Terbaru

LightBlog

Wednesday, October 25, 2017

Makalah Keuangan Negara dan Daerah

1.1  Latar Belakang
Selama masa Orde Baru, harapan yang Besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan fiscal dan subsidi serta bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Era Reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan Paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan local bangsa Indonesia berupa ancaman diintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia. Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Administrasi
Menurut Leonard D. White dalam buku introduction to the study of public administration, berpendapat bahwa administrasi negara terdiri atas semua kegiatan  negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan negara. Dalam sistem administrasi negara dirumuskan sebagai keseluruhan perundang-undangan, hubungan-hubungan, kode-kode, dan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku pada setiap waktu dalam setiap daerah wewenangnya, untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan negara.[1]
Administrasi negara mencakup kegiatan badan-badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sedangkan administrasi pemerintahan adalah kegiatan yang tidak termasuk kegiatan badan legislatif dan badan yudikatif.
Dimock dan koening berpendapat, baha administrasi negara mempunyai pengertian yang luas, didefenisikan sebagai kegiatan dari negara dalam melasanakan kekuasaan politiknya. Sedangkan dalam pengertian sempit, administrasi negara didefinisikan kegiatan dari badan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintah.
Tugas administrasi adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun aparatur pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan politik dalam pelaksanaan ini adalah pejabat pemerintah profesional, yang disebut administrasi profesi dan pada umumnya adalah pejabat-pejabat pemerintah yang bekerja pada suatu department teknis yang secara fungsional mempunyai keahlian pada substansi teknisnya masing-masing
A.      Definisi Keuangan Negara
Pasal 2 UU Keuangan Negara bahkan menentukan lebih luas dan rinci tentang apa saja yang tercakup dalam keuangan negara seperti dikutip sebagai berikut :
v  kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak - hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara / perusahaan daerah.
v  kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
v  kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Seiring dengan diterapkannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terjadi pergeseran dan pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Pergeseran terjadi berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih desentralistik. Pengelolaan sumber-sumber keuangan juga mengalami pergeseran, banyak sumber-sumber keuangan publik yang disentralisasikan kepada daerah kabupaten dan kota, demi terselenggaranya rumah tangga daerah otonomi. Optimalisasi pengelolaan keuangan di daerah dimaksudkan agar pemerintah daerah sebagai penyelenggara otonomi tidak mengalami defisit fiskal. Oleh karena itu, dilaksanakan reformasi segala bidang meliputi reformasi kelembagaan dan reformasi manajemen sektor publik terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik demi untuk mendukung terciptanya good governance. Reformasi lanjutan dilaksanakan terutama dikaitkan dengan hal-hal berikut ini.
1.        Reformasi sistem pembiayaan (financing reform).
2.        Reformasi sistem penganggaran (budgeting reform).
3.        Reformasi sistem akuntansi (accounting reform).
4.        Reformasi sistem pemeriksaan (audit reform).
5.        Reformasi sistem manajemen keuangan daerah (financial management reform).
Tuntutan pembaruan sistem keuangan publik dimaksudkan agar pengelolaan uang rakyat secara transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik. Reformasi manajemen keuangan publik terkait dengan perlunya digunakan modul pengelolaan keuangan publik yang baru yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Reformasi keuangan daerah berhubungan dengan perubahan sumber-sumber penerimaan keuangan daerah. Dimensi reformasi keuangan daerah adalah berikut ini.
1.        Perubahan kewenangan daerah dalam pemanfaatan dana perimbangan keuangan.
2.        Perubahan prinsip pengelolaan anggaran.
3.        Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defisit spending.
4.        Perubahan strategi pembiayaan.

B.       Keuangan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, didukung dana dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah, didukung dana dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. Dibidang penyelenggaraan keuangan daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daaerah. Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan ini, didasarkan atas prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni
·           Hasil pajak daerah
·           hasil retribusi daerah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain lain PAD yang sah.
·         Dana Perimbangan
·         Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaanya untuk didaerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pemungutan atau dengan sebutan diluar yang telah ditetapkan undang-undang.
Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil,d ana lokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Dana bagi hasil tersebut bersumber dari pajak, meliputi sebagai berikut:[2]
a.         Pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
b.        Bea erolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
c.         Pajak penghasilan (Pph) pasal 21, pasal 25, dan pasal wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, meliputi:
a.         Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
b.        Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi  (royalty) yang dihassilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
c.         Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.
d.        Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
e.         Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
Daerah penghasil sumber daya alam ditetapkan oleh menteri dalam negeri berdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait, dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam ditetapkan oleh menteri teknis terkait, setelah memperoleh pertimbangan menteri dalam negeri.
Ada Tiga Misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi tersebut, yaitu:
1.         Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
2.         Meningkatkan kualiatas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
3.         Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Manajemen Keuangan daerah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu manajemen penerimaan daerah dan manajemen pengeluaraan daerah.
Prinsip-Prinsip Pokok dalam Penganggaran dan Manajemen Keuangan Daerah
1.        Prinsip-prinsip Pokok
Untuk pemerintahan daerah, prinsip-prinsip pokok dalam penganggaran dan manajemen keuangan daerah antara lain sebagai berikut
a.         Komprehensif dan disiplin. Anggaran Daerah adalah satu-satunya mekanisme yang akan menjamin terciptanya disiplin pengambilan keputusan. Karenanya, anggaran daerah harus disusun secara komprehensif, yaitu menggunakan pendekatan yang holistic dalam diagnose permasalah yang dihadapi.
b.         Fleksibilitas. Pemerintah daerah harus diberi keleluasaan yang memadai sesuai dengan ketersediaan informasi-informasi yang relevan yang dimilikinya.
c.          Terprediksi. Adalah factor penting dalam peningkatan kualitas implementasi Anggaran Daerah. Sebaliknya, bila kebijakan sering berubah-ubah, seperti metode pengalokasian dana alokasi umum (DAU) yang tidak jelas.
d.        Kejujuran. Tidak hanya menyangkut moral dan etika manusianya tetapi juga menyangkut keberadaan  bias proyeksi penerimaan dan pengeluaraan.
e.         Informasi. Adalah basis kejujuran dan proses pengambilan keputusan yang baik.
f.          Transportasi dan Akuntabilitas. Transportasi mensyaratkan bahwa perumusan kebijakan memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan informasi yang relevan sebelum kebijakan dijalankan. Selanjutnya, Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambilan keputusan berprilaku sesuai dengan mandate yang diterimanya.
Paradigma baru pengelolaan keuangan daerah dan APBD dilator belakangi oleh hal-hal berikut:
1.        Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan public secara transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas public
2.        Memberlakukan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya:
Ø  PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
Ø  PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Ø  PP No. 106 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu
Ø  PP No. 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
Ø  PP No. 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Ø  PP No. 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerh dan Wakil Kepala Daerah
Ø  PP No. 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.        Sistem, prosedur, format, dan struktur APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan APBD yang sistematis, terstruktur dan komprehensif.
Perencanaan APBN dengan Paradigma baru tersebut adalah:
1.         APBN yang berorientasi pada kepentingan public
2.         APBN disusun dengan pendekatan kinerja
3.         Terdapat keterkaitan yang erat antara pengambilan kebijakan di DPRD dengan perencanaan operasional oleh pemerintah daerah dan penganggaran oleh unit kerja
4.         Terdapat upaya untuk mensinergikan hubungan antara APBD, sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Lembaga Pengelola Keuangan Daerah dan Unit-unit Pengelola Layanan Publik dalam Pengambilan Kebijakan.
Perbandingan Anggaran Tradisional dengan Anggaran dengan Pendekatan New Public Management (NPM)
ANGGARAN TRADISIONAL
NEW PUBLIC MANAGEMENT
1.    Sentralistik
1.   Desentralisasi & devolved management
2.    Berorientasi pada input
2.   Berorientasi pada input, output, dan outcome (value for money)
3.    Tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang
3.   Utuh dan komprehensif dengan perencanaan jangka panjang
4.    Line-item dan bersifat incremental
4.   Berdasarkan sasaran kinerja
5.    Batasan departemen yang kaku (rigid department)
5.   Lintas departemen (cross department)
6.    Menggunakan aturan klasik: Vote accounting
6.    Zero-Base Budgeting, Planning Programming Budgeting System
Prinsip anggaran bruto
Sistematik dan rasional
Bersifat tahunan
Bottom-up budgeting
Spesifik



2.2  Ruang Lingkup Administrasi Keuangan
Ilmu tentang keuangan publik berkembang menurut perkembangan peran atau aktivitas pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik dan menyejahterakan masyarakat public.
Pada dasarnya ilmu tentang keuangan publik mempelajari tentang penerimaan dan pengeluaran negara beserta pengaruh-pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat suatu negara. Oleh karena itu, ruang lingkup keuangan publik meliputi hal-hal berikut ini.
1.        Pengeluaran atau belanja negara (baik pusat maupun daerah).
2.        Penerimaan negara (baik pusat dan atau daerah).
3.        Dampak pengeluaran atau belanja negara dan penerimaan negara terhadap kehidupan masyarakat atau dampak APBN atau APBD terhadap kehidupan masyarakat.
Kesamaan antara keuangan privat dengan keuangan negara.
1.        Keuangan privat atau keuangan negara berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menyangkut pembelian, penjualan dan transaksi-transaksi yang lain.
2.        Untuk membiayai kegiatan-kegiatannya maka baik sektor keuangan privat ataupun sektor keuangan negara bisa menaikkan pinjamannya, melakukan pembayaran dan lain-lain.
3.        Sektor keuangan privat ataupun sektor keuangan negara sama-sama bertujuan ingin memuaskan keinginan masyarakat.
4.        Baik sektor keuangan privat ataupun sektor keuangan negara mempunyai sumber yang terbatas.
Perbedaan antara Keuangan Privat dan Keuangan Negara
a.         Keuangan privat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.         Sektor ini harus hidup dengan sarana yang dimiliki sendiri sehingga mungkin bisa terjadi defisit apabila pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan.
2.         Tanpa pembayaran kembali pinjaman-pinjaman sebelumnya maka sektor keuangan privat ini akan kehilangan kepercayaan kredit di dalam pasar.
3.         Pinjaman hanya dapat dilakukan terhadap pihak luar.
4.         Bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.         Tidak mempunyai kemampuan untuk mencipta/mencetak uang.
6.         Mengikuti market principles.
7.         Merencanakan kegiatannya dengan mempertimbangkan penerimaannya lebih dahulu, kemudian pengeluarannya.
b.        Keuangan negara mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.      Hidup dengan sarana yang lebih kompleks apabila terjadi defisit maka negara bisa menetapkan budget defisit untuk mengatasinya.
2.      Pinjaman dapat dilakukan baik ke dalam maupun ke luar negeri.
3.      Bunga pinjaman bisa lebih rendah dibanding dengan pinjaman yang dilakukan oleh sektor swasta/sektor keuangan privat.
4.      Mempunyai kemampuan untuk mencipta/mencetak uang.
5.      Mengikuti prinsip anggaran (budget principle).
6.      Dalam merencanakan kegiatannya, pengeluaran ditetapkan terlebih dahulu, kemudian penerimaannya.
Menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, ruang lingkup keuangan negara meliputi:
v  Pengelolaan moneter
Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang moneter. Kebijakan moneter adalah kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat.
v  Pengelolaan fiskal
Pengelolaan fiskal meliputi fungsi - fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan ( pendapatan ) dan pengeluaran ( belanja ) pemerintah.
v  Pengelolaan Kekayaan negara
Khusus untuk proses pengadaan barang kekayaan negara, yang termasuk pengeluaran Negara telah diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden 6 Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah. Di samping itu terdapat pula kekayaan negara yang dipisahkan ( pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh modalnya / sahamnya dimiliki oleh negara ). Perusahaan semacam ini biasa disebut Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga - lembaga Keuangan Negara ( BUMN / BUMD ).

2.3  Dasar Administrasi Keuangan Negara dan Daerahi petunjuk bagaimana keuangan negara  tersebut harus  dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dasar  hukum  adalah untuk menjamin  bahwa dalam realisasi  pengurusan  keuangan negara tercermin  kesatuan (unity)  dalam bertindak  bagi pejabat-pejabat negara.
Adapun Dasar-dasar Administrasi Keuangan Negara dan Daerah
Dasar  hukum  merupakan  landasan dasar  yang  dipergunakan sebagai  pedoman atau sebaga
·           Hukum : Persyaratan, otorisasi, dan larangan-larangan
·           Political circumstances : Proses penganggaran
·           Teknik-teknik : terdapat pada masing-masing pejabat publik, ex. Akuntansi publik.
·           Pengaturan Organisasi : dengan konstitusi, hukum, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya. (legislatif, eksekutif, pejabat pengelola keuangan, atau alokasi pertanggungjawaban bagi badan-badan operasional)

2.4  Orientasi Administrasi Keuangan Publik
v  Organisasi Publik memiliki tiga orientasi :
1.        Pengendalian (Control)
Suatu orientasi kendali dicerminkan di (dalam) suatu konsentrasi usaha pada memastikan bahwa organisasi melengkapi, menyudahi tugas spesifik dan anggota organisasi itu tidak menyimpang dari kebijakan pejabat. Orientasi kendali memerlukan informasi seperti dalam mengambil tindakan tertentu atau tidak diambil.
2.        Manajemen (Management)
Suatu orientasi manajemen dicerminkan di dalam suatu konsentrasi usaha untuk mencapai daya guna dan tepat guna di dalam operasi sehari-hari dan, karenanya, perhatian yang diungkap kedalam detail operasional. Orientasi manajemen memerlukan ukuran dari hubungan input-output dan pemenuhan.
3.        Perencanaan (Planning)
Suatu orientasi perencanaan dicerminkan dalam  suatu konsentrasi usaha atas penentuan tujuan organisasi dan pilihan alat-alat untuk mencapai tujuan. Orientasi perencanaan  memerlukan proyeksi peristiwa masa depan, visi tentang kemungkinan masa depan, dan alat-alat dalam menuju kemungkinan keberhasilan masa depan.


2.5  Sistem Keuangan Administrasi Publik
Sistem Administrasi Keuangan Negara - Untuk menjalankan roda pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara, pemerintah Indonesia perlu mengatur dan mengelola (manage) keuangan negara. Dalam teorinya Stoner dan Winkel (1987) menyebutkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, tujuan negara Indonesia telah disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1.        Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.        Memajukan kesejahteraan umum.
3.        Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.        Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sistem administrasi keuangan negara diatur dengan berbagai ketentuan, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Modul ini menguraikan pengelolaan keuangan negara sub bidang pengelolaan fiskal, yaitu terkait dengan kebijakan dan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan dan kegiatan APBN yang diuraikan adalah sejak dari perencanaan anggaran, penyusunan dan penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dan pemeriksaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 bahwa pengertian keuangan negara adalah: semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara. Pengertian keuangan negara yang begitu luas memerlukan pengadministrasian yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
Fungsi perencanaan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak dibahas secara rinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai keuangan negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara. Sedangkan fungsi perencanaan keuangan negara dibahas pada materi penyusunan dan penetapan APBN.

1 comment:

  1. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632   Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
    Anda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,

    ReplyDelete

Adbox