Terbaru

LightBlog

Friday, October 27, 2017

Makalah Inseminasi dan Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Makalah ini kita susun dalam rangka mencoba menyelesaikan tugas Mata Kuliah yang berjudul “Inseminasi dan Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam”. Agar mengetahui kekurangan maupun kelebihan mahasiswa dalam mepelajari inseminasi dan bayi tabung dalam pandangan islam, dan juga sebagai penunjang untuk penilaian dari Bapak Dosen yang mengajarkan Mata Kuliah Studi Islam. 
Anak Hasil Inseminasi (Bayi Tabung) dalam Perspektif Hukum Islam. Sebagaimana diketahui bahwa anak bagi orang tua ketika ia masih hidup dapat dijadikan sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian. Oleh karena itu, bagi yang tidak memiliki anak berupaya untuk mendapatkan anak, bahkan sebagaimana disebutkan dalam makalah sebelumnya ada pula yang melakukan adopsi untuk mendapatkan anak dengan syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan pandangan hukum Islam. 
Selain itu dalam makalah kali ini yang berjudul “Inseminasi dan Bayi Tabung dalam Pandangan Islam” dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program inseminasi, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri. Permasalahan inilah yang kemudian dikaji dalam makalah ini.
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
            Bab ini merupakan tinjauan pustaka yang mengemukakan sumber-sumber yang digunakan penulis dalam menyusun makalah ini. Tinjauan kepustakaan dikembang secara mendalam melalui buku - buku media internet yang berhubungan dengan Inseminasi dan Bayi Tabung dalam Pandangan Islam. 
            Dalam tinjauan menulis makalah ini, penulis mencoba menganalisa yang terdapat di buku-buku dan di media internet yang membahas tentang Inseminasi dan Bayi Tabung dalam Pandangan Islam. Dengan demikian penulis dapat menempatkan penulisan makalah ini, dalam mengkaji apa yang ditulis oleh penulis lainnya, penulis akan mendapatkan berbagai ide untuk menyusun makalah ini.
            Penerapan tinjauan kepustakaan ini dibagi menjadi beberapa bagian dari yang akan dikaji,yaitu membahas tentang pengertian Inseminasi dan Bayi Tabung dan Tinjauan Hukum Inseminasi dan Bayi Tabung dalam Hukum Islam.

BAB III
PEMBAHASAN DAN CONTOH KASUS
A.    Pengertian Iseminasi dan Bayi Tabung
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter Arab, dengan istilah التَّلْفِيْحُ dari fi’il (kata kerja) لَقَّحَ-يُلَقِّحُ menjadi تَلْقِيْحًا yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).
Kata talqih yang sama pengertiannya dengan inseminasi, diambil oleh dokter ahli kandungan bangsa Arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan.[1]
Sedangkan pengertian bayi tabung disebutnya sebagai istilah طِفْلُ اْلأَنَابِيْتِ yang artinya jabang bayi yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.
Bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
B.     Teknik Pembuatannya
Untuk melakukan inseminasi buatan (al-taqih al-Shina’iyah); yaitu sepasang suami-istri yang menginginkan kehamilan, diharapkan selalu berkonsultasi dengan dokter ahli dengan memeriksakan dirinya, apakah keduanya bisa membuahi atau dibuahi, untuk mendapatkan keturunan atau tidak.[2]
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain ialah :[3]
a. Fertilization in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di Vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu lalu ditransper dirahim isteri.
b.Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum isteri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditahan di saluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Sejak bayi tabung itu dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, antara lain:
a. Kerja keras, atau terlalu capek
b. Tidak makan atau minum sesuatu yang mengandung unsur alcohol
c. Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi tabung itu  diletakkan ke dalam rahim.
C.    Tinjauan Hukum Islam Tentang Bayi Tabung
Bayi tabung atau inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sperma suami istri sendiri dan tidak ditranfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkannya, baik dengan cara mengambil sperma, kemudian disuntikan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya ditanam di dalam rahim istri, asal kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh Islam, yang berbunyi:
الحا جة تترل الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Artinya : ”Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (Emergency) padahal keadaan darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
Sebaliknya insiminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka hal ini diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi) dan sebagai akibat hukumnya anak hasil inseminasi tersebut tidak sah. Dan nasabnya hanya dengan ibu saja yang melahirkan.
Upaya bayi tabung, dibolehkan oleh islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami istri yang sah (inseminasi homolog) yang disebut juga dengan ”Artifical Insemination Husband” (AIH), dan yang dilarang adalah inseminasi buatan yang dihasilkan dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi heterolog) yang disebut juga dengan istilah ”Artifical Insemination Donor” (AID). Inseminasi homolog tidak melanggar hukum agama atau ketentuan agama hanya kecuali hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi prosedur senggama karena tidak dapat memenuhi atau dibuahi. Karena itu kebolehannya ada karena faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama, sebagaimana hadist nabi yang mengatakan bahwa tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain.
1.      Menurut Pendapat Yusuf Al-Qardawi Tentang Bayi Tabung
Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir – anasir asing, maka untuk itu Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkoan itu bukan sperma suami.
Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air mani laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkoan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan; dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu.
Apabila pencangkokan yang dilakukan itu bukan air mani suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak. Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara’ dan undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia.
2.      Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia:
a. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
b. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
c. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang tidak sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Dari Inseminasi adalah teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo).
Secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini memiliki dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain.
Penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’. Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab. Dan adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami.
B.     Saran
 Penulis dapat menganalisa bahwa inseminasi untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian). 

DAFTAR PUSTAKA


[1]Majahuddin, Haji. Masailul Fiqhiah
[2] Ibid. h 2
[3]Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiah. Cet X. PT Midas Surya
http://www.abdulhelim.com/2012/06/anak-hasil-inseminasi-bayi-tabung-dalam.html#ixzz2DEiqUW00
http://www.abdulhelim.com/2012/06/anak-hasil-inseminasi-bayi-tabung-dalam.html#ixzz2DEg5r9Pb
http://www.abdulhelim.com/2012/06/anak-hasil-inseminasi-bayi-tabung-dalam.html#ixzz2DEZGitPhttp://www.abdulhelim.com/2012/06/anak-hasil-inseminasi-bayi-tabung-dalam.html#ixzz2DEWjFTrE
http://www.abdulhelim.com/2012/06/anak-hasil-inseminasi-bayi-tabung-dalam.html#ixzz2DETTItd5
http://www.abdulhelim.com/2012/06/anak-hasil-inseminasi-bayi-tabung-dalam.html#ixzz2DESb15Go
http://www.abdulhelim.com/2012/06/anak-hasil-inseminasi-bayi-tabung-dalam.html

http://amrikhan.wordpress.com/2012/07/03/tinjauan-hukum-islam-tentang-bayi-tabung-inseminasi-transfusi-darah-abortus-dan-menstrual-regulation-2/

No comments:

Post a Comment

Adbox