Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Perbedaan Kekuasaan dan Kewenangan

BAB II PEMBAHASAN
PERBEDAAN KEKUASAAN DAN KEWENANGAN
A.    Pengertian Kekuasaan 
Kekuasaan adalah sebagai terjemahan dari bahas Inggris, yaitu “Power” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Kekuasaan atau power ialah kemampuan (ability, kapasitas) yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi orang lain, sehingga orang lain itu mau tidak mau melakukannya. Istilah-istilah lain yang sering digunakan selai kekuasaan yaitu seperti pengaruh (influence) dan otoritas (authority). Pelopor pertama yang menggunakan istilah kekuasaan adalah Sosiolog kenamaan Max Weber, “kekuasaan yaitu suatu kemungkinan yang membuat seorang actor didalam suatu hubungan social berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakn keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan”.[1]
Dari definisi ini ada tiga implikasinya :
1.      Ada potensi kuasa, tetapi tidak perlu harus dilaksanakan
2.      Ada hbungan ketergantungan 
3.      Orang lain yang dipengarhi tidak menolak (secara lahiriah).[2]

B.     Pengertin Wewenang
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” ( yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya Pengertian kewenangan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Wewenang merupakan kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang memiliki dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Wewenang memiliki arti  sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan, dan meyelesaikan pertentangan. Hak tersebut dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang; dengan demikian wewenang memiliki tekanan pada hak bukan pada kekuasaannya. Kekuasaan tanpa wewenang dapat dianggap kekuatan yang dianggap tidak sah oleh masyarakat. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar kekuasaan tersebut memiliki wewenang.
Definisi wewenang, menurut para ahli sosiologi, yaitu :
a.       George R.Terry, menjelaskan bahwa wewenang merupaka hak jabatan yang sah untuk memerintahkan orang lain bertindak dan untuk memaksa pelaksanaannya. Dengan wewenang, seseorang dapat mempengaruhi aktifitas / tingkah laku perorangan dan grup.
b.      Indroharto, mengemukakan, bahwa wewenang diperoleh secara atribusidelegasi, dan mandat, yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut : Wewenang yang diperoleh secara atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu wewenang suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, disini dilahirkan/diciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada delegasi terjadilah pelimpahan yang telah ada oleh Badan atau Jabatan TUN (tata usaha Negara) yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan TUN lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Pada mandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Jabatan TUN yang satu kepada yang lain.
Dari beberapa pendapat ahli di atas, aspek kewenangan atau kompetensi yang dimiliki oleh aparat pemerintah cirinya ada dua yaitu :
1. Kewenangan atributif (orisinal)
Ialah kewenangan yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan. Contoh : presiden berwenang membuat UU, Perpu, PP. kewenangan ini sifatnya permanent, saat berakhirnya kabur (obscure).
2. Kewenangan non atributif (non orisinal)
Kewenangan yang diberikan karena adanya pelimpahan/peralihan wewenang. Contoh : Dekan sebagai pengambil kebijakan, wakil dekan bidang akademik/kurikulum, sewaktu-waktu dekan umroh dan menugaskan PD1
Dalam hukum tata pemerintahan pelimpahan wewenang ada 2 (dua) yakni :
1.      Mandat
Adalah perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dsb) kepada seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu. Sehingga contohnya ketika kepala daerah memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang daerah untuk suatu kepentingan, maka konsekuensi tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat (kepala daerah).
Pemberi mandat dinamakan mandans, penerimanya dinamakan mandataris. Dalam mandat hanya sebagian wewenang yang dilimpahkan dan yang terpenting adalah tanggung jawab/pertanggungjawaban  tetap pada sipemilik wewenang. Dalam HTP jika mandat digugat, yang digugat ialah pemberi mandat dan penerima mandat. Contoh : Dosen pengampu memberi mandat pada asistennya untuk mengadakan ujian, tetap yang berwenang memberi nilai tetap dosen bukan asistennya.
2.      Delegasi
Pemberi delegasi namanya delegans, penerimanya dinamakan delegatoris. Dalam delegasi semua wewenang beralih pada sipenerima delegasi termasuk pertanggungjawaban. Dalam HTP jika delegasi digugat maka hanya satu yakni sipenerima delegasi. Untuk memperjelas delegasi Ten Berge, menyatakan bahwa syarat-syarat delegasi antara lain : a). Delegasi harus definitif, artinya delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu, b). Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan. 3). Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankannya adanya delegasi. 4). Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut. 5). Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Contoh : ketika Bupati mengadakan Haji/umroh, mendeelgasikan wakil bupati untuk melaksanakan semua kewenangan yang dimiliki Bupati.

Huisman membedakan delegasi dan mandat  sebagai berikut : 
Delegasi, merupakan pelimpahan wewenang (overdracht van bevoegdheid); kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli (bevoegdheid kan door hetoorsprokenlijk bevoegde orgaan niet incidenteel uitgoefend worden ); terjadi peralihan tanggung jawab (overgang van verantwoordelijkheid); harus berdasarkan UU (wetelijk basis vereist ); harus tertulis (moet schriftelijk);. Mandat menurut Huisman, merupakan perintah untuk  melaksanakan (opdracht tot uitvoering); kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh  mandans (bevoeghdheid kan door mandaatgever nog incidenteel uitgeofend worden); tidak  terjadi peralihan tanggung jawab (behooud van verantwoordelijkheid); tidak harus berdasarkan  UU (geen wetelijke basis vereist); dapat tertulis, dapat pula secara lisan.

Kewenangan yang non orisinil itu sifatnya insedantal, tidak permanen. Dalam HTP juga mengatur mengenai ketidakwenangan aparat, apa penyebab aparat tidak berwenang (onbevoegdheid) ada 3 yakni :
1.      Ratione Material, aparat pemerintah tidak berwenang karena isi/materi kewenangan tersebut. Contoh : Wapres Jusuf Kalla membuat Kewapres, namun tidak sah karena kepres monopoli Presiden.
2.      Ratione Loccus, aparat pemerintah tidak berwenang kaitannya dengan wilayah hukum. Contoh : Keputusan Walikota Sleman tidak sah diberlakukan di wilayah Bantul.
3.         Ratione temporis, aparat pemerintah tidak berwenang karena daluwarsa atau telah lewat waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh : kewenangan PTUN mempunyai jangka waktu 40 hari.
Bentuk-bentuk wewenang secara umum terbagi atas empat bentuk, yaitu:
1.     Wewenang kharismatis, tradisional, dan legal
Wewenang kharismatis tidak diatur oleh kaidah-kaidah melainkan pada kemampuan khusus bersifat gaib pada diri seseorang. Wewenang tradisional merujuk pada kaidah seseorang merupakan bagian dari kelompok yang sudah lama memiliki kekuasaan dalam masyarakat. Wewenang rasional disandarkan pada kaidah atau sistem hukum yang berlaku dan wewenangnya memiliki jangka waktu yang terbatas.
2.     Wewenang resmi dan tidak resmi
Wewenang resmi bersifat sistematis, diperhitungkan, dan rasional. Wewenang tidak resmi dapat merupakan hasil dari sifat kondisional dalam masyarakat, sehingga tidak bersifat sistematis meski melalui perhitungan-perhitungan yang rasional.
3.     Wewenang pribadi dan teritorial
Wewenang pribadi bergantung pada solidaritas antara anggota kelompok dan berpusat pada seseorang tanpa mengenal batas (contoh petani dengan buruh tani). Wewenang teritorial menekankan pada sentralisasi wewenang yang didasarkan  pada wilayah tempat tinggal (contoh RT atau RW).
4.     Wewenang terbatas dan menyeluruh
Dikatakan wewenang terbatas apabila tidak mencakup semua sektor kehidupan atau terbatas pada bidang tertentu. Wewenang menyeluruh adalah wewenang yang tidak terbatas ada suatu bidang saja, melainkan pada keseluruhan bidang kehidupan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Adbox