A. Pengertian Perbuatan Pemerintah
Pada
dasarnya Dalam suatu Negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan
selalu harus didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengertian perbuatan
permerintah Menurut Van Vollenhoven yang dimaksud dengan tindakan
pemerintahan (bustuurhandeling) adalah pemeliaharaan kepentingan Negera dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Sedangkan
menurut Komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksudkan
dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik
adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan.
Jadi
dari keterangan diatas dapat disimpulkan tindakan pemerintahan adalah
suatu perbuatan yang dilakukan oleh organ pemerintah demi memelihara
kepentingan Negara dan rakyat.
Perbuatan administrasi Negara yang disebut juga bestuur handeling/overheids handeling adalah perbuatan yang dilakukan oleh alat pemerintah/penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan secara spontan dan mandiri (zelfstanding) untuk pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam hal ini kita harus membedakan antara perbuatan hukum administrasi negara (recht handelingen) dan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handeligen). Perbedaannya adalah terdapat atau tidaknya akibat hukum dan perbuatan pemerintah termaksud. De Haan cs (Bestuursrecht in sociale rechtstaat) menyebutkan sebagai perbuatan materiil atau tindakan nyata. De Haan (1986:113)
menyebutkan perbedaan antara keduanya ialah bahwa dalam perbuatan hukum
ada maksud untuk melakukan akibat hukum, sedangkan perbuatan materiil
tidak punya maksud itu.
Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen.
Tindakan
hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut:
a. Perbuatan
itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai
Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan
(bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
b. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
c. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
d. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
B. Perbuatan Nyata
Perbuatan
nyata adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan.
Yang menjadi obyek kajian dalam HAN adalah perbuatan pemerintah yang
merupakan perbuatan hukum.
Perbuatan nyata adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara untuk memenuhi kebutuhan nyata, yang tidak menimbulkan akibat hukum.
Contohnya: peresmian pembangunan gedung, jembatan, jalan dan upacara-upacara lain-lain.
C. Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang dimaksudkan untuk menimbulkan hubungan hukum dan pada akhirnya akan melahirkan akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban.
Tindakan hukum yang demikian disebut Beschikking (ketetapan atau keputusan).
Perbuatan hukum pemerintah dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1) Perbuatan hukum menurut Hukum Privat
Berdasarkan
hukum privat seperti sewa menyewa, jual beli dan sebagainya. Berkaitan
dengan ini ada dua pendapat yang menanggapi tentang diperbolehkannya
administrasi negara mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat.
Pendapat yang pertama bahwa administrasi negara dalam menjalankan tugas
pemerintahan tidak dapat menggunakan hukum privat dengan alasan sifat
hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang mengatur hubungan kehendak
dua belah pihak dan bersifat perorangan. Sedangkan hukum administrasi
negara merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk
bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak.
Pendapat
yang kedua yaitu administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam
beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat, tetapi untuk
menyelesaikan suatu soal yang khusus dalam lapangan administrasi negara
telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik.
Pemerintah
atau pejabat adaministrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam
keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat.
Contoh : pemerintah menyewa pesawat terbang untuk haji.
2) Perbuatan hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan hukum publik adalah perbuatan hukum yang didasarkan pada kehendak satu pihak yaitu pemerintah.
Perbuatan hukum menurut Hukum Publik itu ada dua yaitu:
a. Perbuatan Hukum Publik yang bersegi satu
Beberapa sarjana seperti S. Sybenga hanya
mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum
publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut
mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada
perjanjian, misalnya yang diatur oleh hukum publik. Jika ada perjanjian
dengan pihak swasta maka perjanjian itu menggunakan hukum privat, karena
itu merupakan perbuatan hukum bersegi dua karena dilakukan oleh
kehendak kedua belah pihak dengan sukarela. Itulah tidak ada perjanjian
hukum publik, karena hubungan hukum yang diatur hukum publik hanya
berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukannya
dengan kehendaknya sendiri. Tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Contoh : surat keputusan.
Perbuatan
hukum/tindakan hukum oleh pemerintah bersifat sepihak. Dilakukan atau
tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak pemerintah/badan
administrasi negara.
Akibat
hukumnya adalah dapat timbul karena perbuatan dari pemerintah saja,
tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani/yang terkena
tindakan/perbuatan pemerintah.
Perbuatan hukum publik bersegi satu digolongkan sebagai berikut :
a) Mengeluarkan keputusan (beschikking)
Misal : keputusan tentang pengangkutan/pemberhentian seorang PNS.
b) Mengeluarkan peraturan (regeling)
Suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dll.
b. Perbuatan Hukum Publik yang bersegi dua
Menurut Van Der Ppr, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui
adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut
hukum publik. Mereka memberi contoh tentang adanya “Kortverband
Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta
sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Pada Kortverband contract
ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan
perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum
publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat
(bisaa). Dalam kaitan ini bisa dicontohkan misalnya tenaga-tenaga kerja
asing yang bekerja di Indonesia untuk masa waktu tertentu adalah
merupakan Kontverband Contract yang kemudian dituangkan dalam satu
beschikking.
Perbuatan
pemerintah tersebut, perbuatan hukum dan akibat hukumnya baru dapat
timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak
lainnya.
Contoh
: Pemerintah kota (pemkot) Semarang bekerjasama mengadakan penelitian
mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot Semarang
menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin penelitian
tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP.
Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah penandatanganan kesepakatan dari para pihak.
No comments:
Post a Comment