Terbaru

LightBlog

Thursday, October 26, 2017

Makalah Perbankan Syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Portofolio
Portofolio berasal dari bahasa inggris “ Portofolio” yang artinya dokumen atau surat-surat. Dapat juga diartikan sebagai kumpulan kertas berharga dari suatu pekerjaan tertentu.
Pembiayaan merupakan aktivitas penting dalam lembaga keuangan karena aktiva paling besar dalam sebuah lembaga keuangan adalah outstanding portofolio pembiayaan yang juga merupakan sumber pendapatan utama penunjang keberlanjutan lembaga keuangan.  Semakin tinggi outstanding pembiayaan maka semakin besar peluang pendapatan yang akan diperoleh, tetapi semakin besar pula resiko yang dihadapi. 
 Dalam dunia keuangan, "portofolio" digunakan untuk menyebutkan kumpulan investasi yang dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Memiliki portofolio seringkali merupakan suatu bagian dari investasi dan strategi manajemen risiko yang disebut diversifikasi. Dengan memiliki beberapa aset, risiko tertentu dapat dikurangi. Ada pula portofolio yang ditujukan untuk mengambil suatu risiko tinggi yang disebut portofolio konsentrasi ( concentrated portfolio).
Seperti halnya di dalam PT Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) mencatat, pembiayaan melalui skema joint financing dengan beberapa bank mencapai lebih dari Rp1 triliun sampai 31 Agustus 2011.
“Per 31 Agustus kemarin menjelang lebaran dari joint financing dengan beberapa bank itu portofolio aset kelolaannya sebesar Rp1 triliun, terdiri dari Rp854 miliar untuk ritel (mobil dan motor) dan Rp208 miliar untuk korporasi,” tutur Presiden Direktur ALIF Herbudhi S. Tomo, saati ditemui wartawan, di Jakarta, Kamis 25 September 2011.
B.     Pengertian Pembiayaan
Istilah pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust, ‘ saya percaya’ atau‘saya menaruh kepercayaan’. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan(Trust),berarti  lembaga pembiayaan selaku shahibul mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-ayarat yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
C.    Pengertian ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. 
Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelaskan bahwa bank dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh fatwa DSN diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat dari barang.
Pada pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah:
  1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
  2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan penyewa/pengguna jasa.
  3. Obyek akad Ijarah, yaitu:
a. Manfaat Barang Dan Sewa; Atau
b.Manfaat jasa dan upah.
Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah:
  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah:
  1.  Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
  1. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
  3. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
  1.   Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a.    Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak).
b.                            Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c.    Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa. Dalam penyaluran dana (pembiayaan), salah satu kategorinya adalah pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah). Transaksi Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah.
Dalam dunia keuangan, "portofolio" digunakan untuk menyebutkan kumpulan investasi yang dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Memiliki portofolio seringkali merupakan suatu bagian dari investasi dan strategi manajemen risiko yang disebut diversifikasi. Dengan memiliki beberapa aset, risiko tertentu dapat dikurangi. Ada pula portofolio yang ditujukan untuk mengambil suatu risiko tinggi yang disebut portofolio konsentrasi ( concentrated portfolio).

No comments:

Post a Comment

Adbox