HUBUNGAN TATA NEGARA NEGARA DENGAN NEGARA LAINNYA
A. Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum
administrasi negara dan hukum tata negara memiliki keterkaitan yang
erat,keterkaitan antar kedua hukum ini antara lain dapat di simak dari
perkataan Van Vollenhoven
berikut ini. “badan pemerintah tanpa aturan negara akan lumpuh, karena
badan ini tidak mempunyai wewenang apapun atau wewenangnaya tidak
berketentuan, dan badan pemerintah tanpa hukum administrasi negara akan
bebas sepenuhnya karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut
kehendaknya sendiri”.
Keterkaitan hukum administrasi negara dengan hukum tata negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. Ten Berge
di atas bahwa hukum administrasi negara merupakan perpanjangan dari
hukum tata negara atau hukum sekunder dari hukum tata negara. Pendapat
J.B.J.M. Ten Berge
ini agaknya di pengaruhi oleh perkembangan sejarah, karena memang pada
abad ke-19 hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan
suatu kesatuan, dan hukum administrasi negara di anggap sebagai tambahan
dari hukum tata negara (aanhangsel van het staatrecht) atau sebagai
bagian dari hukum tata negara (als een deelgebied van het staattrecht).
Bahkan Mustafa
mengatakan bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
merupakan dua jenis hukum yang dapat dibedakan, tetapi tidak dapat
dipisahkan yang satu dari yang lainnya. Kalaupun di lakukan pembedaan
oleh Van Vollenhoven dan Kranenburg,
pembedaan antara hukum tata negara dan administrasi negara ini
sesungguhnya tidak prinsipil,melainkan berdasarkan satu “doelmatige
arbeidsverdeling” akibat perkembangan sejarah.
Menurut W.F. Prins,
tidak mungkin untuk menarik garis batas yang tegas antara kedua jenis
hukum ini. Karena kedua bidang hukum ini memiliki keterkaitan yang erat,
kranerburg berpendapat bahwa, “kita tidak mungkin mempelajari hukum
administrasi,tanpa di dahului (dengan pelajaran) hukum tata negara”.
Hubungan semacam ini ini agaknya sama seperti yang terjadi pada hukum
dagang dan hukum perdata.
Ada penulis yang menyebutkan bahwa hukum administrasi negara mencakup hal-hal diantaranya:
a. Sarana-sarana (instrumen) bagi penguasa untuk mengatur,menyeimbangkan,dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat.
b. Mengatur
cara-cara partisipasi warga masyrakat dalam proses penyusunan dan
pengendalian tersebut, termasuk proses penentuan kebijaksanaan.
c. Perlindungan hukum bagi warga masyarakat
d. Menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintah yang baik.
Dari
pemaparan beberapa pendapat sarjana di atas,dapatlah disebutkan bahwa
hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintah dalam
arti sempit (bestuursrecht of adminstratief rech omvat regels,die
betrekking hebben op di administratie) yaitu hukum yang cakupannya
secara garis besar mengatur hal-hal antara lain:
a. Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik.
b. Kewenangan
pemerintahan (dalam melakukan perbuatan di bidang publik tersebut); di
dalam di atur mengenai dari mana,dengan cara apa,dan bagaimana
pemerintah menggunakan kewenangnanya; penggunaan kewenangan di tuangkan
dalam bentuk instrumen hukum sehingga di atur pula tentang pembuatan dan
penggunaan instrumen hukum.
c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu.
d. Penengakkan hukum dan peneraapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Menurut F.A.M.Stronk
dan J.G. Steenbeek,yang menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ
pemerintahan dan kenegaraan di atur dalam konstitusi yang merupakan
hukum tertulis.lebih lanjut di sebutkan sebagai berikut.“Disamping peraturan
perundang-undangan (UUD) tertulis ada peraturan-peraturan tidak
tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan dari peraturan
tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi.
Istilah ini sinonim dengan hukum tata negara (dalam arti sempit).
Hukum
tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi
negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas). Lebih lanjut di
sebutkan bahwa (membedakan antara hukum tata negara (dalam arti sempit)
dengan hukum administrasi negara tidak menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Kedua bagian hukum (hukum tata negara dan hukum administrasi)
saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan
hukum administrasi tidak dapat di pahami, begitu pula sebaliknya).
Berkenaan
dengan perbedaan objek kajian antara hukum administrasi negara dengan
hukum tata negara, C.J.N. Versteden mengatakan sebagai berikut:“Terdapat
perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
yang dapat di catat dengan cara yang berbeda.hal ini berjalan seiring
dengan perkembangan teori. Kita cukup dengan penuturan kembali cara
pandang oppenheim. Ia menggunakan perumpamaan mengenai negara dalam
keadaan diam dan negara dalam keadaan bergerak. Hukum tata negara
mengkaji negara dalam keadaan diam. Hukum tata negara di bentuk melalui
peraturan hukum dimana organ-organ itu di bentuk dan di beri kewenangan.
Hukum administrasi negara berkenaan dengan negara dalam keadaan
bergerak. Hukum administrasi negara memuat peraturan hukum yang mengikat
organ-organ dan kapan organ-organ ini menggunakan wewenangnya.”
Pendapat Openhein
yang menyebutkan bahwa hukum tata negara mempelajari negara dalam
keadaan diam (staat in rust) dan hukum administrasi negara mempelajari
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) merupakan pendapat
yang semula diikuti oleh para sarjana. Terhadap pendapat oppenheim.pen
barangkali dirasa lebih baik dengan menggunakan istilah yang berasal
dari ilmu teknik dan kita dapat mengatakan;hukum tata negara itu statis,
sedangkan hukum administrasi negara itu dinamis).
Dalam perkembangannya pendapat pendapat Oppenheim
ini di tentang pula oleh sarjana-sarjana lain, terutama karena sukarnya
menentukan kualifikasi kapan negara itu dalam keadaan diam dan kapan
negara dalam keadaan bergerak. Di samping itu, apakah kegiatan
kenegaraan yang di lakukan oleh alat-alat negara selain administrasi
negara dapat di kategorikan dalam keadaan diam,padahal sama-sama
melakukan aktivitas yang di dasarkan pada hukum tata negara, sebagaimana
aktivitas administrai negara yang di dasarkan pada hukum administrasi
negara.
Menurut Kranenburg dan Vegting,
hukum tata negara berkenaan dengan struktur umum dari
negara,undang-undang dasar dan undang-undang organik, yaitu
undang-undang provinsi, undang-undang kota praja dan undang-undang
perairan,sedangkan hukum tata pemerintahan mempelajari undang-undang
yang khusus, yang mengatur susunan dan wewenang yang khusus dari
organ-organ jawatan umum, hukum kepegawaian termasuk di dalamnya hukum
pensiun pegawai,undang-undang milisi, pengaturan yang mengatur
pengajaran beserta bagian-bagiannya,undang-undang sosial,undang-undang
perumahan,undang-undang perburuhan,dan sebagainya. Hukum administrasi
negara juga memiliki fungsi jaminan dan fungsi perlindungan hukum,yang
sudah barang tentu langsung yang berkaitan dengan warga negara.
Disamping itu,hukum administrasi negara juga mengakomodasikan
partisipasi warga negara,terutama dalam rangka keterbukaan pemerintahan.
B. Hukum administrasi negara dengan hukum perdata
Menurut
Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh victor situmorang bahwa hukum
administrasi Negara itu merupakan hukum khusus, hukum tentang organisasi
Negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai
dua asas yaitu :
a. Negara
dan badan publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari
hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian.
b. asas
Lex Specialis derogaat lex generalis, artinya bahwa hukum khusus
mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum
diatur baik oleh hukum adimistrasi Negara maupun oleh hukum perdata,
maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan hukum administrasi Negara
sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata
sebagai hukum umum.
Hukum
administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai
peraturan-peraturan tentang Negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat
dalam gerakannya (hukum Negara dalam keadaan bergerak atau staat in
beweging). Sedangkan Utrecht mengatakan bahwa hukum administrasi Negara
ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka
Negara berfungsi. Dengan kata lain, hukum administrasi merupakan
sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi Negara
untuk mengatur masyarakat. Alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan (warga Negara).
1. Menurut david foulkes
a. Badan-badan hukum politik dapat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum privat.
b. Tindakan pemerintah untuk mengikatkan dari dalam suatu perjanjian seringkali dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (HAN).
2. Menurut indroharto
a. Penggunaan
instrumen hukum perdata oleh pemerintah yang dilakukan melalui
perjanjian, sifatnya mengikat baik pemerintah maupun orang atau badan
hukum perdata, sebagai lawan kontraknya.
b. Pemerintah
dengan demikian menjalankan aktifitas pemerintahan dengan kapasitas,
selaku pelaku hukum perdata dengan mengikat diri pada norma-norma hukum
perdata.
C. Hukum administrasi negara dengan hukum pidana
Romeyn
berpendapat bahwa hukum pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu
atau “hulprecht” bagi hukum administrasi Negara, karena penetapan sanksi
pidana merupakan satu sarana untuk menegakan hukum tata pemerintahan,
dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum didalam perundang-undangan
administrative dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum pidana. Sedangkan
E. Utrecht mengatakan bahwa hukum pidana memberi sanksi istimewa baik
atas pelanggaran kaidah hukum privat,maupun atas pelanggaran kaidah
hukum publik yang telah ada.
Pendapat
lain dikemukakan oleh victor situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum
administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana,
atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum
administrasi Negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana.dan ada
juga menurut w. F. Prins Hampir
setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri dengan
sejumlah ketentuan pidana atau in cauda venenum (secara harafiah berarti
ada racun di ekor/buntut).
Contoh
lain dari hubungan HAN dengan hukum pidana:Dalam ketentuan yang
berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan, masalah manajemen
pemerintah (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakkan aturan
yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakkan agar
ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan.
D. Hukum administrasi negara dengan hukum internasional
hukum
Internasional diartikan oleh Sugeng Istanto sebagai kumpulan ketentuan
hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat Internasional.
Jawahir
Thontowi dan Pranoto Iskandar mengartikan hukum Internasional sebagai
perangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat
secara ekslusif. Sedangkan
Starke memberi hukum Internasional publik keseluruhan hukum yang
terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengikat
negara-negara untuk mentaatinya dalam hubungan antar negara-negara itu
tersendiri.
Berdasarkan
beberapa defenisi dan cakupan hukum Internasional diatas, dapatlah
ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, hukum Internasional adalah
hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi
Inetrnasional dan hubungannya dengan negara, individu atau diantara
mereka sendiri. Kedua, hukum Internasional dibentuk oleh negara-negara.
Ketiga, kekuatan berlaku hukum Internasional dipertahankan oleh
masyarakat Internasional.
HAN
adalah instrumental recht dari hukum internasional. Jadi disini fungsi
HAN dalam hubungnnya dengan hukum internasional adalah melaksanakan
keputusan-keputusan yang ada dalam hukum internasional maka dapat
dikatakan HAN sebagai instrumental recht (hukum pelaksana) dari hukum
internasional.
No comments:
Post a Comment