Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Fiqih (Qiyas)

MAKALAH FIQIH (QIYAS)

A.     Latar Belakang
Sebagai umat islam, dalam kehidupan sehari-hari ada aturan yang mengatur segala aktivitas kita. Semua ada batasan-batasan tertentu dan aturan-aturan menjalankannya. Dan semua aturan dan batasan hukum yang mengatur umat islam didasarkan pada al Qur’an dan al Hadits.
Tetapi permasalahannya terletak pada permasalahan manusia yang sangat komplek dan banyak peristiwa yang terjadi dalam kehidupan tapi tidak ada nashnya dalam al Qur’an maupun al Hadits.
Dulu ketika pada masa rosululloh semua permasalahan yang timbul mudah diatasi dan tidak ada perbedaan pendapat, karena ditanyakan langsung kepada rosululloh. Tetapi dimasa sekarang, jikalau ada permasalahan yang timbul bahkan banyak sekali permasalahan yang timbul dan tidak kita temukan nash hukumnya dalam al Qur’an maupun al Hadits, disini para ulama’ mencari pendekatan yang sah, yaitu dengan ijtihad. Dan salah satu ijtihad itu dengan qiyas.
Berangkat dari sini penulis mengambil tema Qiyas dalam makalah ini, karena penulis menimbang banyaknya permasalahan yang muncul di masyarakat yang nashnya tidak ditemukan dalam Qur’an dan Hadits. Dan penulis menganggap banyak permasalahan yang dapat ditemukan jawabannya dengan cara qiyas. Disini penulis membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan qiyas.

B.     Definisi Qiyas
Qiyas secara bahasa : Pengukuran ( التقدير ) dan Penyamaan (المساواة). Sedangkan menurut istilah adalah
تسوية فرع بأصل في حكم لعلَّة جامعة بينهما
"Menyamakan cabang dengan yang pokok (ashl) di dalam suatu hukum dikarenakan berkumpulnya sebab yang sama antara keduanya."
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
1.    Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
2.    Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3.    Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.

C.     Rukun dan Syarat Qiyas
1.        Rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas atau sesuatu yang harus ada dalam qiyas yaitu :
1)        Cabang (الفرع) : yang diqiyaskan (المقيس).
2)        Pokok/ashl (الأصل) : yang diqiyaskan kepadanya (المقيس عليه)
3)        Hukum (الحكم) :
ماإقتضاه الدليل الشرعي من وجوب،أوتحريم،أوصحة،أوفساد،أوغيرها
"Apa yang menjadi konsekuensi dalil syar'i dari yang wajib atau harom, sah atau rusak, atau yang selainnya."
4)        Sebab/'illah (العلة)
المعنى الذي ثثبت بسببه حكم الآصل
"Sebuah makna dimana hukum ashl ditetapkan dengan sebab tersebut."
Ini merupakan empat rukun qiyas, dan qiyas merupakan salah satu dalil yang hukum-hukum syar'i ditetapkan dengannya. Dan sungguh al-Kitab, as-Sunnah dan perkataan sahabat telah menunjukkan dianggapnya qiyas sebagai dalil syar'i. Adapun dalil-dalil dari al-Kitab :
1)      Firman Alloh ta'ala :
 Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). [QS. Asy-Syuuro : 17]
Mizan/timbangan ( الْمِيزان )َ adalah sesuatu yang perkara-perkara ditimbang dengannya dan diqiyaskan dengannya.
2)      Firman Alloh ta'ala :
t $yJx. !$tRù&yt tA¨rr& 9,ù=yz çnßÏèœR
"Sebagaimana Kami telah memulai panciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya" [QS. Al-Anbiya : 104].
Alloh ta'ala menyerupakan pengulangan penciptaan dengan permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang mati dengan menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
Di antara dalil-dalil sunnah :
1)        Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada seorang wanita yang bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah meninggal :
أرأيت لو كان على أمك دين فقضيته أكان يؤدي ذلك عنها؟ قالت نعم قال فصومي عن أمك
"Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang lalu kamu membayar-nya? Apakah hutang tersebut tertunaikan untuknya?" Dia menjawab : "Ya". Beliau bersabda:  "Maka berpuasalah untuk ibumu."
2)        Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam lalu ia berkata:
يارسولالله ولدلي غلام أسودفقال هل لك من إبل؟قال نعم قال ما لونها ؟قال حمر قال هل فيها من أورق قال نعم فأ ن ذلك ؟قال لعله نزعه عرق ققال فلعل إبنك هذا نزعه
"Wahai Rosullulloh! Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang berkulit hitam." Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata: "Apakah kamu memiliki unta? Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Apa saja warnanya?" Ia menjawab: "Merah", Nabi berkata: "Apakah ada yang berwarna keabu- abuan?" Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Mungkin uratnya ada yang salah" Nabi berkata: "Mungkin juga anakmu ini terjadi kesalahan urat".
Demikian ini seluruh contoh yang ada dalam kitab dan sunnah sebagai dalil atas kebenaran qiyas karena di dalamnya ada penganggapan sesuatu sama dengan yang semisalnya.
2.        Syarat-syarat Qiyas :
1)      Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya, maka tidak dianggap qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma' atau perkataan shohabat jika kita mengatakan bahwa perkataan shohabat adalah hujjah. Dan qiyas yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dinamakan sebagai anggapan yang rusak (فاسد الاعتبار). Contohnya : dikatakan : bahwa wanita rosyidah (baligh, berakal, dan bisa mengurus diri sendiri) sah untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, diqiyaskan kepada sahnya ia berjual-beli tanpa wali. Ini adalah qiyas yang rusak karena menyelisihi nash, yaitu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاح إِلاَّ بِولِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali."

2)      Hukum ashl-nya tsabit (tetap) dengan nash atau ijma'. Jika hukum ashl-nya itu tetap dengan qiyas maka tidak sah mengqiyaskan dengannya, akan tetapi diqiyaskan dengan ashl yang pertama, karena kembali kepada ashl tersebut adalah lebih utama dan juga karena mengqiyaskan cabang kepada cabang lainnya yang dijadikan ashl kadang-kadang tidak shohih. Dan karena mengqiyaskan kepada cabang, kemudian mengqiyaskan cabang kepada ashl; menjadi panjang tanpa ada faidah.
Contohnya : dikatakan riba berlaku pada jagung diqiyaskan dengan beras, dan berlaku pada beras diqiyaskan dengan gandum, qiyas yang seperti ini tidak benar, akan tetapi dikatakan berlaku riba pada jagung diqiyaskan dengan gandum, agar diqiyaskan kepada ashl yang tetap dengan nash.

3)      Pada hukum ashl terdapat 'illah (sebab) yang diketahui, agar memungkinkan untuk dijama' antara ashl dan cabang padanya. Jika hukum ashl-nya adalah perkara yang murni ta'abbudi (peribadatan yang tidak diketahui 'illah-nya), maka tidak sah mengqiyaskan kepadanya.
Contohnya : dikatakan daging burung unta dapat membatalkan wudhu diqiyaskan dengan daging unta karena kesamaan burung unta dengan unta, maka dikatakan qiyas seperti ini adalah tidak benar karena hukum ashl-nya tidak memiliki 'illah yang diketahui, akan tetapi perkara ini adalah murni ta'abbudi berdasarkan pendapat yang masyhur (yakni dalam madzhab al-Imam Ahmad rohimahulloh).

4)      'Illah-nya mencakup makna yang sesuai dengan hukumnya, yang penetapan 'illah tersebut diketahui dengan kaidah-kaidah syar'i, seperti 'illah memabukkan pada khomer.
 Jika maknanya merupakan sifat yang paten (tetap) yang tidak ada kesesuaian/hubungan dengan hukumnya, maka tidak sah menentukan 'illah dengannya, seperti hitam dan putih.
Contohnya : Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma : bahwa Bariroh diberi pilihan tentang suaminya ketika ia dimerdekakan, Ibnu Abbas berkata : "suaminya ketika itu adalah seorang budak berkulit hitam".
Perkataan beliau "hitam" merupakan sifat yang tetap yang tidak ada hubungannya dengan hukum, oleh karena itu berlaku hukum memilih bagi seorang budak wanita jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami seorang budak walaupun suaminya itu berkulit putih, dan hukum tersebut tidak berlaku jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami seorang yang merdeka walaupun suaminya itu berkulit hitam.

5)      'Illah tersebut ada pada cabang sebagaimana 'illah tersebut juga ada dalam ashl, seperti menyakiti orang tua dengan memukul diqiyaskan dengan mengatakan "uf"/"ah". Jika 'illah (pada ashl, pent) tidak terdapat pada cabangnya maka qiyas tersebut tidak sah.
Contohnya : dikatakan 'illah dalam pengharoman riba pada gandum adalah karena ia ditakar, kemudian dikatakan berlaku riba pada apel dengan diqiyaskan pada gandum, maka qiyas seperti ini tidak benar, karena 'illah (pada ashl-nya) tidak terdapat pada cabangnya, yakni apel tidak ditakar.

D.    JENIS-JENIS QIYAS
Qiyas terbagi menjadi Qiyas Jali ( جلي ) dan Qiyas Khofi (خفي)
1.      Qiyas jali (jelas) adalah : yang tetap 'illahnya dengan nash atau ijma' atau dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya. Contoh yang 'illah-nya tetap dengan nash : Mengqiyaskan larangan istijmar (bersuci dengan batu atau yang semisalnya, pent) dengan darah najis yang beku dengan larangan istijmar dengan kotoran hewan, maka 'illah dari hukum ashl-nya tetap dengan nash ketika Ibnu Mas'ud rodhiyallohu anhu datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dengan dua batu dan sebuah kotoran hewan agar beliau beristinja' dengannya, kemudian beliau mengambil dua batu tersebut dan melempar kotoran hewan tersebut dan mengatakan : "Ini kotor ( هذا ركس )", dan ( الركس ) adalah najis (النجسContoh yang 'illah-nya tetap dengan ijma' : Nabi shollallohu alaihi wa sallam melarang seorang qodhi (hakim) memutuskan perkara dalam keadaan marah. Maka qiyas dilarangnya qodhi yang menahan kencing dari memutuskan perkara, terhadap larangan qodhi yang sedang marah dari memutuskan perkara merupakan qiyas jali karena 'illah ashl-nya tetap dengan ijma' yaitu adanya gangguan pikiran dan sibuknya hati. Contoh yang dipastikan 'illah-nya dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya : Qiyas diharamkannya menghabiskan harta anak yatim dengan membeli pakaian, terhadap pengharoman menghabiskannya dengan membeli makanan karena kepastian tidak adanya perbedaan antara keduanya.
2.      Qiyas khofi (samar) adalah : yang 'illah-nya tetap dengan istimbath (penggalian hukum) dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dengan cabang. Contohnya : mengqiyaskan tumbuh-tumbuhan dengan gandum dalam pengharaman riba dengan 'illah sama-sama ditakar, maka penetapan 'illah dengan takaran tidak tetap dengan nash, tidak pula dengan ijma' dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya. Bahkan memungkinkan untuk dibedakan antara keduanya, yaitu bahwa gandum dimakan berbeda dengan tumbuh-tumbuhan.
QIYAS ASY-SYABH / KEMIRIPAN  ( (  قياس  الشبه
Di antara Qiyas ada yang dinamakan dengan "Qiyas asy-Syabh" yaitu suatu cabang diragukan antara dua ashl yang berbeda hukumnya, dan pada cabang tersebut terdapat kemiripan dengan masing-masing dari kedua ashl tersebut, maka cabang tersebut digabungkan dengan salah satu dari kedua ashl tersebut yang lebih banyak kemiripannya.
Contohnya : apakah seorang budak bisa memiliki dalam keadaan ia dimiliki dengan diqiyaskan kepada orang merdeka? atau dia tidak bisa memiliki dengan diqiyaskan kepada binatang ternak?
Jika kita memperhatikan dua ashl ini, orang yang merdeka dan binatang ternak, kita dapati bahwa budak diragukan antara keduanya. Dari sisi bahwa      ia adalah seorang manusia yang berakal, ia diberi ganjaran, diberi siksaan, menikah dan menceraikan, yang ini mirip dengan orang merdeka. Dari sisi bahwa ia diperjual belikan, digadaikan, diwaqafkan, dihadiahkan, dijadikan sebagai warisan, tidak ditinggalkan begitu saja, dijaminkan dengan harga dan bisa digunakan, yang hal ini mirip dengan binatang ternak. Dan kami telah
mendapatkan bahwa budak dari sisi penggunaan harta lebih mirip dengan binatang ternak maka hukumnya digabungkan dengannya.
Jenis qiyas ini adalah lemah jika tidak ada antara cabang dan ashl-nya 'illah yang sesuai, hanya saja ia memiliki kemiripan dengan ashl-nya dalam kebanyakan hukumnya dengan keadaan diselisihi oleh ashl yang lain.
QIYAS AL-'AKS/ KEBALIKAN (قياس العكس)
Di antara qiyas ada yang dinamakan dengan "Qiyas al-'Aks", yaitu : penetapan lawan hukum ashl untuk cabangnya, karena adanya lawan dari 'illah hukum ashl pada cabang tersebut. Dan mereka (para ulama ahli ushul, pent) memberi contoh dengan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
وفي بعض احدكم صدقة قالوا يا رسولالله أيأتي احدنا شهوتهويكون له فيهاأجر؟ قال رأيتم لووضعهافي حرام اكان عليه وزر ؟فذلك إذا وضعها في الحلا لكان له اجر
"Dan pada persetubuhan salah seorang di antara kalian bernilai shodaqoh." Para sahabat berkata : "Wahai Rosululloh, apakah salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya lalu ia mendapat pahala karenanya?" Rosululloh berkata : "Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya kepada yang harom, bukankah ia akan mendapat dosa? Demikian pula jika ia menyalurkannya kepada yang halal, maka ia akan mendapat pahala."
Nabi shollallohu alaihi wa sallam menetapkan untuk cabang yaitu persetubuhan yang halal sebagai pembatal hukum ashl yaitu persetubuhan yang haram, karena adanya pembatal 'illah hukum ashl pada cabang tersebut, ditetapkan pahala untuk cabangnya karena ia adalah persetubuhan yang halal, sebagaimana pada ashl-nya ditetapkan dosa karena ia adalah persetubuhan yang haram.
E.     Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan. Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.
 Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.


Daftar Pustaka

1.        Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh
2.        Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh
3.        Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul min 'Ilmil Ushul

No comments:

Post a Comment

Adbox