A. Pengertian Asas-Asas pemerintahan yang baik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas
mengandung beberapa arti. Asas dapat mengandung arti sebagai dasar
(sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar
cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Jadi bertitik
tolak dari arti harfiah asas yang dikemukakan di atas, asas-asas umum
pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai dasar umum dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Asas-asas
umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,
kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang
peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah
jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan
intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang
perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
Menurut Ridwan HR Pemahaman mengenai AAUPB tidak hanya dapat dilihat
dari segi kebahasaan saja namun juga dari segi sejarahnya, karena asas
ini timbul dari sejarah juga. Dengan bersandar pada kedua konteks ini,
AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan dasar dan
tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara
demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil,
terhormat, bebas dari kedzaliman, pelanggaran peraturan tindakan
penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Menurut Jazim Hamidi Definisi AAUPB menurut hasil penelitian Jazim Hamidi, antara lain :
1. AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum Administrasi Negara.
2. AAUPL
berfungsi sebagai pegangan bagi para pejabat administrasi negara dalam
menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam
menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan atau
beschikking) dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3. Sebagian
besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih
abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.
Istilah asas pemerintahan yang baik di beberapa Negara adalah
1. Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB).
2. Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”.
3. Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”.
4. Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”.
5. Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”.
6. Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.
B. Perkembangan Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik lahir dari praktik penyelenggaraan negara
dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara
seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir
sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan perindungan terhadap
hak-hak individu. Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
penyelenggaraan pemerintah adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi
pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan
yang baik (good governance).
Perkembangan
zaman menuntut pemerintah atau pejabat administrasi negara untuk
semakin memperhatikan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan demi ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Aspek
ketentraman dan ketertiban menjadi bagian dari aspek pelayanan
pemerintah atau pejabat administrasi negara terhadap anggota masyarakat.
Salah satu pelayanan tersebut adalah penyelenggaraan kebijakan yang
bersifat taat (konsisten). Konsistensi kebijakan merupakan suatu
kebutuhan yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
antara lain demi memenuhi tuntutan perlakuan yang sama terhadap segenap
warga negara atau untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang.
Perkembangan ini mendorong asas-asas umum pemerintahan yang baik
berkembang ke arah yang lebih positif yang semakin menambah kekuatan
mengikat asas-asas pemerintahan yang baik tersebut.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik yang sebelumnya merupakan etika
penyelenggaraan pemerintahan, kemudian berkembang menjadi asas-asas
hukum pemerintahan yang tidak tertulis. Dengan perkembangan ini,
asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin memiliki arti dan fungsi
yang sangat penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Perkembangan
asas-asas umum pemerintahan yang baik dari sekedar tendensi etis
menjadi hukum tidak tertulis dapat disebut sebagai proses positivisasi
asas-asas umum pemeritahan yang baik. Di Indonesia, proses positivisasi
asas-asas hukum ke arah yang lebih positif, seperti di negara-negara
lain, juga terjadi. Kecenderungan proses yang demikian sudah mulai
tampak sejak tahun 1994. Dalam salah satu diskusi yang berlangsung di
Jakarta pada tahun 1994 ditarik kesimpulan bahwa asas-asas umum
pemerintahan yang baik merupakan kaidah hukum yang tidak tertulis. Dalam
diskusi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik yang
diselenggarakan di Jakarta oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Hukum Administrasi Negara pada Tahun 1994 tersebut diperoleh kesimpulan
sebagai berikut :
“bahwa
perumusan AAUPB beserta perincian asas-asasnya secara lengkap memang
tidak dikumpulkan dan dituangkan secara konkret dan formal dalam bentuk
suatu peraturan perundang-undangan khusus tentang AAUPB sebab asas-asas
yang bersangkutan justru merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai
pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan
dipatuhi disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis.”
Proses
positivisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik terus berlangsung
dalam perkembangan selanjutnya. Oleh karena itu, perkembangan asas-asas
umum pemerintahan yang baik ke arah yang lebih positif semakin
memperkokoh kehadiran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
lingkungan tata hukum nasional dan praktik penyelenggaraan pemerintah.
Dalam perkembangan yang terakhir, asas-asas umum pemerintahan yang baik
berkembang menjadi hukum positif tertulis sebab sebagian dari asas-asas
umum pemerintahan yang baik kemudian dituangkan secara formal dalam
undang-undang.
Peningkatan
status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari
tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak
tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum
pemerintahan yang baik semakin penting dalam konteks teori ataupun
praktik pemerintahan. Bahkan, di kemudian hari, sifat kepastian hukum
asas-asas umum pemerintahan yang baik tidak mustahil akan semakin
meningkat jika asas-asas umum pemerintahan yang baik itu secara khusus
dituangkan secara formal dalam suatu undag-undang. Jika asas-asas umum
pemerintahan yang baik tersebut dituangkan secara khusus dalam suatu
undang-undang, berarti asas-asas umum pemerintahan yang baik akan
mempunyai kedudukan yang semakin kuat.
C. Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Kebebasan
bertindak pejabat administrasi negara tanpa harus terikat secara
sepenuhnya kepada undang-undang secara teoritis ataupun dalam kenyataan
praktik pemerintahan ternyata membuka peluang bagi penyalahgunaan
kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan akan membuka kemungkinan benturan
kepentingan antara pejabat administrasi negara dengan rakyat yang merasa
dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut. Oleh karena itu,
untuk menilai apakah tindakan pemerintah sejalan dengan asas negara
hukum atau tidak, dapat menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang
baik.
Perincian dari pada
asas umum pemerintahan yang baik itu terdiri atas tiga belas (13),
tetapi penerapan asas itu bagi Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai
dasar yang terkandung di dalam Pancasila. Lebih-lebih dengan faham
negara hukum menurut Pancasila dan tujuan Peradilan Tata Usaha Negara
itu sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari Pancasila yang pada
pokoknya menginginkan adanya keseimbangan antara kepentingan
orang-perorangan dengan kepentingan masyarakat (umum).
Asas – asas umum pemerintahan yang baik itu yakni :
1. Asas Kepastian Hukum.
Asas
ini menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan
yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian
dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan itu
mengandung kekurangan. Sekali Badan Tata Usaha Negara melakukan
pencabutan terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkannya, bisa
menimbulkan kesan negatif dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat
terhadap Badan Tata Usaha Negara itu. Termasuk dalam pengertian ini
adalah suatu keputusan tidak boleh berlaku surut.
Salah
satu contoh kasusnya yaitu Putusan Dewan Banding Perdagangan dan
Industri, 26 Juni 1957. Dimana suatu ijin tidak boleh ditarik kembali,
walaupun kemudian diketahui bahwa ijin itu diberikan karena suatu
kesalahan yang dilakukan sendiri oleh instansi yang mengeluarkan ijin
tersebut.
Dengan
demikian asas ini juga menghendaki agar suatu kekeliruan atau kesalahan
yang dilakukan oleh Badan Tata Usaha Negara hendaklah ditanggung
sendiri, tidak menjadi resiko pihak yang menerima keputusan. Hak
seseorang yang telah menerima suatu keputusan harus dihormati oleh Badan
Tata Usaha Negara.
2. Asas Keseimbangan
Asas
ini berkenaan dengan keseimbangan antara hukuman yang dapat dikenakan
terhadap seseorang pegawai dengan kelalaian pegawai yang bersangkutan.
Dalam hubungan dengan asas keseimbangan ini, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
a. Perlu
ada kriteria yang jelas mengenai macam-macam pelanggaran atau kealpaan
yang dilakukan oleh seorang pegawai, supaya perbuatan yang sama yang
dilakukan oleh orang yang berbeda dikenai hukuman yang sama sehingga
keadilan dapat diselenggarakan.
b. Pegawai yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
c. Penegakan hukum dan penjatuhan hukum perlu dilaksanakan oleh suatu instansi yang tidak memihak, misalnya oleh badan peradilan.
3. Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas
ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara pada hakikatnya
harus mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama.
Dengan perkataan lain, jangan sampai terjadi bahwa tindakan yang
dilakukan pejabat administrasi negara terhadap seseorang bertentangan
dengan tindakan yang dilakukan terhadap orang lain, meskipun pada
dasarnya terdapat persamaan pada kedua kasus.
4. Asas Bertidak Cermat
Asas
ini menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara
senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian
warga masyarakat.
Contoh
kasus : Putusan Mahkota tanggal 14 Agustus 1970, dengan maksud untuk
mencegah kerusakan dan penyakit gigi, oleh Sekretaris Kesehatan
Masyarakat telah dikeluarkan suatu perintah agar dimasukkan bahan
flouride ke dalam air minum. Ternyata tidak semua warga masyarakat tahan
terhadap obat tersebut. Bagi mereka yang tidak tahan, kemudian menuntut
juga agar terhadap mereka diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh
air yang tidak dicampur flouride. Dalam pemeriksaan Banding perintah
Sekretasis tersebut dinyatakan batal.
5. Asas Motivasi
Setiap
keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus
mempunyai alasan yang jelas, benar dan adil. Perlunya motivasi
dimasukkan dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan
yang dijadikan sebagai pertimbangan dikeluarkannya keputusan.
6. Asas tidak mencampur adukkan kewenangan
Asas
ini berkaitan dengan larangan bagi badan atau pejabat administrasi
negara untuk menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain daripada
tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan tersebut. Jadi, suatu
kewenangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus
dipergunakan untuk kepentingan umum tidak boleh dipakai untuk
kepentingan pribadi.
7. Asas Permainan yang Layak
Asas
ini berkenaan dengan prinsip bahwa badan atau pejabat administrasi
negara harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap
warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
8. Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas
ini menghendaki agar badan-badan pemerintah tidak bertindak
sewenang-wenang atau tidak wajar. Aspek keadilan dalam setiap tindakan
atau keputusan pejabat administrasi negara mengandung arti bahwa setiap
tindakan pejabat administrasi negara hendaklah dilakukan secara
proporsional, sesuai, dan selaras dengan hak setiap orang. Aspek
kewajaran dalam setiap keputusan atau tindakan pejabat administrasi
negara menghendaki supaya setiap tindakan pejabat administrasi negara
harus memperhaikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat seperti
nilai-nilai agama, budaya, ekonomi, sosial, dan dapat diterima akal
sehat.
9. Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Batal
Asas
ini menghendaki supaya pejabat administrasi negara meniadakan semua
akibat yang timbul dari suatu keputusan yang kemudian dinyatakan batal.
Sebagai contoh, seorang pegawai dipecat karena diduga melakukan suatu
kejahatan. Akan tetapi, kemudian pengadilan memutuskan bahwa pegawai
yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Dalam hal ini, surat
pemecatan tersebut harus dianggap batal sehingga pegawai yang
bersangkutan harus diterima kembali bekerja dan dikembalikan pada
jabatan atau posisi sebelum dipecat.
10. Asas Menanggapi Pengharapan yang wajar
Asas
ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
harus menimbulka harapan-harapan pada penduduk. Alat-alat pemerintahan
harus memperhatikan asas ini dengan seksama, sehingga oleh karenanya
terharap suatu harapan yang terlanjur diberikan kepada sesorang tidak
boleh ditarik kembali. Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam tindakan
itu, maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau
kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekuwen
dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
11. Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi
Yang
dimaksud dengan asas ini adalah agar pemerintah memberikan perlindungan
terhadap warga negara. Asas ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis
dari negara demokratis karena suatu negara hukum yang demokratis
memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya.
12. Asas Kebijaksanaan
Asas
ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaannya sebaiknya diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk
menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan
perundang-undangan sebab peraturan perundang-undangan selalu mengandung
cacat bawaan yakni tidak selalu menampung segenap persoalan. Untuk
itulah, pejabat administrasi negara perlu diberikan keleluasaan untuk
bertindak supaya dapat menyikapi persoalan-persoalan baru yang timbul
dalam masyarakat.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas
ini menghendaki supaya pemerintah dalam menyelenggarakan tugasnya
selalu mengedepankan kepentingan umum sebagai kepentingan segenap orang.
D. Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dengan
diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di
Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum
Perpenyelenggaraan negara, yaitu :
1. Asas Kepastian Hukum
Adalah
asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara Negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas kepentingan umum
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan
atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5. Asas proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6. Asas profesionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Fungsi dan Arti Penting asas-asas umum pemerintahan yang baik
Pada awalnya, AAUPB dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum
(rechtsbescherming) dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk
peningkatan perlindungan hukum (verhoodge rechtsbescherming) bagi warga
negara dari tindakan pemerintah. AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai
dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, di samping
sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Menurut
SF. Marbun, AAUPB memiliki arti penting dan fungsi berikut:
1. Bagi
administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan
penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan
yang bersifat samar atau tidak jelas.
2. Bagi
warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan
sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No.
5/1986.
3. Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4. Selain itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.
No comments:
Post a Comment