BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kekerabatan
Sistem
kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial.
Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat
dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat
yang bersangkutan.
Kekerabatan
adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang
memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan
terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi,
kakek, nenek dan seterusnya. Struktur-struktur kekerabatan mencakup
kekeluargaan dan bentuk kelompok yang merupakan perluasan keluarga
seperti suku atau klen.
Ikatan diantara orang yang bukan kerabat melahirkan banyak macam bentuk pengelompokan mulai dari “persaudaraan sedarah” sampai persahabatan semacam “perkumpulan”. Umur dan ikatan yang terbentuk karena keinginan sendiri termasuk kedalam kategori bukan kerabat.
Ikatan diantara orang yang bukan kerabat melahirkan banyak macam bentuk pengelompokan mulai dari “persaudaraan sedarah” sampai persahabatan semacam “perkumpulan”. Umur dan ikatan yang terbentuk karena keinginan sendiri termasuk kedalam kategori bukan kerabat.
Kekerabatan
atau kekeluargaan merupakan hubungan antara manusia yang memiliki asal
usul silsilah yang sama, baik melalui keturunan biologis sosial maupun
budaya. Dalam bahasa Indonesia ada istilah sanak saudara, kaum kerabat,
ipar-bisan, yang dapat diartikan dengan kata family. Kata family berasal
dari bahasa Belanda dan Inggris yang sudah umum dipakai dalam bahasa
Indoneisa sehingga dapatlah dikatakan ia telah di Indonesianisasi.
Dalam
antropologi sistem kekerabatan termasuk keturunan dan pernikahan
(melalui hubungan darah atau dengan melalui hubungan status perkawinan).
Pengertian bahwa seseorang dinyatakan sebagai kerabat bila ia memiliki
pertalian atau ikatan darah dengan seseorang lainnya, contoh kongkrit
dari hubungan darah ialah kakak-adik sekandung.
Hubungan
melalui perkawinan adalah bila seseorang menikah dengan saudaranya,
maka ia menjadi kerabat akan seseorang yang dikawini oleh saudaranya
itu, contoh kongkrit dari hubungan perkawinan ialah adik ipar atau kakak
ipar bibi, dari adik ibu.
Manusia
melalui pernikahan umum disebut sebagai “hubungan dekat” ketimbang
keturunan (juga disebut konsunguitas), meskipun kedua hal itu bisa
tumpang tindih dalam pernikahan diantara orang yang satu moyang.
Hubungan
kekerabatan adalah salah satu prinsip mendasar untuk mengelompokkan
tiap orang ke dalam kelompok sosial, peran katagori dan silsilah,
hubungan kekeluargaan dapat dihadirkan secara nyata(ibu saudara kakek)
atau secara abstrak menurut tingkatan kekerabatan sebuah hubungan dapat
memiliki syarat relatif (misyalnya: ayah adalah seorang yang memilki
anak).
B. Pengertian sistem kekerabatan
1. Patrilineal
Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Kata ini seringkali disamakan dengan patriarkat atau patriarki, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin,
yaitu pateryang berarti ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi,
patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak
ayah.
Sementara itu, patriarkat berasal dari dua kata bahasa Yunani,
yaitu pater yang berarti "ayah", dan archein yang berarti memerintah.
Jadi, patriarki berarti kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki.
Penganut patrilineal, antara lain:
· Bangsa Arab
· Suku Rejang
· Suku Batak
Lawan dari patrilineal adalah matrilineal yaitu suatu adat masyarakat yang menyatakan alur keturunan berasal dari pihak ibu. Penganut adat matrilineal di Indonesia sebagai contoh adalah suku Minangkabau.
Adat patrilineal lebih umum digunakan kelompok masyarakat dunia dibandingkan matrilineal yang lebih jarang penggunaannya.
2. Matrilineal
Sistem
Kekerabatan Matrilineal” yaitu “Sistem kekerabatan berdasarkan Garis
Keturunan Ibu”. Setiap anak yang lahir dalam sebuah keluarga minangkabau
akan menjadi kerabat keluarga ibunya, bukan kerabat ayahnya yang biasa
terjadi di suku-suku lain di Indonesia.
Adapun ciri-ciri dari sistem Matrilineal yaitu sebagai berikut;
1. Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya atau eksogami karena di Minangkabau dilarang kawin sesuku.
4. Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku
6. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi dan tinggal dirumah istrinya.
7.
Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari
saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.
Di dunia hanya beberapa suku saja yang menggunakan sistem Matrilineal ini, Yakni :
- Suku Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia
- Suku Indian di Apache Barat
- Suku Navajo, sebagian besar suku Pueblo, suku Crow, di Amerika Serikat
- Suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut
- Suku Nakhi di Provinsi Sichuan dan Yunnan, Tiongkok
- Beberapa suku kecil di kepulauan Asia Pasifik
Dari
beberapa suku tersebut diatas, Suku Minangkabau merupakan Suku terbesar
penganut sistem kekerabatan yang menurut garis keturunan ibu ini.
Matrilineal merupakan salah satu aspek dalam menentukan dan
mendefinisikan identitas masyarakat . Kaum perempuan di memiliki
kedudukan yang istimewa. Adat dan budayanya menempatkan pihak perempuan
bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan.
Dalam
sistem keturunan matrilineal ini, ayah bukanlah anggota dari garis
keturunan anak-anaknya. Dia dipandang tamu dan diperlakukan sebagai tamu
dalam keluarga. Secara tradisi, setidak-tidaknya, tanggung jawabnya
sebagai wali dari garis-keturunannya dan pelindung atas harta benda
garis keturunan itu sekalipun dia harus menahan dirinya dari menikmati
hasil tanah dan harta pusaka kaumnya istrinya.
Salah
satu implementasi dari sistem Matrilineal ini adalah penggunaan nama
suku dibelakang nama asli. Hal ini dilakukan biasanya oleh mahasiswa
perguruan tinggi kedinasan sebagai pola pengenalan budaya dan juga
sebagai rasa menghargai dan kebanggaan terhadap budaya daerah sendiri.
Jadi jangan heran ketika ada mahasiswa perguruan tinggi kedinasan
khususnya yang di name tag atau papan namanya ditambahkan nama-nama yang
agak sedikit asing bagi masyarakat seperti Tanjuang, Mandailiang, Koto,
Chaniago, Sikumbang, Guci, Piliang, Kampay dan lain sebagainya, Karena
itu merupakan bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap budaya daerah
sendiri.
BAB III
PENUTUP
Kekerabatan
adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang
memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan
terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi,
kakek, nenek dan seterusnya.
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam
struktur sosial. Sistem Kekerabatan Matrilineal” yaitu “Sistem
kekerabatan berdasarkan Garis Keturunan Ibu”. Sedangkan
patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah.
No comments:
Post a Comment