1. Pengertian
Kata
Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan
istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji
berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang
meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi
perintah Allah SWT dan mengharap keridhaan-Nya dalam masa yang tertentu.
Pergi
haji adalah berkunjung ke tanah suci, untuk melaksanakan serangkaian
amal ibadah sesuai dengan syarat rukunnya. Ibadah haji merupakan rukun
Islam yang ke lima. Jadi wajib bagi orang Islam yang berakal, telah
baligh, merdeka, dan mampu melaksanakannya. Pergi haji ditetapkan
sebagai kewajiban, sejak tahun kelima Hijriyah.
"Dan
(di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah
haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan
perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka
ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh
alam." (QS. 3/Ali Imron: 97)
* Pengertian mampu dalam ayat tersebut adalah mampu secara fisik dan secara ekonomi. Mengapa? Karena:
- pergi haji merupakan ibadah yang berat (lihat rukun-rukun haji), sehingga memerlukan fisik yang sehat dan kuat;
perjalanannya
pun cukup jauh, dan harus mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke
Mekah, dan punya uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang
ditinggalkannya di rumah. Jadi yang tidak mampu secara ekonomi tidak
perlu memaksakan diri. Jangan sampai terjadi pergi haji dengan biaya
utang. Abdullah bin Aufa ra. mengemukakan, "Saya bertanya kepada
Muhammad Rosulullah saw., mengenai orang yang belum berhaji, apakah ia boleh berutang buat menunaikan ibadah haji?’’ Rosulullah saw. bersabda, "Tidak boleh." (HR. Baihaqi)
Tentu saja ibadah haji yang diterima oleh Allah SWT hanya
dengan harta yang halal. Abu Huroiroh mengabarkan bahwa Rosulullah
saw. bersabda: "Jika seseorang menunaikan haji dengan biaya dari harta
yang halal dan kakinya telah melangkah ketanah harm,kemudian
mengucapkan: Labbaika Allahumma labbaik (Ya Allah aku datang memenuhi
panggilan-Mu), maka Allah menyeru kepadanya dari langit, ’Allah menerima
dan menyambut kedatanganmu dan dengan perbekalan kendaraan yang halal,
kamu akan memperoleh predikat haji mabrur dan diampuni dosamu’.
Sebaliknya bila ia pergi dengan harta yang haram, lalu diletakkan
kakinya pada tanah haram dan ia mengucapkan Labbaika Allahumma labbaik
(Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu), maka Allah akan menyeru
kepadanya dari langit seraya berfirman: ‘Tidak diterima kunjunganmu, dan
tidak berbahagia keadaanmu, karena perbekalanmu haram, perbelanjaanmu
dari harta yang haram, jauh dari pahala’." (HR. Thobroni)
Kewajiban Berhaji hanya sekali seumur hidup. Ibnu Abi
Waqid Al-Laitsi mendengar dari bapaknya, bahwa Muhammad
Rosulullah saw. bersabda kepada istri-istri beliau pada saat haji wada’:
"Inilah (haji yang wajib atas kalian). Setelah itu kamu menetap di
rumah saja." (Hr. Abu Dawud) Sekalipun demikian, kita diperbolehkan
menunaikan ibadah haji berkali-kali. Ibnu Abbas menceritakan, Aqro’bin
Habis bertanya kepada Nabi saw., "Wahai Rosulullah, apakah haji itu
(loajib) setiap tahun, ataukah hanya wajib sekali (seumur hidup)?
"Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Hanya sekali saja. Barang siapa
yang mampu supaya bertathawwu’ (pergi haji berulang-ulang)." (HR. Ibnu
Majah)
Bagi
kaum muslim yang sudah mampu menunaikan ibadah haji, dianjurkan segera
melaksanakannya. Ibnu Abbas mengungkapkan bahwa Muhammad Rosulullah saw.
bersabda:"Bersegeralah mengerjakan haji, karena sesungguhnya seseorang
tidak akan mengetahui apa yang terjadi padanya." (HR. Ahmad) Manusia
memang tidak akan pernah tahu, apa yang bakal menimpa dirinya pada esok
hari atau lusa. Karena itu janganlah kita menunda-nunda kewajiban pergi
haji. Tujuannya, jangan sampai terjadi, ajal datang ketika kita belum
sempat menunaikan Rukun Islam ke lima ini. Padahal kita mampu
melaksanakannya
Bagi orang kaya yang mampu pergi haji namun tidak melaksanakannya, maka diancam dengan sanksi yang cukup berat.
"Muhammad
Rosulullah saw. Bersabda, ’’Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan
yang dapat membawa ke Baitul Haram, tetapi ia tidak melakukan haji, maka
ia akan mati seperti (matinya orang) Yahudi atau Nasrani.’’ (HR.
Tirmidzi, dan Baihaqi)
Pergi
haji bagi wanita harus didampingi oleh muhrimnya, baik suami atau
wanita-wanita lain yang dapat dipercaya. Ibnu Abbas mengemukakan,
Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh berada
di tempat sunyi dengan seorang perempuan, melainkan harus disertai
muhrim. Begitu pula seorang perempuan tidak boleh berjalan sendirian,
melainkan harus bersama-sama muhrim." Tiba- tiba berdiri seorang
laki-laki, dan bertanya: "Istriku hendak menunaikan ibadah haji,
sedangkan aku ditugaskan pergi berperang, bagaimana sebaiknya ya
Rosulullah?" Muhammad Rosulullah saw. menjawab, "Pergilah kamu haji
bersama isterimu" (HR. Muslim)
· Menunaikan Haji Bagi Yang Mampu
Melakukan
ibadah haji adalah wajib bagi orang yang mampu, karena haji adalah
salah satu dari rukun Islam.Kalau sudah memungkinkan pergi menunaikan
ibadah haji, mengapa harus ditunda? Menunda atau tidak ingin menunaikan
ibadah haji itu sama halnya dengan mengabaikan kewajiban, tidak patuh
kepada perintah Allah. Melanggar perintah Allah, hukumnya jelas berdosa.
Bagi
orang yang sudah memahami hukum Islam, sebenarnya untuk menilai berdosa
atau tidaknya seseorang, tidaklah sukar dan cukup sederhana. Dalam
segala hal, pada dasarnya semua perintah Allah harus dilaksanakan dan
semua laranganNya harus ditinggalkan. Orang yang tidak patuh dan orang
yang melanggar larangan, pasti ada sangsi hukumnya, berat atau ringan.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji adalah firman Allah:
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…. (Ali Imran: 97)
Ada
sebagian orang kita lihat dalam masyarakat, dia masih berkeberatan
menunaikan ibadah haji walaupun sudah mampu dalam segala hal, seperti
dana ada, kesehatan baik, tidak punya bayi yang memerlukan pengasuhan,
atau tidak dalam keadaan hamil tua, dengan alasan sepulangnya dari tanah
suci nanti, tidak dapat menjalankan ibadah dengan baik. Padahal masalah
ibadah dengan baik berperilaku yang islami, tidak perlu dikaitkan
dengan ibadah haji. Pergi haji atau tidak seharusnya tetap beribadah
dengan baik, sebab ibadah haji merupakan kewajiban tersendiri,
sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.
Memang seharusnya orang yang sudah melakukan ibadah haji, amal
ibadatnya meningkat, dan amal-amal saleh lainnya, sebab di tanah suci,
dalam melaksanakan ibadah haji, biasanya masing-masing orang mengalami
peristiwa batin/jiwa yang hanya dapat dilukiskan oleh orang yang
bersangkutan. Ada kesan tersendiri sesudah pulang dari tanah suci
tersebut. Namun ada juga kita dengar satu dua orang yang mengatakan,
bahwa dalam melaksanakan ibadah haji itu biasa-biasa saja (mungkin sama
saja dengan turis) dan tidak mendapat kesan apa-apa.
Sebaiknya
dalam menunaikan ibadah haji ini, kita melihatnya dari segi, apakah
sudah wajib kita laksanakan atau belum, karena berkaitan dengan rukun
Islam. Dengan demikian, kita tidak termasuk ke dalam kelompok orang yang
menentang perintah Allah.
Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai
hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang
mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan
apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib
melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim
yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya
disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada
juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya
: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah
dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216].
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran :
97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari
ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera
mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan
menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap
orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam
seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari
satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
· Islam
· Baligh
· Berakal
· Merdeka
· Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
· Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
o Wukuf
di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang
berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari
ke-9 Dzulhijjah.
o Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
o Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
§ Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
§ Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu
sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung
atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih
binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
· Ihram
dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari
tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya
ibadah haji.
· Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
· Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
· Melempar
jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah
dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
· Melempar
jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap
jumrah.
· Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
· Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
· Membaca
Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
· Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
· Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
· bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
o thawaf
wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk
memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
o berpakaian ihram dan serba putih.
o berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
1. Mandi dan berwudlu
2. Memakai kain ihram kembali
3. Shalat sunat ihram dua raka’at
4. Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
5. Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
1. waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
2. menunggu waktu wukuf
3. wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
· Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
· waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
· Doa wukuf
d. Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
· Agar
tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di
Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib
(Maghrib-isya di jama takdim)
· Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
1. Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
2. Mabit,
yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam
sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar
jumrah
3. Menuju Mina
4. Di Mina
1. Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
2. Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
3. Waktu melempar jumroh
· melontar
jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi
diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
· melontar
jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi,
siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
o Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
o Pada
tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal).
Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah
gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah
kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan
sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum
matahari terbenam.
o Pada
tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah
secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan
naffar awal.
o Bagi
jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah
diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah.
itulah yang dinamakan naffar tsani.
o Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
o Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
§ Masalah Mabit di Mina
§ Masalah melontar jumroh
§ melontar malam hari
§ melontar dijamakkan
§ tertunda melontar jumroh Aqobah
§ mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
1. Thawaf Ifadah
2. Thawaf Wada
3. Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
A.6. Hikmah Melaksanakan Haji
· Setiap
perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh
seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia
harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada
Allah Yang Maha Agung.
· Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
· Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
· Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
· Ibadah
haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat
yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
· Ibadah
haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang
peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah
yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
· Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang
berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan
kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
· Menumbuhkan
semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta
pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta
waktu untuk melakukannya.
· Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
UMRAH
B.1. Pengertian Umrah
Umrah,
artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena
ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji
kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik
laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
2. Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b. Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan
antara haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang
tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang
telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika
di perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram
untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di
teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji
dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
No comments:
Post a Comment