi. Bank sentral yang ada di Indobnesia adalah Bank Indonesia.
Tujuan Bank Indonesia adalah sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 1999 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah ini sangat penting untuk mendukung perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, maka tugas Bank Indonesia secara terperinci antara lain:
1.         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.         Mengatur dan memelihara kelancaran sistem pembayaran
3.         Mengatur, mengoordinasi dan melakukan pengawasan kepada semua bank
·           Bank Umum
       Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
       Kegiatan bank umum secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga antara lain:
1.      Penghimpunan dana dari masyarakat
2.      Penyaluran dana kepada masyarakat
3.      Pelayanan jasa dan lalu lintas pembayaran
·           Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR tidak dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran atau giral. Fungsi BPR pada umumnya terbatas pada hanya memberikan pelayanan jasa dalam menghimpun dana dari mayrakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Kegiatan BPR secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga antara lain:
1.         Penghimpunan dana masyarakat
2.          Penyaluran dana kepada masyrakat
3.         Tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran
b.        Dari Segi Kepemilikan Modal
Bank dilihat dari segi kepemilikannya, artinya siapa yang dapat memiliki bank tersebut, hal ini dapat dilihat dari akta pendiriannya. Dari segi kepemilikan, bank dapat dibagi menjadi beberapa jenis antara lain: bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik koperasi, bank milik asing, bank campuran.
·           Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah atau yang lebih dikenal dengan bank pemerintah merupakan bank yang kepemilikannya berada di bawah pemerintah. Bank milik pemerintah didirikan oleh pemerintah, dan pada awalnya seluruh sahamnya adalah milik pemerintah. Dalam akta pendirian bank pemerintah, tertuang jelas bahwa pemilik bank tersebut adalah pemerintah yang diwakili oleh menteri BUMN  (Badan Usaha Milik Negara). Bank milik pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu bank pemerintah pusat dan daerah.   

BANK
PEMERINTAH
BANK MILIK PEMERINTAH PUSAT
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank BNI
Bank BRI

BANK MILIK PEMERINTAH DAERAH
Bank Jatim
Bank Jateng
Bank DKI
Bank Jabar










·           Bank Milik Swasta
Bank milik swasta merupakan bank yang didirikan oleh swasta baik individu, maupun lembaga, sehingga seluruh keuntungan akan dinikmati swasta. Sebaliknya, apabila terdapat kerugian atas usaha bank, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak swasta.
Contoh bank milik swasta antara lain:
1.         BCA
2.         Bank Permata
3.         Bank Muamalat Indonesia
4.         Bank Danamon
5.         Bank Maspion
·           Bank Milik Koperasi
       Bank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. Di Indonesia, terdapat satu bank yang didirikan oleh koperasi atau bank yang menjadi milik koperasi, yaitu Bank Bukopin. 
·           Bank Milik Asing
Bank milik asing merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah asing maupun oleh swasta asing. Bank asing berkantor pusat di luar wilayah negara Indonesia. Bank asing yang ada di Indonesia, merupakan cabang atau perwakilan dari bank asing yang berkantor pusat di negaranya masing-masing. Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah asing atau swasta asing, sehingga keuntungan, maupun kerugiannya akan menjadi milik negaara asing atau orang asing (luar negeri). Bebberapa contoh bank asing: Citibank, ABN Amro Baank, Standart Chartered Bank, HSBC, dan Chase Manhattan Bank.
·           Bank Campuran
       Bank campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh swasta asing dan nasional. Meskipun, pemilik bank campuran adalah warga negara asing atau perusahaan asing dan warga negara Indonesia atau perusahaan dalam negeri, akan tetapi kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh swasta nasional.
c.         Dari Segi Statusnya
·           Bank Devisa
       Bank devisa merupakan bank yang dapat melakukan aktivitas transaksi kel uar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Produk yang ditawarkan oleh bank devisa lebih lengkap dibanding dengan produk yang ditawarkan oleh bank non devisa. Contoh bank devisa antara lain: Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Permata, BTN, dan BII. Dan produk yang dapat ditawarkan oleh bank devisa antara lain: Giro, Deposito, Letter Of  Credit, Transfer Ke Dalam dan Luar Negeri dan lainnya.
·           Bank Nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa. Transakasi yang dilakukan bank nondevisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri atau mata uang rupiah saja. Bank nondevisa dapat merubah statusnya menjadi bank devisa apabila sudah memenuhi persyaratan menjadi bank devisa. Salah satu persyaratan menjadi bank devisa adalah telah memperoleh keuntungan dua tahun terakhir secara berturu-turut.
d.        Dari Segi Prinsip Usaha
·           Bank Konvensional
Bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan menarik imbalan jasa perbankan berdasarkan sistem bunga atu bank yang dalam penentuan harga menggunakan bunga sebagai balas jasa. Balas jasa yang diterima bank atas penyaluran dana kepada masyarakat, maupun balas jasa yang dibayar oleh bank kepada masyarakat atas penghimpunan dana. Contoh bank konvensional antara lain Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Permata.
·           Bank Syariah
              Bank syariah merupkakan bank yang menjalankan kegiatan uasahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam menarik imbalan jasa berdasarkan sistem bagi hasil atau bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga, maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.
2.4.            Pengertian Kredit
            Dalam pengertian sederhana kredit merupakan penyaluran dana dari pihak pemilik dana kepada pihak yang memerlukan dana. Penyaluran dana tersebut didasarkan kepada kepercayaan yang di berikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana. Dalam bahasa latin, kredit berasal dari kata “Credere” yang artinya percaya. Artinya pihak yang memberikan kredit percaya kepada pihak yang menerima kredit, bahwa kredit yang di berikaan pasti akan terbayar. Di lain pihak, penerimaan kredit mendapatkan kepercayaan dari pihakyang memberi pinjaman, sehingga pihak peminjam berkewajiban untuk mengembalikan kredit yang telah diterimanya.
Menurut para ahli menerjemahkan kredit sebagai berikut.
a.         Kredit itu adalah suatu pemberian prestasi yang balas prestasinya (kontraprestasi) akan terjadi pada sewaktu di hari yang akan datang (Drs. Amir Rajab Batubara).
b.        “In a generel cence credit is based on confidence in the deptors ability to make a monay paymant at some future time” (Rollin G. Thomas) apabila kita definisekan secara bebas, kredit dalam pengertian umum merupakan kepercayaan atas kemampuan pihak debitur (penerimaan Kredit) untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
c.         Dalam undang-undang perbankan No 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit ini, merupakan penyaluran dana yang di lakukan oleh bank konvensional pada nasabah (debitur).
       Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
2.5.            Fungsi Kredit atau Peranan Kredit
·           Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja dirumah tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.
·           Untuk meningkatkan peredarsn dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperolah kredut maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
·           Untuk menigkatkan daya guna barang
Kredit yang digunakan oleh bank  akan dapat digunakan oleh sidebitur untuk mengoalh barang yang semula tidak berguna menjadi sehingga menjadi berguna atau bermanfaat.
·           Meningkat kan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu ilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilyaah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkat kan jumlah barang yang beredar.
·           Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi, karena adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
·           Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi sipenerima kredit tentu akan menigkat kan kegairahan berusaha, apalagi bagi sinasabah yang modalnya pas – pasan.
·           Untuk meningkatkan pemerataan  pendapatan
Semakin kredit yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal menigkatkan peendapatan.
·           Untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara sipenerima kredit dengan sipemberi kredit.
2.6.            Jenis-Jenis Kredit
Beragamnya jenis kegiatan usaha mengakibatkan beragam pula kebutuhan jenis kreditnya. Dalam praktiknya kredit yang ada di masyarakat terdiri dari beberapa jenis, begitupila dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada masyarakat. Pembagian jenis ini di tunjukkan untuk mencapai sasaran atau tujuan tertentu mengingat setiap jenis usaha memiliki berbagai karakteristik tertentu. Kredit dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain: kredit di lihat dari tujuan penggunaan, kredit dilihat dari jangka waktunya, kredit dilihat dari cara penarikannya, kredit dilihat dari sektor usaha, kredit dilihat dari segi jaminan, dan kredit dilihat dari jumlahnya.
1.        Kredit dilihat dari penggunaannya
Di lihat dari tujuan penggunaan kredit, di bagi menjadi tiga yaitu:
a.         Kredit Investasi
Kredit investasi merupakan kredit yang di berikan kepada debitur untuk pengadaan barang-barang modal (aktiva tetap) yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun. Secara umum, kredit investasi ini di tujukan untuk pendirian perusahaan baru atau proyek baru, maupun proyek pengembangan , modernisasi mesin, peralatan, pembelian kendaraan yang digunakan untuk kelancaran usaha, dan perluassan perusahaan. Kredit investasi ini nominalnya besar maka pada umumnya jangka waktunya lebih dari satu tahun, jangka menengah, dan panjang.
Contohnya:
PT Anugerah (Industi Sepatu) mengajukan ke bank MB Surabaya untuk membeli 100 unit sepatu. Masing-masing mesin jahit seharga Rp 5.000.000,- sehingga dan yang di perlukan sebesar Rp 500.000.00,-
Mesin jahit merupakan aktiva tetap atau barang modal, sehingga permohonan credit tersebut tergolong kredit investasi.
b.        Kredit Modal Kerja
              kredit modal kerja merupakan kredit yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang biassanya habis dalam satu siklus usaha. Kredit modal kerja ini, biasanya di berikan dalam jangka pendek yaitu lamanya satu tahun. Kredit modal kerja di berikan untuk membeli bahan baku, biaya upah, untuk menutup piutang dagang, pembelian barang dagangan, dan kebutuhan dana lain yang sifatnya hanya di gunakan selama satu tahun.
Contoh :
PT Anugerah memerlukan tambahan dana sebesar Rp 500.000.00,- untuk meningkatkan volume penjualan yang di targetkan sebesar 30% dari penjualan dari tahun sebelumnya. Tambahan dana tersebut untuk mengcover piutang dan membeli bahan baku maupun persediaan lainnya. PT Anugerah mengajukan kredit kepada bank MB Surabaya, maka bank MB Surabaya dapat memberikan kredit modal kerja.
c.         Kredit Konsumtif
       Kredit konsmptif merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli barang dan jasa untuk keperluan pribadi dan tidak untuk di gunakan keperluan usaha. Beberapa contoh kredit konsumtif antara lain, kredit pembelian rumah tinggal, kendaraan bermotor untuk di pakai sendiri, dan kredit untuk keperluan lain yang habis pakai. Dalam praktek nya bank memberikan kredit kepada pegawai negeri sipil, BUMN, Swasta dalam bentuk konsumtif untuk memenuhi kebutuhannya misalnya untuk membeli komputer, dan barang elektronik.





2.        Kredit Dilihat Dari Jangka Waktunya
                                      
Kredi Sesuai Jangka Waktu
Jangka Pendek                                  0 – 1 tahun
Jangka Menengah                             1 – 3 tahun
Jangka Panjang                                 Lebih dari 3 tahun

a.     kredit jangka pendek
kredit jangka pendek merupakan kredit yang di berikan dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Kredit tersebut biasa nya di berikan dari bank untuk membiayai modal kerja perusahaan yang mempunyai siklus kerja dalam satu tahun.
b.    kredit jangka menengah
       kredit jangka menengah merupakan kredit yang di berikan dalam jangka waktu antara satu tahun sampai tiga tahun. Kredit ini dapat di berikan untuk jenis kredit yaitu modal kerja, kredit investasi, kredit konsumtif. Kredit modal kerja yang pada umumnya jangka waktunya  satu tahun, akan tetapi apabila nilai kreditnya besar maka bisa di berikan sampai tiga tahun.
 Kredit investasi nilainya kecil bisa di berikan sampai dengan jangka waktu sampai dengan tiga tahun, akan tetapi bila nominalnya besar akan di berikan jangka panjang. Kredit konsumtif akan disesuaikan dengan kemampuan debitur dalam mengangsur, sehingga dapat diberikan dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang.
c.    kredit jangka panjang
       kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. kredit ini di berikan untuk kredit investasi, misalnya untuk pembelian gedung, pembangunan proyek, pengadaan mesin dan peralatan dan lain-lain yang nominal nya besar serta kredit konsumtif yang nilai nya besarnya KPR.
3.    Kredit Dilihat Dari Cara Penarikannya
       Kredit dapat dibagi sesuai dengan cara penarikan, maupun pembayaran kembali menjadi tiga jenis yaitu kredit sekaligus, bertahap, dan rekening koran.
a.         Kredit Sekaligus
       Kredit skaligus bisa disebut dengan aflopend credit  yaitu kredit yang dicairkan sekaligus sesuai dengan plafon kredit yang disetujui. Kredit tersebut bisa dicairkan secara tunai, maupun nontunai yaitu melalui pemindahanbukuan . Dalam prakteknya bank akan mencairkan kredit sekaligus melalui rekening giro atau tabungan debitur, tidak diberikan tunai. Debitur akan menariknya dari rekening yang telah dimiliki.
       Dilihat dari cara pengembaliannya, kredit skaligus dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:
·      Kredit skaligus yang cara pembayaran kredit yaitu dilakukan dengan ansuran sampai dengan lunas setelah jangka waktu tertentu. Ansuran tersebut dapat dilakukan setiap bulan, tiga bulan sekali, dan seterusnya. Hal ini disesuaikan dengan perjanjian dan kemampuan debitur untuk membayar kembali. Jenis ini cocok untuk investasi.
·      Kredit skaligus yang cara pembayaran kembali kredit yaitu skaligus pada akhir masa kredit. Misalnya kredit modal kerja dengan jangka waktu satu tahun. Debitur hanya diwajibkan membayar bunganya setiap bulan, dan pinjaman pokoknya akan dibayar pada akhir tahun atau pada akhir masa perjanjian kredit.
b.        Kredit Bertahap
        Kredit yang pencairannya tidak sekaligus, akan tetapi dilakukan secara bertahap 2, 3, 4, kali pencairan dalam masa kredit. Pencairannya sisesuaikan dengan dana yang dibutuhkan oleh debitur. Kredit ini cocok untuk investasi pembangunan, sehingga bank akan mencairkannya sesuai dengan permintaan pembayaran proyek.
c.         Kredit Rekening Koran
Kredit rekening koran merupakan kredit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindah bukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah sedangkan penarikannya dilakukan denganmenggunakan sarana berupa cek, bilyet giro, atau surat pemindahbukuan lainnya. Penarikan kredit ini dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Jumlah yang ditarik juga bisa keseluruhan atau sebagian. Pembayaran atas pinjaman rekening koran juga dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menyetorkannya ke rekening giro debitur, bank akan memotongnya dari rekening giro debitur tersebut.
Kredit ini, dapat ditarik setiap saat dan juga dapat mengembalikan kredit ini setiap saat serta dapat dilakukan berulang-ulang, sehingga disebut kredit rekening koran. Dalam kredit rekening koran, biasanya bank memberikan fasilatas kepada nasabah tertentu. Debitur diberikan fasilitas untuk dapat menarik dana melalui rekening gironya yang melebihi saldo rekening giro yang tersedia.
Kredit rekening koran ini menguntungkan bagi bank, maupun debitur. Keuntungan bagi debitur adalah debitur hanya membayar bunga seebesar persentase tertentu di kalikan dengan kredit yang telah ditarik, sehingga beban bunga nasabah mnjadi lebih kecil dan efisien. Keuntungan bagi bank, dan dapat mengontrol penggunaan dana dan dapat  mengontrol perputaran keuangan debitur dengan melihat mutasi rekening giro nasabah.
4.        Kredit Dilihat Dari Sektor Usaha
a.         Sektor industri
Kredit yang diberikan kepada nasabah yang bergerak dalam sektor industri, yaitu sektor usaha yang mengubah bentuk dari bahan baku menjadi barang jadi atau mengubah suatu barang menjadi barang lain yang memiliki faedah lebih tinggi.
Contoh sektor industri antara lain :
1.    Industri elektronik
2.    Industri pertambangan
3.    Industri kimia
4.    Industri tekstil
b.        Sektor perdagangan
Kredit ini, diberikan kepada pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, baik perdagangan kecil, menengah, dan perdagangan besar. Kredit ini, dimaksudkaan untuk memperluas usaha nasabah dalam usaha perdagangan. Misalnya, untuk memperbesar jumlah penjualan atau  pasar. Contoh kredit perdagangan antara lain kredit yang diberikan kepada usaha: supermarket, distributor, eksportir,importir, rumah makan, dan usaha perdagangan lainnya.
c.         Sektor pertanian,perternakan,perikanan dan perkebunan
Kredit ini, diberikan dalam rangka meningkatkan hasil disektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan peikanan. Kredit tersebut biasanya diberikan dalam bentuk kredit modal kerja maupun investasi kepada pengusaha tambak, petani, dan nelayan.
d.        Sektor jasa
Sektor jasa sebagaimana tersebut dibawah ini yaang dapat diberikan kredit oleh bank antara lain:
·           Jasa pendidikan
Pada kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, jasa pendidikan merupakan jasa yang menarik bagi bank, karena jenis usaha tersebut mudah di estimasi kan pendapatannya. Jenis kredit yang cocok adalah kredit investasi dengan jangka panjang.
·           Jasa rumah sakit
Bank dapat mmberikan kredit kepada rumah sakit apabila jaminan yang diberikan tidak memiliki banyak resiko, sehingga apabila terjadi masalah kredit, maka bank dapat menjual jaminan tersebut sebagai sumber pelunasan hutang. Kredit yang sesuai untuk jasa rumah sakit ialah kredit investasi jangka panjang.
·           Jasa angkutan
Kredit yang diberikan untuk sektor angkutan, misalnya kredit kepada pengusaha taksi, bus, angkutan darat, laut, udara, termasuk didalamnya adalah kreit yang diberrikan untuk biro perjalanan, pergudangan dan komunikasi. Kredit yang sesuai adalah kredit investasi jangka panjang untuk membeli kendaraan alat angkutan.
·           Jasa lainnya
Kredit yang diberikan kepada jasa lainnya, kredit untuk profesi, pengacara, dokter, insinyur, kantor, dan akuntan.
·           Sektor perumahan
Bank memberikan kepada debitur yang bergerak dibidang pembaangunan perumahan. Pada umumnya, diberikan dalam bentuk kredit konstruksi,yaitu kredit untuk pembangunan perumahan. Adapun cara pembayaran kembali yaitu, dipotong dari produk rumah yang terjual. Kredit diberikan oleh bank tertentu, misalnya BTN memberikan kredit kepada pengebangan untuk membangun rumah dikawasan perumahan tertentu.
5.        Kredit dilihat dari segi jaminan
a.         Kredit dengan jaminan (securet loan)
Kredit dengan jaminan merupakan jenis kredit yang didukung dngan jaminan (agunan). Kredit dengan jaminan ini dapat digolongkan manjadi perorangan dan berbentuk banrang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau utnuk kredi tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan sicalon debitur.
b.        Kredit tanpa jamina
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan prospek usaha character serta loyalitas atau nama baik sicalon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
6.        Kredit dilihat dari jumlahnya
a.         Kredit UMKM
Kredit UMKM merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha dengan skala usaha kecil misalnya kredit yang diberikan bank kepada pengusaha tempe dan perancangan.
b.        Kredit UKM
Kredit yang diberikan kepada pengusaha dengan batasan antara Rp.50.000.000 dan tidak melebihi Rp.350.000.000 UKM sudah memiliki modal yang cukup, serta administrasi yang lebih baik dibandingkan dengan UMKM, sehingga bank juga dapat memenuhi permohonan kreditnya. Kredit UKM antara lain kredit untuk koperasi, pengusaha kecil (perdagangaan, toko, dan grosir).
c.         Kredit korporasi
Jenis kredit ini merupakan kredit yang diberikan kepada debitur dengan jumlah besar dan diperuntukan kepada debitur besar (korporasi). Pada umumnya, bank lebih mudah melakukan analisi terhadap debitur korporasi karena data keuangannya lebih lengkap, administrasinya baik dan struktur permodalannya kuat.

BAB III
PENUTUP
3.1.    SIMPULAN
          Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dan Dalam pengertian sederhana kredit merupakan penyaluran dana dari pihak pemilik dana kepada pihak yang memerlukan dana. Penyaluran dana tersebut didasarkan kepada kepercayaan yang di berikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana.
          Fungsi atau peranan bank yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana dan pelayanan jasa terhadap masyarakat. Sedangkan fungsi atau peran kredit perbankkan yaitu Untuk meningkatkan daya guna uang, Untuk meningkatkan peredarsn dan lalu lintas uang, Untuk menigkatkan daya guna barang, Meningkat kan peredaran barang, Sebagai alat stabilitas ekonomi, Untuk meningkatkan kegairahan berusaha, Untuk meningkatkan pemerataan  pendapatan, dan Untuk meningkatkan hubungan internasional.
DAFTAR PUSTAKA

Suparmono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta: Rineka Cipta.
Kasmir. 2007. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supriyono, Maryanto. 2011. Buku Pintar Perbankan. Yogyakarta: CV Andi Offset
Fahmi, Irham. 2014. Pengantar Perabankan Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta


Kasmir. 2010. Dasar – Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

No comments:

Post a Comment

Adbox