A. Pengertian sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersipat memaksa. Yaitu apabila di langar akan
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut Danang Tunjung Laksono, Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu.
Menurut
Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum sebagai asas hukum, hukum
terdahulu yang memberi bahan, dasar berlakunya, tempat mengetahui hukum
dan sebab yang menimbulkan hukum.
Zevenbergen menyatakan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T.
Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah,
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Saya
menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum
Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak
sehingga melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan
pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa
perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas,
tetapi pada dasarnya hal itu kembali pada pandangan pribadi
masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi menurut pandangan
saya Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan yang mengikat
badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara bersamaan
untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.
B. Macam – macam sumber hukum
a. Sumber hukum materiil
Sumber
hukum material adalah faktor – faktor masyarakat yang memengaruhi
pembentukan hukum ( pengaruh terhadap pembuatan undang – undang,
pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya), atau faktor – faktor
yang ikut mempengaruhi materi ( isi ) dari aturan –aturan hukum, atau
tempat darimana materi hukum itu diambil. Dalam berbagai keputusan hukum
di temukan bahwa sumber – sumber hukum materiil ini terdiri dari tiga
jenis, yaitu sebagainya:
1. Sumber hukum historis
Dalam
arti historis, pengertian sumber hukum memiliki dua arti yaitu :
pertama sebagai sumber pengenalan ( tempat menemukan) hukum pada saaat
tertentu. Dalam arti sumber hukum meliputi undang-undang,
putusan-putusan hakim, tulisan-tulisan ahli hukum, juga tulisan- tulisan
yang tidak bersipat yuridis sepanjang memuat hukum pemberitahuan
mengenai lembaga-lembaga hukum.
Yang
kedua sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam
membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam arti sumber hukum
historis meliputi sistem-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada
tempat yang tertentu seperti sistem hukum romawai, sistem hukum
prancis, dan sebagainya. Dan ada juga dokumen – dokumen dan surat-surat
keterangan yang berkenan dengan hukum pada saat dan tempat tertentu.
2. Sumber hukum sosiologis
Sumber
hukum meliputi faktor- faktor sosial yang memengruhi isi hukum positif.
Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup
dalam masyarakat.
3. Sumber hukum filosofis
Sumber
hukum dalam arti filosofis memiliki dua arti yaitu yang pertama sumber
untuk isi hukum yang adil. Yang kedua sumber untuk menaati kewajiban
terhadap hukum atau sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk
menjawab pertanyaan, mengapa kita harus mematuhi hukum.
Kesusilaan
atau kepercyaan merupakan nilai-nilai yang di jadikan rujukan dalam
masyarakat, dan ada juga nilai-nilai lain seperti kebenaran, keadilan,
ketertiban, kesejahteraan, dan nilai-nilai positip lainnya, yang umumnya
menjadi cita hukum atau rechtsidee dari masyarakat. Dengan kata lain
sumber hukum filosofis mengandung makna agar hukum sebagai kaidah
prilaku memuat nilai- nilai positif tersebut.
Telah
di sebutkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang berkenan
dengan pemerintah atau administrasi negara. Hukum administrasi negara
memuat peraturan-peraturan yang di buat oleh pembuat undang-undang dan
sebagian di buat oleh administrasi negara sendiri. Dalam pembuat
peraturan perundang-undang yang merupakan hukum administrasi negara
dapat mengambil bahan-bahan historis dari berbagai sistem hukumyang
pernah ada pada waktu dan tempat tertentu, perhatikan faktor-faktor
sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, dan mengisi
peraturan-peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai positif yang
menjadi rechsidee masyarakat.
b. Sumber hukum formil
Sumber
hukum formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada “ ( fakta ini
dinamakan sumber hukum dalam arti formal, karna kita hanya memandang
mengenai cara dan bentuk yang melahirkan hukum positif, tampa
mempersoalkan darimana isi hukum itu). Sumber hukum formal diartikan
sebgai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu formal berlaku. Sumber hukum administrasi negara dalam arti
formal ini terdiri dari peraturan perundang-undangan, praktik
administrasi negara atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan
doktrin.
1. Peraturan perundang undangan
Undang-undang
yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang
dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap
keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap
penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU
dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari
tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat
setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti
materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan
perundang-undangan yang tertuang dalam
TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR
No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan, yaitu :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. UU
d. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
h. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai
perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004
yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti
fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan
oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang
dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah
yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
2. Kebiasaan
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang ulang dalam hal
yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu di terima oleh masyarakat
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehinga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu di rasakan sebagai
perlanggaran perasaan hukum, dengan demikian timbullah suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup di pandang sebagai hukum.
3. Yurisprudensi
dengan
yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu
badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa
hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya
dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur
perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai
yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia
bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum ada peraturan perundang
undangannya.
4. doktrin
Alasan
mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah
karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori
baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan
kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu
ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan
atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya
secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan
keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum
formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena
doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang
lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah
mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum.
Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa
menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara,
setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai
sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN,
baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut
sudah diakui oleh umum.
No comments:
Post a Comment