Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Hubungan Tata negara, Negara dengan Negara Lain

HUBUNGAN TATA NEGARA NEGARA DENGAN NEGARA LAINNYA
A.    Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara dan hukum tata negara memiliki keterkaitan yang erat,keterkaitan antar kedua hukum ini antara lain dapat di simak dari perkataan Van Vollenhoven berikut ini. “badan pemerintah tanpa aturan negara akan lumpuh, karena badan ini tidak mempunyai wewenang apapun atau wewenangnaya tidak berketentuan, dan badan pemerintah tanpa hukum administrasi negara akan bebas sepenuhnya karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”. 
Keterkaitan hukum administrasi negara dengan hukum tata negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. Ten Berge di atas bahwa hukum administrasi negara merupakan perpanjangan dari hukum tata negara atau hukum sekunder dari hukum tata negara. Pendapat J.B.J.M. Ten Berge ini agaknya di pengaruhi oleh perkembangan sejarah, karena memang pada abad ke-19 hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan suatu kesatuan, dan hukum administrasi negara di anggap sebagai tambahan dari hukum tata negara (aanhangsel van het staatrecht) atau sebagai bagian dari hukum tata negara (als een deelgebied van het staattrecht). Bahkan Mustafa mengatakan bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu merupakan dua jenis hukum yang dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan yang satu dari yang lainnya. Kalaupun di lakukan pembedaan oleh Van Vollenhoven dan Kranenburg, pembedaan antara hukum tata negara dan administrasi negara ini sesungguhnya tidak prinsipil,melainkan berdasarkan satu “doelmatige arbeidsverdeling” akibat perkembangan sejarah.
 Menurut W.F. Prins, tidak mungkin untuk menarik garis batas yang tegas antara kedua jenis hukum ini. Karena kedua bidang hukum ini memiliki keterkaitan yang erat, kranerburg berpendapat bahwa, “kita tidak mungkin mempelajari hukum administrasi,tanpa di dahului (dengan pelajaran) hukum tata negara”. Hubungan semacam ini ini agaknya sama seperti yang terjadi pada hukum dagang dan hukum perdata.
Ada penulis yang menyebutkan bahwa hukum administrasi negara mencakup hal-hal diantaranya:
a.       Sarana-sarana (instrumen) bagi penguasa untuk mengatur,menyeimbangkan,dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat.
b.      Mengatur cara-cara partisipasi warga masyrakat dalam proses penyusunan dan pengendalian tersebut, termasuk proses penentuan kebijaksanaan.
c.       Perlindungan hukum bagi warga masyarakat
d.      Menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintah yang baik.
Dari pemaparan beberapa pendapat sarjana di atas,dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit (bestuursrecht of adminstratief rech omvat regels,die betrekking hebben op di administratie) yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur hal-hal antara lain:
a.       Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik.
b.      Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan di bidang publik tersebut); di dalam di atur mengenai dari mana,dengan cara apa,dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangnanya; penggunaan kewenangan di tuangkan dalam bentuk instrumen hukum sehingga di atur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum.
c.       Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu.
d.      Penengakkan hukum dan peneraapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Menurut F.A.M.Stronk dan J.G. Steenbeek,yang menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintahan dan kenegaraan di atur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis.lebih lanjut di sebutkan sebagai berikut.Disamping peraturan perundang-undangan (UUD) tertulis ada peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan hukum tata negara (dalam arti sempit). 
Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas). Lebih  lanjut di sebutkan bahwa (membedakan antara hukum tata negara (dalam arti sempit) dengan hukum administrasi negara tidak menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Kedua bagian hukum (hukum tata negara dan hukum administrasi) saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat di pahami, begitu pula sebaliknya). 
Berkenaan dengan perbedaan objek kajian antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara, C.J.N. Versteden mengatakan sebagai berikut:Terdapat perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara yang dapat di catat dengan cara yang berbeda.hal ini berjalan seiring dengan perkembangan teori. Kita cukup dengan penuturan kembali cara pandang oppenheim. Ia menggunakan perumpamaan mengenai negara dalam keadaan diam dan negara dalam keadaan bergerak. Hukum tata negara mengkaji negara dalam keadaan diam. Hukum tata negara di bentuk melalui peraturan hukum dimana organ-organ itu di bentuk dan di beri kewenangan. Hukum administrasi negara berkenaan dengan negara dalam keadaan bergerak. Hukum administrasi negara memuat peraturan hukum yang mengikat organ-organ dan kapan organ-organ ini menggunakan wewenangnya.
Pendapat Openhein yang menyebutkan bahwa hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) dan hukum administrasi negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) merupakan pendapat yang semula diikuti oleh para sarjana. Terhadap pendapat oppenheim.pen barangkali dirasa lebih baik dengan menggunakan istilah yang berasal dari ilmu teknik dan kita dapat mengatakan;hukum tata negara itu statis, sedangkan hukum administrasi negara itu dinamis).
 Dalam perkembangannya pendapat pendapat Oppenheim ini di tentang pula oleh sarjana-sarjana lain, terutama karena sukarnya menentukan kualifikasi kapan negara itu dalam keadaan diam dan kapan negara dalam keadaan bergerak. Di samping itu, apakah kegiatan kenegaraan yang di lakukan oleh alat-alat negara selain administrasi negara dapat di kategorikan dalam keadaan diam,padahal sama-sama melakukan aktivitas yang di dasarkan pada hukum tata negara, sebagaimana aktivitas administrai negara yang di dasarkan pada hukum administrasi negara.
Menurut Kranenburg dan Vegting, hukum tata negara berkenaan dengan struktur umum dari negara,undang-undang dasar dan undang-undang organik, yaitu undang-undang provinsi, undang-undang kota praja dan undang-undang perairan,sedangkan hukum tata pemerintahan mempelajari undang-undang yang khusus, yang mengatur susunan dan wewenang yang khusus dari organ-organ jawatan umum, hukum kepegawaian termasuk di dalamnya hukum pensiun pegawai,undang-undang milisi, pengaturan yang mengatur pengajaran beserta bagian-bagiannya,undang-undang sosial,undang-undang perumahan,undang-undang perburuhan,dan sebagainya. Hukum administrasi negara juga memiliki fungsi jaminan dan fungsi perlindungan hukum,yang sudah barang tentu langsung yang berkaitan dengan warga negara. Disamping itu,hukum administrasi negara juga mengakomodasikan partisipasi warga negara,terutama dalam rangka keterbukaan pemerintahan.

B.     Hukum administrasi negara dengan hukum perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh victor situmorang bahwa hukum administrasi Negara itu merupakan hukum khusus, hukum tentang organisasi Negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu :
a.       Negara dan badan publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. 
b.      asas Lex Specialis derogaat lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh hukum adimistrasi Negara maupun oleh hukum perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan hukum administrasi Negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Hukum administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang Negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam gerakannya (hukum Negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan Utrecht mengatakan bahwa hukum administrasi Negara ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka Negara berfungsi. Dengan kata lain, hukum administrasi merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi Negara untuk mengatur masyarakat. Alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara).
1.      Menurut david foulkes 
a.       Badan-badan hukum politik dapat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum privat.
b.      Tindakan pemerintah untuk mengikatkan dari dalam suatu perjanjian seringkali dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (HAN).
2.      Menurut indroharto 
a.       Penggunaan instrumen hukum perdata oleh pemerintah yang dilakukan melalui perjanjian, sifatnya mengikat baik pemerintah maupun orang atau badan hukum perdata, sebagai lawan kontraknya.
b.      Pemerintah dengan demikian menjalankan aktifitas pemerintahan dengan kapasitas, selaku pelaku hukum perdata dengan mengikat diri pada norma-norma hukum perdata. 
C.     Hukum administrasi negara dengan hukum pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum administrasi Negara, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum didalam perundang-undangan administrative dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa hukum pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat,maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. 
Pendapat lain dikemukakan oleh victor situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi Negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana.dan ada juga menurut w. F. Prins Hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri dengan sejumlah ketentuan pidana atau in cauda venenum (secara harafiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Contoh lain dari hubungan HAN dengan hukum pidana:Dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan, masalah manajemen pemerintah (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakkan aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakkan agar ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan.

D.    Hukum administrasi negara dengan hukum internasional
hukum Internasional diartikan oleh Sugeng Istanto sebagai kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat Internasional.
Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar mengartikan hukum Internasional sebagai perangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat secara ekslusif. Sedangkan Starke memberi hukum Internasional publik keseluruhan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengikat negara-negara untuk mentaatinya dalam hubungan antar negara-negara itu tersendiri.
Berdasarkan beberapa defenisi dan cakupan hukum Internasional diatas, dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi Inetrnasional dan hubungannya dengan negara, individu atau diantara mereka sendiri. Kedua, hukum Internasional dibentuk oleh negara-negara. Ketiga, kekuatan berlaku hukum Internasional dipertahankan oleh masyarakat Internasional.
HAN adalah instrumental recht dari hukum internasional. Jadi disini fungsi HAN dalam hubungnnya dengan hukum internasional adalah melaksanakan keputusan-keputusan yang ada dalam hukum internasional maka dapat dikatakan HAN sebagai instrumental recht (hukum pelaksana) dari hukum internasional.

No comments:

Post a Comment

Adbox