BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengrtian mudharabah Muqayyadah
Mudharabah adalah kerja sam antara dua pihak atau lebih dalam suatu mu’ malah, Diana suatu pihak memberikan kontrbusi permodalan, semantara pihak lain memberikan konstrobus kewirausahaan yang dapat berupa tenaga,pikiran /ide, dan manajemen. Pihak pertama isebut Sahib al-maal ,
sedang pihak yang kedua disebut sebagai mudharib(enterpreniur) dalam
kerja sama ini mereka berssepakat untuk melakukan loss profit sharing. Tujuan mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shabul maal) dan pengelola dana ( mudharib) dalam hal ini bank.
Mudharabah muqayadah
a. Shabul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bias mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh sahibul maal. Misalnya, hanya untuk jeniss usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment .
Mudharabah muqayadah (RIA)
yaitu Pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu keada
bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkait dengan
tempat, cara,, maupun objek investasinaya. Dengan kata lain, bank
syariah tidak mempunyai hak dan kebesan sepenuhnya dalam menginvetasikan
dana RIA Ini berbagai keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan
memperoleh keuntungan.
B. Metode Mudaharabah Muqayaddah (RIA)
Dalam menggunakan dana deposito mudaharabah muqayaddah (RIA) ini, terdapat dua metode, yakni:
Ø Cluster Pool of Fund
Yaitu penggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industry bisnis.
1. Specific Prodct
Yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.
Dalam hal ini, bank syariah melakukan pembayaran bagi hasil sesui dengan metode penggunaan dana RIA, yakni:
Ø Cluster pool of fund
Pembayaran
bagi hasil devosito mudharabah muqayyadah(RIA) dilakukan secara
bulanan, triwulanan, semsteran atau priodesasi lain yang disepakati.
2. Specific Poject
Pembayaran bagi hasil disesuaikan dengan arus kas proyek yang di biayai.
C. Perhitungan bagi hasil dan RIA
Perhitungan bagi hasil dan RIA dapat dilkukan dengan cara sebagai berikut:
1. Perhitungan bagi hasil Cluster pool of fund, Bank syariah dapat mengunakan rumus sebagai berikut:
Hari bagi hasil x nominal deposito Muqayyadah(RIA) x tingkat bagi hasil
Hari kelender yang bersangkutan
dalam hal ini, pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah (ria) dapat di lakukan melalui metodesebagai berikut yaitu:
a. anniversary date
· pembayaran bagi hasil deposito mudharabah Muqayyadah (RIA) dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.
· Tingkat bagi hasil yang di bayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
· Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan kerekening lainnya sesuai permintaan deposan.
b. End of Month
· Pembayaran bagi hasil deposito Mudharabah muqayyadah (RIA) dilkukan secara bulanan , yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
· Bagi
hasil bulan pertama dihitung secara peroposional hari efektif termasuk
tanggal tutup buku, Namun tidak termasuk tanggal pembukaan deposito.
· Bagi
hasil bulan terakhir dihitung secara proposional hari efektif tidak
termasuk tanggal jatuh tempo deposito . tingkkat bagi hasil yang di
bayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
· Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari ,30 hari, 31 hari).
· Bagi hasil bulanan yang diterima Nasabah Dapat diafiliasikan ke rekening lainya sesuai Permintaan deposan.
2. Perhitungan Bagi Hasil Specifit Project
Dalam
menghitung bagi hasil Deposito, basis perhitungan hari bagi hasil
deposito adalah hari tanggal pembukaan deposito sampai dengan tanggal
pembayaran bagi hasil terdekat, dan menjadi angka pembilang atau number
of days. Sedangkan jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir
sampai tanggal pembayaran bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebut/
angka pembagi.
Dalam
hal nominal proyek yang dibiayai oleh lebih dari satu nasabah atau oleh
bank dan nasabah , maka bagi hasil dihitung secara proporsional.
Rumus perhitungan bagi hasil dapat di gunakan adalah sebagai berikut:
`
Dalam hal pencarian deposito Mudharabah muqayyadah (RIA), terdapat ketentuan sebagai berikut:
1. Khusus untuk cluster, apabila dikehendaki oleh deposan, deposito Mudharabah muqayyadah (RIA) dapat di cairkan atau di rarik kembali sebelum jatuh tempo yang di sepkati dalam akad . akibat tidak terpenuhinya jangka waktu akad, bank mengenakan denda (penalty) sesuai klausula denda yang di sepakati dalam akad.
2. Khusus untuk specific project, deposito
tidak dapat di cairkan atau di tarik kembali sebelum jatuh temponya
tanpa konfirmasi dan persetujuan tertulis dari bank. Bank dapat menolak
permohonan pencairan sebelum jatuh tempo bila memberatkan bank.dalam hal
bank menyetujuai pencairan sebelum jatuh tempo, bank dapat menenalkan
denda (penalty) sesuai kesepakatan.
Deposito Mudharabah muqayyadah (RIA)
dengan pembayaran bagi hasil secara bulanan dapat di cairkan sebelum
tanggal jatuhtempo dengan dikenakan denda (penalty) sebesar 3% dari
nominal bilyet deposito Mudharabah muqayyadah (RIA). Klausul denda harus di tulis dalam akad dan dijelaskan kepada nasabah pada saat pembukuan deposito Mudharabah muqayyadah (RIA)
semua jangka waktu (1,3,6,dan 12 bulan) untuk disepakati bersama oleh
nasabah dan bank.Dalam hal ini, bagi hasil yang menjadi hak naasabah dan
belum dibayarkan, harus dibayarkan.
Contoh perhitungan Mudharabah muqayyadah (RIA) yang di cairkan belum tanggal jatuh tempo dengan system bulana adalah sebagai berikut:
· Jangka waktu :3 bulan (02-01-2004 s.d 02-04-2004)
· Nominal deposito Mudharabah muqayyadah :Rp 100.000.000,-
· Deposito Mudharabah muqayyadah dicairkan tanggal :10-03-2004
· Tingkat bagi hasil tutup buku terakhir pada bilyet
· Deposito Mudharabah muqayyadah (februari 2004) :1%(bila di setahunkan 12%)
· Deposito Mudharabah muqayyadahdi cairkan tanggal :10-03-2001
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mudharabah muqayadah (RIA)
yaitu pemmilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu keada
bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkait dengan
tempat, cara,, maupun objek investasinaya. Dengan kata lain, bank
syariah tidak mempunyai hak dan kebesan sepenuhnya dalam menginvetasikan
dana RIA Ini berbagai keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan
memperoleh keuntungan.
Perhitungan
Bagi Hasil Specifit Project, Dalam menghitung bagi hasil Deposito,
basis perhitungan hari bagi hasil deposito adalah hari tanggal pembukaan
deposito sampai dengan tanggal pembayaran bagi hasil terdekat, dan
menjadi angka pembilang atau number of days. Sedangkan jumlah hari
tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayaran bagi
hasil berikutnya menjadi angka penyebut/ angka pembagi.
B. Saran
Sebagai penulis yang masih dalam proses belajar atas
tersusunnya makalah ini, penulis berharap makalah ini dapat dijadikan
sebagai bahan pembelajaran dan tambahan informasi agar tujuan utama dari
penyusun makalah ini sebagai sumber ilmu biar terwujud. Kemudian, yang
paling utama sekali kepada pembaca yang budiman agar memberikan kritikan
dan masukan yang sifatny membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah
selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
P3EI,Ekonomi islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,2008
Syafi’I Antonio, Muhammad, Bank Syariah, Jakarta, Gema insani press, 2001
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam, Jakarta, PT Grafindo persada,2006
Al-jaza’iri, Syaik Abu Bakar Jabir, Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam), Jakarta, Drul Haq, 2006
Rivai, Veithzal, Islamic Financial Managemen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008
P3EI,Ekonomi islam (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2008) hlm 530
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, (Jakarta:Gema insani press, 2001)hlm 151
Adiwarman A. Karim, Bank Islam, (Jakarta:PT Grafindo persada,2006) hlm 307
Ibid hlm 308
Ibid hlm 309
No comments:
Post a Comment