Terbaru

LightBlog

Wednesday, October 25, 2017

Makalah MPR dan DPR di Indonesia / Legislatif di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang       
Dewasa ini,system politik bagi setiap Negara merupakan “urat nadi” yang menjadi saluran darah bagi kelangsungan kehidupan bangsa dan Negara yang sehat dan sejahtera . fungsi system politik  yang sehat dan sejahtera tertumpu harapan yang besar dari bangsa dan Negara untuk meng artikulasi “aliran darah” bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai aspek kehidupan Negara.

            Oleh sebab itu disini kami ingin menjelaskan arti teori legislative ,konsep perwakilan, system perwakilan, fungsi, dan badan legislative Indonesia . sekilas dari pembahasan kami ingin menjelaskan tentang suatu (system politik) negara terdapat badan legislative (pembuat aturan ) yang memiliki fungsi control (pengawasan) terhadap badan eksekutif dalam rangka penyelenggaraan Negara.
            Tujuan kami membuat makalah ini :
a.       Pengertian serta Sejarah berdirinya  legislative di Indonesia
b.      Landasan Teori Legislatif
c.       Bagaimana Susunan Anggota Badan Legislatif
d.      Apa- apa saja Fungsi Badan Legislatif
e.       Badan Legislatif di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian
Badan legislative (perwakilan) yaitu lembaga yang “legislate” atau membuat undang- undang yang anggota- anggotanya merupakan representasi dari rakyat Indonesia dimanapun dia berada (termasuk yang berdomisili di luar negeri) yang dipilih melalui pemilihan umum.

II.2. landasan teori
Landasan teori yang melatar belakangi adanya badan legislative(perlemen) ini adalah yang dikemukakan oleh  :
1.      Rousseau , tentang Volonte atau general atau general will yang menyatakan bahwa “rakyatlah yang berdaulat, rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu kemauan “.
2.      Miriam budiarjo, Dewan Perwakilan Rakya di anggap merumuskan kemauan rakyat atau kemauan umum jalan mengikat seluruh masyarakat .undang- undang yang di buatnya mencerminkan kebijaksanaan- kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum .

II.3. sejarah legislative
Padanya  awalnya badan legislative hanya sekelompok orang yang memberi tugas oleh raja untuk mengumpulkan dana bagi untuk membiayai kegiatan pemerintahan serta peperangan.akan tetapi lambar laut dalam setiap penyerahan dana (semacam pajak)disertai tuntutan agar pihak raja menyerahkan pula beberapa hak frevilege sebagai imbalan.dengan demikian secara berangsur-angsur sekelompok orang tersebut berubah namanya berubah menjadi badan legislative ( parlemen ) yang bertindak sebagai badan yang membatasi kekuasaan raja yang absolute.dalam perkembangannya badan legiskative ini sering dilakukan pemilihan melalui mekanisme pmilihan umum sehingga dapat diterima keberadaannya secara sah dan menyeluruh diseluruh dunia.sebagai badan yang mewakili rakyat dan memiliki wewenang untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam membuat undang-undang.
contoh,badan legislaslative yang tertua didunia adalah DPR (parlemen)inggris.dengan berkembangnya gagagsan bahwa kedaulatan adalah ditangan I rakyat,maka dewan perwakilan rakyat menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menentukan kebijaksanaan umun dan menuangkannya dalam undang-undang.sehingga badan eksekutive hanya merupakan penyelenggara dari kebijaksanaan umum itu.

Rousseau yang merupakan pelopor dari gagasan kedaulatan rakyat,tidak menyetujui adanya badan perwakilan,tetapi mencita-citakan suatu bentuk “demokrasi langsung”,dimana rakyat secara langsung merundingkan serta memutuskan soal-soal kenegaraan dan politik.akan tetapi dewasa ini deokrasi langsung seperti yang diinginkan oleh rousseau dianggap tidak praktis,dan hanya dipertahankan dalam bentuk khusus dan terbatas seperti referendum,plebisit,dan sebagainya boleh dikatakan bahwa dalam Negara modern dewasa ini rakyat menyelenggarakan kedaulatan yang dimilikinya wakil-wakil yang dipilih secara berkala.

dewan perwakilan rakyat dinegara demokratis disusun sedemikian rupa  sehingga ia mewakili mayoritas dari rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya.untuk meminjam perumusan C.F Strong “demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu atau dengan arti lain,Negara demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat.


II.4.  Susunan Keanggotaan Badan Legislative
Susunan keanggotaan badan legislative pada dasarnya menurut Miiam Budiarjo,adalah beraneka ragam ayitu ada yang jumlahnya mencapai 1300 anggota seperti DPR Unisoviet (Rusia),DPR Indonesia berjumlah 560 orang dan ada yang kecil seperti DPR Pakistan,yaitu sebanyak 150 anggota :
1.      Turun-temurun (sebagian majelis tinggi inggris)
2.      Ditunjuk (senat kanada)
3.      Dipilih,baik secara langsung maupun tidak langsung.

System penentuan atau pemilihan diatas,berlaku pada pemerintahan sosialis atau kerajaan,sedangkan dalam Negara modern pada umumnya anggota badan legislative dipilih dalam pemilihan umum dan berdasarkan system kepartaian.perwakilan semacam ini bersifat politik.akan tetapi system ini tidak mungkin  menutup kemungkinan beberapa orang anggota dipilih tanpa ikatan pada sesuatu partai,tetapi sebagai orang “independent”.contoh pada pemilihan umum di Indonesia pada tahun 1955.

II.5. Fugsi Badan Legislatif
1.      Menentukan policy (kebijaksanaan) dan membuat  Undang-undang. Untuk itu dewan per Wakilan rakyat di beri hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang- yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget.
2.      Mengontrol badan ekskutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan yang telah di tetapkan menurut undang-undang dalam rangka melaksanakan fungsi kontrolnya,badan legislative berkewajiban untuk mengawsi aktifitas badan eksekutif,supaya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah di laksanakannya. Pengawasan dilakukan melalui kontrol yang khusus, dengan menggunakan hak-haknya yang meliputi :
a.       Hak Bertanya
Anggota badan legislative berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu hal. Di inggris dan india kita melihat adanya “Question hour” (jam bertanya), di mana pertanyaan di ajukan secara lisandalam sidang umum dan materi yang bersangkutan atau kadang-kadang perdana mentri sendri menjawabnya secara lisan. Oleh karna itu, segala kegitan nya banyak menarik perhatian media masa, maka badan legislative melalui di ajukan nya suatu pertanyaan dapat menarik perhatian umum terhadap suatu kajadiaan atau keadaan yang di anggap kurang wajar.
Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak bertanya. Pertanyaan ini biasanya di ajukan secara tertulis dan terjawab pula secara tertulis oleh departemen yang bersangkutan.

b.      Hak Interpelasi
Hal ini adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaanya di suatu bidang. Misalnya, bidang politik, ekonomi, social budaya dan hankam.
Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam siding pleno,penjelasan mana dibahas oleh angota-anggota dan di akhiri oleh pemungutan suara,apakah keterangan pemerintah memuaskan atau tidak.

 jika pemumungutan suara bersifat negative,maka hal ini merupakan tanda peringatan bagi pemerintah bahwa kebijaksanaannya diragukan.dalam suasana perselisihan antara Badan Legislative dan Badan Eksekutive,interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk di ajukannya mosi tidak percaya.di Republik Perancis ke III (1870-1940) dan ke IV (1946-1958)interpelai sering menggoncangkan kedudukan kabinet.
Di Indonesia semua badan legislative,kecuali Badan Perwakilan Rakyat gotong royong dalam masa Demokrasi Terpimpin,mempunyai hak interpelasi.

c.       Hak Angket (Enquete)
Hak Angket adalah Hak anggota badan legislative untuk mengadakan penyelidikan sendiri.untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislative lainnya,yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai hal ini,dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.
Di Indonesia semua badan legislative,kecuali Dewan Perwakilan Rakyat gotong royong dalam masa Demokrasi Terpimpin,mempunyai hak angket.
d.      Mosi Tidak Percaya
Umumnya di anggap bahwa Hak Mosi merupakan kontrol yang paling ampuh.jika badan legislative menerima sesuatu mosi tidak percaya,maka dalam system parlementer cabinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis cabinet.Republik Perancis ke III (1870-1940) dan ke IV (1946-1958) terkenal karna banyaknya mosi yang menggoncangkan kedudukan cabinet.
Di Indonesia pada system parlementer, badan legislative mempuyai hak mosi tetapi mulai tahun 1959 hak ini ditiadakan.

II.6. Badan Legislative di Indonesia
1.volksraad: 1918-1942
Jumlah anggota 38 di tambah dengan ketua,seorang belanda yang ditunjuk oleh pemerintah.pada permulaan berdirinya volksraad partisipasi dalam organisasi politik Indonesia sangat terbatas.dari 38 orang anggota,4 orang mewakili organisasi Indonesia,di antaranya dari Boedi utomo dan Sarikat islam.hal ini berubah pada tahun 1931,waktu diterima prinsip “mayoritas pribumi”.dalam jumlah 60 orang anggota ada 30 orang Indonesia pribumi,di antaranya 22 dari partai dan organisasi politik,ketuanya tetap orang belanda.fraksi nasional dibawah pimpinan Husni Thamrin memainkan peranan yang penting.
2.Komite Nasional Indonesia: 1945-1949
                    
Komite nasional Indonesia mengadakan sidang pertama pada 29 agustus 1945 di Jakarta dan yang terakhir pada 15 desember 1949 di Yogyakarta.Komite Nasional Indonesia dan terutama bafan pekerja merupakan lambing dari dukungan rakyat kepada perjuangan kemerdekaan.
Sejak proklamsi kemerdekaan sampai pulihnya kembali Negara kesatuan RI tanggal 17 agustus 1950,Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia maupun Komite Nasional Indonesia sendiri telah menyetujui 133 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-undang,diantarnya yang terpenting adalah Undang-Undang No.11 tahun1949 tantang pengesahan konstitusi Republik Indonesia Serikat,mengeluarkan 6 mosi dan 2 interpelasi.
3.Badan Legislative Republik Indonesia Serikat: 1949-1950
Isinya DPR mempunyai hak budget,inisiatif dan amandemen,disamping wewenang menyusun rancangan undang-undang bersama-bersama pemerintah.hak-hak lainnya yang dimiliki adalah hak bertanya,hak interpelasi dan hak angket,akan tetapi tidak mempunyai hak untuk menjatuhkan cabinet.
Dalam masa setahun itu telah diselesaikan 7 buah Undang-Undang termasuk di antaranya Undang-Undang No.7 tahun1950 tentang perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia,16 mosi dan 1 interpelasi,naik oleh senat maupun DPR.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Sementara: 1950-1956
Badan ini mempunyai hak legislative seperti hak budget,amandemen,hak inisiatif dan kontrol seperti hak bertanya,interpelasi,angket dan mosi.
DPRS telah membicarakan 237 Rancangan Undang-Undang dan menyetujui 167 diantaranya menjadi Undang-Undang,yang terpenting di antaranya Undang-Undang No.7 tahun 1953 tentang pemilihan Anggota-Angota konstituante dan Angota-Angota Dewan Perwakilan Rakyat.juga telah menyetujui 21 mosi dari 82 yang diusulkan,16 in terpelasi dari 24 yang diajukan,1 angket dan melaksanakan 2 kali hak budget.
5.Dewan Perwakilan Rakyat ( Hail pemilihan Umum 1955): 1956-1959
Wewenang badan legislative dan kontrol tidak berbeda dengan DPR Sementara.Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum berlandaskan UUD 1945 (DPR Peralihan:1959-1960).

       Dengan berlakunya kembali UUD 1945,dengan pnetapan presiden No.1 rtahun 1959 ditetapkan bahwa DPR Hasil Pemilihan Umum 1955 mnjalakan tugas DPR menurut UUD 1945.DPR ini sering disebut sebagai DPR Peralihan.

UUD 1945 menentukan adanya system presidensiil dimana DPR tidak boleh menjatuhkn Presiden.secara formil kedudukan DPR terhadap badan eksekutif adalah sama derajat(nevengeschikt)akan tetapi dlam beberapa hal kedudukan DPR terhadap presiden cukup kuat,oleh karna anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR.
Wewenang badan legislative menurut UUD 1945 mencakup ketetapan bahwa tiap Undang-Undang memerkukan persetujuan DPR (pasal 20).lagi pula DPR mempunyai hak inisiatif (pasal 21),hak untuk memprakarsai rancangan undang-undang.Juga ditentukan bahwa “dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden boleh menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang yang harus mendapat persetujuan DPR (pasal 22).Dalam penjelasan dikemukakan bahwa   “Dalam keadaaan yang genting, yang memakasa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat,pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR “ hak lain yang ditentukan oleh UUD 1945 ialah hak buget(pasal 23) yaitu hak untuk turut memutuskan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara .
DPR Peralihan ini di bubarkan dengan penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 justru karena timbulnya perselisihan antara pemerintah dengan DPR Peralihan ini mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimana dari 44 milyar rupiah yang di ajukan oleh pemerintah hanya di setujui sekitar 36-38 milyar rupiah saja. Di samping hak-hak tersebut di atas dalam rangka melaksanakn tugasnya di bidang pengawasan, DPR Peralihan mempunyai hak-hak : mengajukan pertanyaan , meminta keterangan, mengadakan penyelidikan, mengajukan amandemen dan mengajukan usuk pernyataan pendapat atau usul-usul lain serta dapat mengajukan anjuran cara untuk mengisi suatu jabatan , jika hal demikian di tentukan undang- undang, (Peraturan Tata Tertib DPR, Keputusan No. 8/DPR-45/59 pasal 70).
6. Dewan Perwailan Rakyat Demokrasi Terpimpin: 1960-1966
Dewan perwakilan rakyat perwakilan ini didirikan dengan penetapan presiden No.4 tahun 1960 sebagai pengganti DPR Peralihan yang di bubarkan dengan penetapan presiden No. 3 1960 . DPR – GR berbeda sekali dengan badan- badan legislative sebelumnya . tidak hanya oleh karena dia bekerja dalam suatu system pemerintahan yang lain, akan tetapi juga oleh karena dia bekerja dalam suasana dimana DPR di tonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah,

                                                           
suasana mana tercermin dalam istilah Gotong Royong.perubahan fungsi ini tercermin di dalam tata tertib DPR-GR yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No.14 tahun 1960.du dalam peraturan Tata Tertib tidak disebut hak kontrol seperti hak bertanya,hak interpelasi dan  sebagainya.
Kelemahan DPR-GR dibidang legislative adalah bahwa DPR-GR kurang sekali memakai hak inisiatifnya untuk memajukan Rancangan Undang-Undang. Dari itu DPR-GR telah membiarkan Bdan Eksekutif mengadakan penetapan-penetapan Presiden atas Dasar Dekrit 5 juli 1959,seolah-olah Dekrit merupakan sumber hukum baru.Padahal,Dekrit sekedar untuk menuntun langkah kembali ke UUD 1945,tetapi sesudah itu semua perundang-undangan seharusnya berdasarkan langsung pada UUD 1945.lagi pula banyak keputusan penting (seperti pengguntingan uang,politik konfrontasi,pengambilan perkebunan dan perusahaan asing,dan sebagainya)diputuskan diluar DPR-GR.
Selain itu dari DPR-GR telah menerima baik undang-undang pokok kekuasaan kehakiman No.19 tahun 1964,yang member wewenang kepada Presiden ikut turut campur atau campur tangan dalam soal pengadilan demi kepentingan revolusi,suatu ketentuan yang dengan tegas menyalahi ketentuan UUD bahwa kekuasaan kehakiman terlepas dari pengaruh kekuasaan pemetintah (penjelasan pasal 24 dan 25).
Juga dalam hal keanggotaan DPR mengalami perubahan besar.jika dalam DPR sebelumnya perwakilan di dasarkan atas azas perwakilan politik atau perwakilan melalui partai-partai politik.maka dalam DPR-GR keanggotaan meliputi juga beberapa Golongan  Karya antara lain dari anggota angkatan bersenjata,tani-buruh,alim-ulama,pemuda,koperasi,wanita dan sebagainya.jumlah total anggota adalah 130 anggota partai,152 golongan karya dan 1 wakil irian,sehingga menjadi 283 anggota.semua anggota ini tidak dipilih tetapi ditunjuk oleh presiden dari daftar-daftar yang di ajukan oleh partai dan golongan masing-masing.dari partai pplitik banyak anggota DPR-GR hasil pemilihan umum kembali menduduki kuri dalam DPR-GR kecuali dari wakil-wakil partai masyumi dan PSI yang pada tahun 1960 telah di bubarkan oleh presiden Soekarno.pemimpin DPR-GR diberi status mentri,sesuatu yang bertentangan dengan azas trias politica.
Dalam masa Demokrasi Terpimpin system pemungutan suara diganti dengan system musyawarah untuk mencapai mufakat.ketentau ini terdapat antara lain dalam amanat presiden 1959 yang menyatakan bahwa “UUD 1945 adalah asli cerminan kepribafian bangsa Indonesia yang sejak zaman purbakala mulai mendasarkan system pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan suatu kekuasaan central ditangan seseorang sesepuh-seorang ketua yang tidak mendiktaktori tetapi memimpin,mengayomi.dalam Tata tertib DPR-GR (Peraturan Presiden No.14 tahun 1960,pasal 103)yang berlaku sampai September 1964,ditentukan bahwa “keputusan sedapat mungkin di ambil dengan kata mufakat”.
                                                                
akan tetapi ditetapkan pula bahwa,jika tidak tercapai kata mufakat,maka presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Demokrasi Pancasila: 1966-1971
Dalam suasana menegakkan Orde Baru sesudah terjadi G.30S/PKI,DPR-GR mengalami perubahan,baik mengenai keanggotaan maupun wewenangnya.anggota PKI dikeluarkan,sedang partai-partai politik lainnya memakai hak recall nya untuk mengganti anggota yang di anggap tersangkut dalam atau bersimpati dengan PKI,dengan wakil lain.susunan keanggotaan DPR-MPR menjadi jumlah total 42 anggota.diantaranya 102 merupakan anggita parpol,antara lain 44 anggota PNI dan 36 anggota NU,selebihnya anggota beberapa partai kecil.disamping itu ada 140 anggota golongan karya(termasuk ABRI).badan itu melakukan pengawasan dengan usaha-usaha sebagai berikut:mengajukan pertanyaan,meminta pertanyaan (interpelasi),mengadakan penyelidikan(angket),mengajukan perubahan,mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain dan menganjurkan seseorang jika ditentuka oleh undang-undang
Mengenai soal pengambilan keputusan,system musyawarah atau/atau mufakat masih dipertahankan dengan ketentuan bahwa keputusan harus di ambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur tangan oleh presiden).ditetapkan bahwa dalam soal mengambil keputusan diadakan 2 tahap.pertama mencoba mencari mufakat;jika tidak tercapai mufakat,padahal soal ini menyangkut kepentingan nasional yang penting dan urgen,maka di adakan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis atas system susara yang terbanyak


8.Dewan Perwakilan Rakyat (hasil pemilu 1971): 1971-1977
DPR-RI ini disamping bersana-sama pemerintah bertugas membentuk undang-undang dan menetapkan APBN,juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,APBN dan kebijaksanaan pemerintah (kontrol).untuk melaksanakan tugas kontrol ini sebagai disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 peraturan Tata tertib DPR-RI,anggota DPR-Ri mempunyai hak mengajukan pertanyaan,meminta keterangan,(interpelasi),mengadakan penyelidikan (angket),mengadakan perubahan (amandemen),mengajukan pernyataan pendapat dan mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh perundang-undangan.

 Sama halnya dengan DPR-GR Demokrasi Pancasila dalam hal ini pengambilan keputusan,system musyawarah masih tetap di utamakan (tanpa campur tangan presiden)dan baru apabila tidak mungkin maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak.cara pengambilan atau penyampaian suara dilkukan oleh para anggota dengan cara lisan/mengangkat tangan/bediri/tertulis,yang menyatakan sikap setujuh,menolak atau abstain dan pemungutan suara tentang orang dan masalah-masalah yang di pandang penting oleh rapat dapat dilakukan dengan cara tertulis atau rahasia.

9.Dewan Perwakilan Rakyat (hasil pemilu 1977): 1977-1997
Keanggotaan DPR-RI tahun 1977-1997, di isi oleh satu golongan karya (GOLKAR) dan 2 partai politik yaitu PPP dan PDI. System pemilihan yang digunakan adalah system pemilihan dengan system proporsional . adalah system yang memungkinkan semua suara dalam pemilihan umum terakomodasi secara keseluruhan. Hak dan kewajiban DPR dalam masa ini adalah dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945. Posisi DPR dengan Presiden adalah sama-sama kuat dan tidak bisa saling menjatuhkan . wewenangnya adalah bersama-sama dengan MPR memilih Presiden serta membuat UU bersama-sam dengan Pemerintah (Presiden). DPR juga memiliki hak bertanya, interpelasi, angket, budget inisiatif atas pengusulan RUU .
10. Dewan Perwakilan Rakyat (hasil pemilu 1999): 1999-sekarang
Keanggotaan DPR-RI tahun 1999 sampai sekarang, diisi oleh anggota partai politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum.sebagai mana diketahui tahun 1999 dan 2004 pemilu diikuti oleh masing-masing 48 dan 24 partai politik yang lolos verivikasi DepkeHAM dan KPU.
Sistem pemilihan umum yang digunakan dalam kurun waktu diatas adalah system pemilihan yang demokratis yang didasarkan pada azas LUBERJURDIL (langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil).tugas dan wewenang DPR masa ini adalah lebih luas dibandingkan masa sebelumnya.secara umum tugas dan wewenangnya adalah sama dengan sebelumnya namun yang berbeda adalah tugas dan wewenang untuk melakukan fit and properties (uji kepatutan dan kelayakan pejabat public),seperti,gubernur BI,Panglima TNI,Kapolri dan juga para calon Duta Besar RI yang akan ditugaskan kenegara sahabat diluar negeri.


Hal lain dalam badan legislative Indonesia dalam periode ini adalah lahirnya lembaga legislative baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (senat)yang mewakili daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.adapun tugas dan wewenangnya adalah meliputi urusan yang berkaitan dengan Otonomi Daerah,Pemekaran Daerah,Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta masalah lain yang berkaitan dengan ruang lingkup daerah.                                                                        

No comments:

Post a Comment

Adbox