BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Portofolio
Portofolio
berasal dari bahasa inggris “ Portofolio” yang artinya dokumen atau
surat-surat. Dapat juga diartikan sebagai kumpulan kertas berharga dari
suatu pekerjaan tertentu.
Pembiayaan merupakan aktivitas penting dalam lembaga keuangan karena aktiva paling
besar dalam sebuah lembaga keuangan adalah outstanding portofolio
pembiayaan yang juga merupakan sumber pendapatan utama penunjang
keberlanjutan lembaga keuangan. Semakin tinggi outstanding
pembiayaan maka semakin besar peluang pendapatan yang akan diperoleh,
tetapi semakin besar pula resiko yang dihadapi.
Dalam dunia keuangan, "portofolio" digunakan untuk menyebutkan kumpulan investasi yang
dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Memiliki portofolio
seringkali merupakan suatu bagian dari investasi dan strategi manajemen
risiko yang disebut diversifikasi. Dengan memiliki beberapa aset,
risiko tertentu dapat dikurangi. Ada pula portofolio yang ditujukan
untuk mengambil suatu risiko tinggi yang disebut portofolio konsentrasi
( concentrated portfolio).
Seperti halnya di dalam PT Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) mencatat, pembiayaan melalui skema joint financing dengan beberapa bank mencapai lebih dari Rp1 triliun sampai 31 Agustus 2011.
“Per 31 Agustus kemarin menjelang lebaran dari joint financing dengan
beberapa bank itu portofolio aset kelolaannya sebesar Rp1 triliun,
terdiri dari Rp854 miliar untuk ritel (mobil dan motor) dan Rp208 miliar
untuk korporasi,” tutur Presiden Direktur ALIF Herbudhi S. Tomo, saati
ditemui wartawan, di Jakarta, Kamis 25 September 2011.
B. Pengertian Pembiayaan
B. Pengertian Pembiayaan
Istilah
pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust, ‘ saya percaya’
atau‘saya menaruh kepercayaan’. Perkataan pembiayaan yang artinya
kepercayaan(Trust),berarti lembaga
pembiayaan selaku shahibul mal menaruh kepercayaan kepada seseorang
untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan
dengan benar, adil dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-ayarat
yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
C. Pengertian ijarah
Al-ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.
Pada
dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang
atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syarah
Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
(manfaat ) atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Pada
ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu
miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah bank mempunyai hak
pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang
ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) 59 yang menjelaskan bahwa bank dapat bertindak sebagai
pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang
kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh fatwa DSN
diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah
adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa; sedangkan PSAK 59
hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat dari barang.
Pada
pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang berdasarkan
prinsip ijarah. Mengikuti
penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan
untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali
kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian
barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah:
- Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
- Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan penyewa/pengguna jasa.
- Obyek akad Ijarah, yaitu:
a. Manfaat Barang Dan Sewa; Atau
b.Manfaat jasa dan upah.
b.Manfaat jasa dan upah.
Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah:
- Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
- Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
- Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
- Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
- Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
- Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
- Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
- Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
- Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah:
- Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
- Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
- Menanggung biaya pemeliharaan barang.
- Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
- Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak).
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c. Jika
barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang
dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam
menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat
: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
- Kesimpulan
Pada
dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi
menjadi tiga bagian besar, yaitu: produk penyaluran dana, produk
penghimpunan dana dan produk jasa. Dalam penyaluran dana (pembiayaan),
salah satu kategorinya adalah pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah).
Transaksi Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pada
akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya
kepada nasabah.
Dalam dunia keuangan, "portofolio" digunakan untuk menyebutkan kumpulan investasi yang
dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Memiliki portofolio
seringkali merupakan suatu bagian dari investasi dan strategi manajemen
risiko yang disebut diversifikasi. Dengan memiliki beberapa aset,
risiko tertentu dapat dikurangi. Ada pula portofolio yang ditujukan
untuk mengambil suatu risiko tinggi yang disebut portofolio konsentrasi
( concentrated portfolio).
No comments:
Post a Comment