BAB II PEMBAHASAN
PERBEDAAN KEKUASAAN DAN KEWENANGAN
A. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah sebagai terjemahan dari bahas Inggris, yaitu “Power” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Kekuasaan atau power ialah kemampuan (ability,
kapasitas) yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi orang lain,
sehingga orang lain itu mau tidak mau melakukannya. Istilah-istilah lain
yang sering digunakan selai kekuasaan yaitu seperti pengaruh (influence) dan otoritas (authority).
Pelopor pertama yang menggunakan istilah kekuasaan adalah Sosiolog
kenamaan Max Weber, “kekuasaan yaitu suatu kemungkinan yang membuat
seorang actor didalam suatu hubungan social berada dalam suatu jabatan
untuk melaksanakn keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan”.[1]
Dari definisi ini ada tiga implikasinya :
1. Ada potensi kuasa, tetapi tidak perlu harus dilaksanakan
2. Ada hbungan ketergantungan
3. Orang lain yang dipengarhi tidak menolak (secara lahiriah).[2]
B. Pengertin Wewenang
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid”
( yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang
sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi),
karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang
yang diperolehnya Pengertian kewenangan dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia diartikan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk
melakukan sesuatu.
Wewenang
merupakan kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang
memiliki dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Wewenang
memiliki arti sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib
sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan, dan
meyelesaikan pertentangan. Hak tersebut dapat diartikan sebagai hak yang
dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang; dengan demikian wewenang
memiliki tekanan pada hak bukan pada kekuasaannya. Kekuasaan tanpa
wewenang dapat dianggap kekuatan yang dianggap tidak sah oleh
masyarakat. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari
masyarakat agar kekuasaan tersebut memiliki wewenang.
Definisi wewenang, menurut para ahli sosiologi, yaitu :
a. George R.Terry,
menjelaskan bahwa wewenang merupaka hak jabatan yang sah untuk
memerintahkan orang lain bertindak dan untuk memaksa pelaksanaannya.
Dengan wewenang, seseorang dapat mempengaruhi aktifitas / tingkah laku
perorangan dan grup.
b. Indroharto, mengemukakan, bahwa wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut : Wewenang yang diperoleh secara atribusi,
yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu wewenang
suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, disini
dilahirkan/diciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada delegasi terjadilah
pelimpahan yang telah ada oleh Badan atau Jabatan TUN (tata usaha
Negara) yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara
atributif kepada Badan atau Jabatan TUN lainnya. Jadi, suatu delegasi
selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Pada mandat, disitu
tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang
dari Badan atau Jabatan TUN yang satu kepada yang lain.
Dari
beberapa pendapat ahli di atas, aspek kewenangan atau kompetensi yang
dimiliki oleh aparat pemerintah cirinya ada dua yaitu :
1. Kewenangan atributif (orisinal)
Ialah
kewenangan yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan.
Contoh : presiden berwenang membuat UU, Perpu, PP. kewenangan ini
sifatnya permanent, saat berakhirnya kabur (obscure).
2. Kewenangan non atributif (non orisinal)
Kewenangan
yang diberikan karena adanya pelimpahan/peralihan wewenang. Contoh :
Dekan sebagai pengambil kebijakan, wakil dekan bidang
akademik/kurikulum, sewaktu-waktu dekan umroh dan menugaskan PD1
Dalam hukum tata pemerintahan pelimpahan wewenang ada 2 (dua) yakni :
1. Mandat
Adalah
perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat,
perkumpulan, dsb) kepada seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan
sesuai dengan kehendak orang banyak itu. Sehingga contohnya ketika
kepala daerah memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang daerah untuk
suatu kepentingan, maka konsekuensi tanggung jawab dan tanggung gugat
tetap pada pemberi mandat (kepala daerah).
Pemberi mandat dinamakan mandans, penerimanya dinamakan mandataris. Dalam
mandat hanya sebagian wewenang yang dilimpahkan dan yang terpenting
adalah tanggung jawab/pertanggungjawaban tetap pada sipemilik wewenang.
Dalam HTP jika mandat digugat, yang digugat ialah pemberi mandat dan
penerima mandat. Contoh : Dosen pengampu memberi mandat pada asistennya
untuk mengadakan ujian, tetap yang berwenang memberi nilai tetap dosen
bukan asistennya.
2. Delegasi
Pemberi delegasi namanya delegans, penerimanya dinamakan delegatoris.
Dalam delegasi semua wewenang beralih pada sipenerima delegasi termasuk
pertanggungjawaban. Dalam HTP jika delegasi digugat maka hanya satu
yakni sipenerima delegasi. Untuk memperjelas delegasi Ten Berge, menyatakan bahwa syarat-syarat delegasi antara lain : a). Delegasi harus definitif, artinya delegans tidak
dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu, b).
Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam
peraturan perundang-undangan. 3). Delegasi tidak kepada bawahan, artinya
dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankannya adanya
delegasi. 4). Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya
delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang
tersebut. 5). Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans
memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Contoh
: ketika Bupati mengadakan Haji/umroh, mendeelgasikan wakil bupati
untuk melaksanakan semua kewenangan yang dimiliki Bupati.
Huisman membedakan delegasi dan mandat sebagai berikut :
Delegasi, merupakan pelimpahan wewenang (overdracht van bevoegdheid); kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli (bevoegdheid kan door hetoorsprokenlijk bevoegde orgaan niet incidenteel uitgoefend worden ); terjadi peralihan tanggung jawab (overgang van verantwoordelijkheid); harus berdasarkan UU (wetelijk basis vereist ); harus tertulis (moet schriftelijk);. Mandat menurut Huisman, merupakan perintah untuk melaksanakan (opdracht tot uitvoering); kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans (bevoeghdheid kan door mandaatgever nog incidenteel uitgeofend worden); tidak terjadi peralihan tanggung jawab (behooud van verantwoordelijkheid); tidak harus berdasarkan UU (geen wetelijke basis vereist); dapat tertulis, dapat pula secara lisan.
Kewenangan yang non orisinil itu
sifatnya insedantal, tidak permanen. Dalam HTP juga mengatur mengenai
ketidakwenangan aparat, apa penyebab aparat tidak berwenang (onbevoegdheid) ada 3 yakni :
1. Ratione Material,
aparat pemerintah tidak berwenang karena isi/materi kewenangan
tersebut. Contoh : Wapres Jusuf Kalla membuat Kewapres, namun tidak sah
karena kepres monopoli Presiden.
2. Ratione Loccus,
aparat pemerintah tidak berwenang kaitannya dengan wilayah hukum.
Contoh : Keputusan Walikota Sleman tidak sah diberlakukan di wilayah
Bantul.
3. Ratione temporis, aparat
pemerintah tidak berwenang karena daluwarsa atau telah lewat waktu yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh :
kewenangan PTUN mempunyai jangka waktu 40 hari.
Bentuk-bentuk wewenang secara umum terbagi atas empat bentuk, yaitu:
1. Wewenang kharismatis, tradisional, dan legal
Wewenang
kharismatis tidak diatur oleh kaidah-kaidah melainkan pada kemampuan
khusus bersifat gaib pada diri seseorang. Wewenang tradisional merujuk
pada kaidah seseorang merupakan bagian dari kelompok yang sudah lama
memiliki kekuasaan dalam masyarakat. Wewenang rasional disandarkan pada
kaidah atau sistem hukum yang berlaku dan wewenangnya memiliki jangka
waktu yang terbatas.
2. Wewenang resmi dan tidak resmi
Wewenang
resmi bersifat sistematis, diperhitungkan, dan rasional. Wewenang tidak
resmi dapat merupakan hasil dari sifat kondisional dalam masyarakat,
sehingga tidak bersifat sistematis meski melalui perhitungan-perhitungan
yang rasional.
3. Wewenang pribadi dan teritorial
Wewenang
pribadi bergantung pada solidaritas antara anggota kelompok dan
berpusat pada seseorang tanpa mengenal batas (contoh petani dengan buruh
tani). Wewenang teritorial menekankan pada sentralisasi wewenang yang
didasarkan pada wilayah tempat tinggal (contoh RT atau RW).
4. Wewenang terbatas dan menyeluruh
Dikatakan
wewenang terbatas apabila tidak mencakup semua sektor kehidupan atau
terbatas pada bidang tertentu. Wewenang menyeluruh adalah wewenang yang
tidak terbatas ada suatu bidang saja, melainkan pada keseluruhan bidang
kehidupan masyarakat.
No comments:
Post a Comment