BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Urbanisasi
Urbanisasi merupakan proses dimana adanya peningkatan proporsi penduduk yang tinggal diperkotaan.Urbanisasi
adalah perpindahan penduduk dari desa kekota. Urbanisasi merupakan
masalah yang cukup serius bagi kita semua.persebaran penduduk yang tidak
merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan
kehidupan sosial kemasyarakatan.
Jumlah
peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi
dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum,
perumahan, penyediaan pangan dan lain sebagainya tentu adalah sesuatu
masalah yang harus segera dicari jalan keluarnya. Berbeda dengan
perspektif ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti persentase
penduduk yang tinggal didaerah perkotaan.
Perpindahan
manusia dari desa kekota hanya salah satu penyebab urbanisasi.
Perpindahan itu sendiri dikatagorikan menjadi dua macam:
1. Migrasi penduduk yaitu perpindahan penduduk dari desa kekota dengan tujuan untuk tinggal menetap dikota
2. Mobilitas penduduk yaitu perpindahan penduduk yang bersifat sementara atau tidak menetap.
Untuk
mendapatkan suatu niat untuk hijrah/ pergi kekota dari desa seorang
biasanya harus mendapatkan pengaruh kuat dalam bentuk ajakan informasi
media massa impian pribadi,terdesak kebutuhan ekonomi dan lain
sebagainya.
Pengaruh-pengaruh
tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong memaksa atau faktor
mendorong seseorang untuk urbanisasi maupun dalam bentuk menarik
perhatian atau penarik.
Adapun keuntungan dari pada urbanisasi di antaranya adalah:
- Memoderisasikan warga desa
- Menambah pengetahuan warga kota
- Menjalin kerja sama yang baik antar warga suatu daerah.
- Menyeimbangkan masyarakat kota dengan masyarakat desa
2.1.1 Faktor yang Menyebabkan Terjadinya urbanisasi
1. Faktor penarik terjadinya urbanisasi
- Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah.
- Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap.
- Banyak lapangan pekerjaan dikota.
- Dikota banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng .
- Pengaruh buruk sinetron indonesia.
- Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
2. Faktor pendorong terjadinya urbanisasi
a. Lahan pertanian yang semakin sempit merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya.
b. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan didesa.
c. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa.
d. Di usir dari desa asal
e. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
2.1.2 Perkembangan Urbanisasi Di Masa Kini
Di
masa mendatang, para ahli kependudukan memperkirakan bahwa proses
urbanisasi di Indonesia akan lebih banyak disebabkan migrasi desa-kota.
Perkiraan ini didasarkan pada makin rendahnya pertumbuhan alamiah
penduduk di daerah perkotaan, relatif lambannya perubahan status dari
daerah pedesaan menjadi daerah perkotaan, serta relatif kuatnya
kebijaksanaan ekonomi dan pembangunan yang “urban bias”, sehingga
memperbesar daya tarik daerah perkotaan bagi penduduk yang tinggal di
daerah pedesaan . Itulah sebabnya di masa mendatang, isu urbanisasi dan
mobilitas atau migrasi penduduk menjadi sulit untuk dipisahkan dan akan
menjadi isu yang penting dalam kebijaksanaan kependudukan di Indonesia.
Jika
di masa lalu dan dewasa ini, isu kelahiran (fertilitas) dan kematian
(mortalitas) masih mendominasi kebijaksanaan kependudukan, di masa
mendatang manakala tingkat kelahiran dan kematian sudah menjadi rendah,
ukuran keluarga menjadi kecil, dan sebaliknya kesejahteraan keluarga dan
masyarakat meningkat, maka keinginan untuk melakukan mobilitas bagi
sebagian besar penduduk akan semakin meningkat dan terutama yang menuju
daerah perkotaan.
Jika
pada tahun 1980 migran di Indonesia berjumlah 3,7 juta jiwa, maka angka
tersebut meningkat menjadi 5,2 juta jiwa pada tahun 1990 dan sedikit
menurun menjadi 4,3 juta jiwa pada periode 1990-1995. Secara kumulatif
diketahui bahwa sampai tahun 1980, jumlah penduduk Indonesia yang pernah
melakukan migrasi adalah 11,4 juta jiwa, sedangkan pada tahun 1990
angka tersebut meningkat menjadi 17,8 juta jiwa.
Lebih
lanjut, data survei penduduk antarsensus (Supas) 1995 memperlihatkan
bahwa tingkat urbanisasi di Indonesia pada tahun 1995 adalah 35,91
persen yang berarti bahwa 35,91 persen penduduk Indonesia tinggal di
daerah perkotaan. Tingkat ini telah meningkat dari sekitar 22,4 persen
pada tahun 1980 yang lalu. Sebaliknya proporsi penduduk yang tinggal di
daerah pedesaan menurun dari 77,6 persen pada tahun 1980 menjadi 64,09
persen pada tahun 1995.
Meningkatnya
proses urbanisasi tersebut tidak terlepas dari kebijaksanaan
pembangunan perkotaan, khususnya pembangunan ekonomi yang dikembangkan
oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui peningkatan jumlah penduduk akan
berkorelasi positif dengan meningkatnya urbanisasi di suatu wilayah. Ada
kecenderungan bahwa aktivitas perekonomian akan terpusat pada suatu
area yang memiliki tingkat konsentrasi penduduk yang cukup tinggi.
Hubungan positif antara konsentrasi penduduk dengan aktivitas kegiatan
ekonomi ini akan menyebabkan makin membesarnya area konsentrasi
penduduk, sehingga menimbulkan apa yang dikenal dengan nama daerah
perkotaan.
Di
sini dapat dilihat adanya keterkaitan timbal balik antara aktivitas
ekonomi dengan konsentrasi penduduk. Para pelaku ekonomi cenderung
melakukan investasi di daerah yang telah memiliki konsentrasi penduduk
yang tinggi serta memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Karena
dengan demikian mereka dapat menghemat berbagai biaya, antara lain biaya
distribusi barang dan jasa. Sebaliknya, penduduk akan cenderung datang
kepada pusat kegiatan ekonomi karena di tempat itulah mereka akan lebih
mudah memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan . Dengan
demikian, urbanisasi merupakan suatu proses perubahan yang wajar dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat.
Jika
urbanisasi merupakan suatu proses perubahan yang wajar, mengapa proses
urbanisasi tetap harus dikendalikan atau diarahkan? Ada dua alasan
mengapa urbanisasi perlu diarahkan.
1. Pemerintah
berkeinginan untuk sesegera mungkin meningkatkan proporsi penduduk yang
tinggal di daerah perkotaan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa
meningkatnya penduduk daerah perkotaan akan berkaitan erat dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi negara. Data memperlihatkan bahwa suatu
negara atau daerah dengan tingkat perekonomian yang lebih tinggi, juga
memiliki tingkat urbanisasi yang lebih tinggi, dan sebaliknya.
Negara-negara industri pada umumnya memiliki tingkat urbanisasi di atas
75 persen. Bandingkan dengan negara berkembang yang sekarang ini.
Tingkat urbanisasinya masih sekitar 35 persen sampai dengan 40 persen
saja.
2. Terjadinya
tingkat urbanisasi yang berlebihan, atau tidak terkendali, dapat
menimbulkan berbagai permasalahan pada penduduk itu sendiri. Ukuran
terkendali atau tidaknya proses urbanisasi biasanya dikenal dengan
ukuran primacy rate, yang kurang lebih diartikan sebagai kekuatan daya
tarik kota terbesar
pada suatu negara atau wilayah terhadap kota-kota di sekitarnya. Makin
besar tingkat primacy menunjukkan keadaan yang kurang baik dalam proses
urbanisasi. Sayangnya data mutahir mengenai primacy rate di Indonesia
tidak tersedia.Kebijaksanaan urbanisasi di Indonesia. Ada dua kelompok besar kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang saat ini sedang dikembangkan.
a. Mengembangkan
daerah-daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah
perkotaan. Upaya tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah
“urbanisasi pedesaan “.
b. Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat pertumbuhan”.
Kelompok
kebijaksanaan pertama merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat
urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan
beberapa terobosan yang bersifat “non-ekonomi”. Bahkan perubahan tingkat
urbanisasi tersebut diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu perlu didorong pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki
ciri-ciri perkotaan, namun tetap “dikenal” pada nuansa pedesaan. Dengan
demikian, penduduk daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai “orang
kota” walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu daerah yang
memiliki nuansa pedesaan . Beberapa
cara yang sedang dikembangkan untuk mempercepat tingkat urbanisasi
tersebut antara lain dengan “memodernisasi” daerah pedesaan sehingga
memiliki sifat-sifat daerah perkotaan. Pengertian “modernisasi” daerah
pedesaan tidak semata-mata dalam arti fisik, seperti misalnya membangun
fasilitas perkotaan, namun membangun penduduk pedesaan sehingga memiliki
ciri-ciri modern penduduk perkotaan. Dalam hubungan inilah lahir konsep
“urbanisasi pedesaan”. Konsep “urbanisasi pedesaan” mengacu pada
kondisi di mana suatu daerah secara fisik masih memiliki ciri-ciri
pedesaan yang “kental”, namun karena “ciri penduduk” yang hidup
didalamnya sudah menampakkan sikap maju dan mandiri, seperti antara lain
mata pencaharian lebih besar di nonpertanian, sudah mengenal dan
memanfaatkan lembaga keuangan, memiliki aspirasi yang tinggi terhadap
dunia pendidikan, dan sebagainya, sehingga daerah tersebut dapat
dikategorikan sebagai daerah perkotaan.
Dengan
demikian, apa yang harus dikembangkan adalah membangun penduduk
pedesaan agar memiliki ciri-ciri penduduk perkotaan dalam arti positif
tanpa harus merubah suasana fisik pedesaan secara berlebihan. Namun,
daerah pedesaan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai daerah
perkotaan. Sudah barang tentu bersamaan dengan pembangunan penduduk
pedesaan tersebut diperlukan sistem perekonomian yang cocok dengan
potensi daerah pedesaan itu sendiri. Jika konsep urbanisasi pedesaan
seperti di atas dapat dikembangkan dan disepakati, maka tingkat
urbanisasi di Indonesia dapat dipercepat perkembangannya tanpa merusak
suasana tradisional yang ada di daerah pedesaan dan tanpa menunggu
pertumbuhan ekonomi yang sedemikian tinggi. Bahkan sebaliknya, dengan
munculnya “para penduduk” di daerah “pedesaan” yang “bersuasana
perkotaan” tersebut, mereka dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi
dengan tetap mempertahankan aspek keserasian, keseimbangan, dan
keselarasan antara tuntutan pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan
ekosistem serta lingkungan alam. Kelompok kebijaksanaan kedua merupakan
upaya untuk mengembangkan kota-kota kecil dan sedang yang selama ini
telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan
metropolitan. Pada kelompok ini, kebijaksanaan pengembangan perkotaan
diklasifikasikan ke dalam tiga bagian, yaitu:
(a) Kebijaksanaan
ekonomi makro yang ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau
iklim yang merangsang bagi pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Hal
ini antara lain meliputi penyempurnaan peraturan dan prosedur
investasi, penetapan suku bunga pinjaman dan pengaturan perpajakan bagi
peningkatan pendapatan kota;
(b)
Penyebaran secara spesial pola pengembangan kota yang mendukung pola
kebijaksanaan pembangunan nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang
seimbang, serasi dan berkelanjutan, yang secara operasional dituangkan
dalam kebijaksanaan tata ruang kota/ perkotaan, dan
(c) Penanganan masalah kinerja masing-masing kota.
Dengan
demikian, kebijaksanaan pengembangan perkotaan di Indonesia dewasa ini
dilandasi pada konsepsi yang meliputi: (i) pengaturan mengenai sistem
kota-kota; (ii) terpadu; (iii) berwawasan lingkungan, dan (iv)
peningkatan peran masyarakat dan swasta. Dengan makin terpadunya
sistem-sistem perkotaan yang ada di Indonesia, akan terbentuk suatu
hierarki kota besar, menengah, dan kecil yang baik sehingga tidak
terjadi “dominasi” salah satu kota terhadap kota-kota lainnya.
Urbanisasi
merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah pertumbuhannya.
Karena, proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi suatu daerah. Namun demikian, proses urbanisasi tersebut perlu
diarahkan agar tidak terjadi tingkat primacy yang berlebihan. Pada saat
ini pemerintah telah mengembangkan dua kelompok kebijaksanaan untuk
mengarahkan proses urbanisasi, yaitu mengembangkan apa yang dikenal
dengan istilah “urbanisasi pedesaan” dan juga mengembangkan “pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru”. Diharapkan dengan makin bertumbuhnya daerah
pedesaan dan juga menyebarnya daerah-daerah pertumbuhan ekonomi, sasaran
untuk mencapai tingkat urbanisasi sebesar 75 persen pada akhir tahun
2025, dan dibarengi dengan makin meratanya persebaran daerah perkotaan,
akan dapat terwujud.
2.1.3 Cara Mengatasi Terjadinya Urbanisasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan demi menuntaskan urbanisasi yaitu:
1.Pertama
tentu peran pemerintah pusat sangat tinggi dalam menciptakan lapangan
kerja yang lebih terencana dan permanen di desa, terutama desa
tertinggal, lewat menteri yang terkait.
2.Peranan
bupati kepala daerah, pemda, kepala desa sangat dibutuhkan dalam
memberi prioritas pembangunan pedesaan terutama dalam pengurangan
kemiskinan dan peluang penciptaan tenaga kerja.
3.Perlu adanya insentif bagi pemuda yang mau membantu atau berperan dalam pembangunan pedesaan
4.Perlunya penggalanan dana baik dari pajak, zakat dan shodakoh untuk membangkitkan peluang usaha baru
5.Perlu
ada komunikasi kota desa sehingga untuk setiap pemuda yang meninggalkan
desa harus berkonteribusi dalam pembangunan desa
6.Hindari profokasi yang berlebihan terhadap enaknya hidup di kota
7.Promosikan enaknya hidup di desa
8.Perlu adanya transmigrasi apabila terjadi urbanisasi yang sangat meluap.
No comments:
Post a Comment